yy
Pengertian wakaf menurut Undang Undang No.41 tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dari beberapa definisi tersebut
di atas dapat
diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu
di antara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya hams tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai
dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah, bangunan
dan sejenisnya. Utamanya
untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala,
pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum,
dan sebagainya.
Menurut Undang Undang No.41 tahun 2004 pasal 22 yang berisi dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat
diperuntukan bagi :
a.
sarana dan kegiatan ibadah;
b.
sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan.
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa.
d.
kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
e.
kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Dari beberapa
tujuan wakaf di atas dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf hams diproduktifkan
untuk kesejahteraan umat dan pembangunan. Oleh karena itu kajian ini sangat penting untuk pembangunan Indonesia ke depanya.
D.
Pembahasan
Saat ini pengelolaan dan manajemen wakaf sangat memprihatinkan. Sebagai akibatnya cukup banyak harta wakaf terlantar dalam pengelolaannya, bahkan ada harta wakaf yang hilang. Salah satu sebabnya antara lain adalah karena umat Islam pada umumnya hanya mewakafkan tanah dan bangunan sekolah, sementara itu wakif kurang memikirkan biaya operasional sekolah, serta nadzir yang kurang profesional. Oleh karena itu kajian
mengenai manajemen
pengelolaan wakaf ini sangat penting. Kurang berperannya wakaf dalam memberdayakan ekonomi umat di Indonesia dikarenakan
wakaf tidak dikelola secara produktif.
Untuk mengatasi
masalah ini, paradigma
barn dalam pengelolaan wakaf hams diterapkan. Wakaf harus dikelola
secara produktif dengan menggunakan
manajemen modern.
Pendayagunaan wakaf secara
produktif mengharuskan pengelolaan secara profesional
dengan melibatkan sistem manajemen. Rumusan
dasar manaje-men yang terdiri dari perencanaan ( planning), pengorganisasian ( organizing) , pelaksanaan
( actuating), dan pengawasan ( controlling) akan memaksimalkan
pendayagunaan wakaf.
Penerapan prinsip pengawasan ( controlling) ini akan menjadikan penge-lolaan wakaf berjalan secara efektif clan efisien. Sejalan dengan
ha! ini UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 64 menyatakan bahwa pelaksanaan pengawasan clapat menggunakan jasa akuntan publik. Dalam pelaksanaan organisasi, fungsi pengawasan ( controlling) ini akan berimplikasi pada terwujuclnya good governance (tata kelola yang baik) yang clicirikan
clengan ditegakkannya prinsip
akunta-bilitas. Pada tahap berikutnya implementasi prinsip akuntabilitas ini akan berclampak pacla meningkatkan kepercayaan publik (public trust)
pada lembaga tersebut.
Di tengah problem sosial masyarakat dan tuntu tan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini,
eksistensi lembaga wakaf menjacli sangat strategis. Selain sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual karena aclanya unsur shadaqah jariyah , wakaf juga
merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi clan climensi sosial. Karena itu, perlu "rekonseptualisasi wakaf ', agar memiliki makna clan jangkauan yang lebih relevan clengan konclisi riil yang dihaclapi masyarakat.
Wakaf merupakan pilar penyangga bagi tegaknya institusi-institusi sosial-keagamaan masyarakat muslim selama berabacl-abacl. Hal itu clilakukan melalui
penyecliaan clana clan sarana penclukung bagi
kegiatan-kegiatan ritual keagamaan, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan,
seni dan budaya. Bahkan apabila dikelola secara produktif, wakaf akan mampu menjalankan fungsi yeng lebih lagi, misalnya penyediaan sarana umum, seperti jalan, jembatan, air minum, taman-taman kota, tempat pemandian
umum, dan sebagainya. Tujuan-tujuan dari wakaf ini sejalan dengan paradigma kemaslahatan yang menjadi orientasi dari syariat Islam.
Pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu negara dalam pandangan
ekonomi Islam harus memiliki tujuan yang jauh, yakni berupa peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia di dunia dan
akhiratnya. Pembangunan tidak boleh hanya berkait dengan masalah dunia saja, tetapi juga harus dihubungkan dengan
yang lebih abadi (transendental). Oleh karenanya, pembangunan harus merujuk atau
didasarkan pada ketentuan syari'ah, baik dalam
bentuk firman Tuhan,
sabda Rasul, ijma, qiyas, maupun ijtihad
para ulama fakih. Pembangunan manusia
secara muh telah menjadi target pertama
dalam ekonomi Islam. Dengan kata
lain, pembangunan tidak sekedar membangun ekonomi rakyat, tetapi juga membangun sikap mentalnya ( mental attitudes). Pembangunan juga tidak sekedar kebu tuhan
jasmaninya, tetapi juga kebutuhan rokahninya . Kebutuhan rokhani yang terbangun akan secara otomatis mendorong kemandirian , dan kesadaran yang tinggi bagi setiap orang untuk membangun
dirinya, dan membangun bangsa dan umat manusia. Untuk menjadikan pembangunan fisik dan nonfisik
ini adalah tujuan wakaf produktif dalam zaman milenial ini.
Wakaf sebagai kekuatan penopang
produktivitas umat Islam dapat dilihat
dari akumulasi potensi besar dari aset wakaf. Data yang dirilis oleh Depag menunjukkan bahwa jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.719.85+759,72 meter persegi atau sekitar
271.985.47 hektar (ha) yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, aset nasional
ekonomi wakaf sangat
besar, mencapai 590 Triliun jika dilihat dari angka rata-rata aset lembaga
wakaf dikalikan dengan jumlah lokasi wakaf. Dengan aset sebesar ini, idealnya, wakaf bisa diberdayakan untuk membiayai pembangunan masyarakat melalui berbagai kegiatan produktif yang dikembangkannya.
Mewujudkan keadilan sosial melalui pemberdayaan wakaf produktif amat mungkin dilakukan, baik dalam level yang paling sederhana seperti memenuhi kebutuhan dasar maupun upaya lain seperti membiayai pendidikan
, perbaikan kehidupan masyarakat miskin, peningkatan partisipasi
publik, dan
pembuatan kebijakan yang memihak
golongan lemah. Pada tingkat persepsi, masyarakat pengelola wakaf optimis inisiatif-inisiatif keadilan tersebut bisa dilakukan. Persepsi ini hams didukung dalam tingkatan praktiknya, sehingga harta wakaf bisa untuk membiayai
persoalan peningkatan partisipasi publik dan pembuatan kebijakan, serta pemanfaatan untuk keadilan
sosial lainnya.
Sebaik-baiknya wakaf clan yang paling disukai oleh Allah adalah yang bisa dimanfaatkan semua orang pada setiap zaman dan tempat seperti mewakafkan air, membangun mesjid, tempat belajar, yang berjihad
dijalan Allah, pencari ilmu, kerabat, fakir miskin clan kebun yang hasilnya dimakan oleh orang fakir clan miskin. Seutama-utamanya wakaf adalah untuk menghidupkan
jiwa clan hati clan itu berbeda kondisinya tergantung waktu,
tempat, harta, situasi clan individu-individu.Jika pada sebuah negeri, orang orang mati karena kelaparan
clan kehausan maka wakaf yang paling mama adalah menyelamatkan jiwa dari kematian, kelaparan clan kehausan. Apabila negara itu rezekinya gampang clan mereka membutuhkan kepada ilmu, maka membangun
mesjid clan tempat belajar adalah lebih baik clan lebih besar pahalanya . (Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 3:689) ini menunujukkan bahwa wakaf adalah ibadah yang sangat di anjurkan dan pahala nya clan
kemanfaatanya akan mengalir terns.
Wakaf sebagai bagian dari filantropi Islam memiliki peran strategis dalam upaya pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan wakaf produktif diharapkan para wakif dapat berusaha dengan modal yang dimilikinya dan suatu saat nanti berubah statusnya menjadi
mauquf alaih. Wakaf produktif akan mningkatkan
produktifitas ekonomi rakyat miskin sehingga pengangguran akan berkurang clan pendapatan nasional akan meningkat secara signifikan. Pertumbuhan ekonomi akan meningkat seiring dengan produktifitas ekonomi rakyat miskin.
Wakaf produktif juga memiliki peran dalam perekonomian Indonesia, dengan memproduktifkan tanah wakaf yang
masih diam menggalakkan wakaf uang dan sejenisnya. Dengan adanya
reformasi Undang-undang wakaf tahun 2004 semakin menjadikan wakaf sebagai salah satu pilar dalam pengembangan ekonomi alternatif. Pengimpunan wakaf uang, pengelolaan dan penyaluran wakaf uang yang
dari tahun ketahun terns meningkat secara signifikan menjadikan wakaf sebagai primadon a
dalam filantropi Islam dan diharapkan menjadi bagian
dalam pengentasan kemiskinan. Pengelolaan wakaf dewasa ini
hams diperluas pemanfaatannya. Pemanfaatan wakaf yang lebih dominan untuk pembangunan sekolah dan tempat ibadah, hams didorong juga agar menyentuh pada pembangunan sektor usaha yang produktif agar benefit yang dihasilkan menjadi
lebih besar. Hasil dari usaha dan pemberdayaan umat secara produktif dapat digunakan untuk pengembangan pendidikan , sarana kesehatan, dakwah, kegiatan sosial, serta untuk memperkuat perekonomian dan kesejahteraan umat. Pengelolaan wakaf yang ditujukan untuk memperkuat perekonomian umat dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai alternatif program yang pendanaannya bersumber dari wakaf. Pencapaian tujuan penggunaan wakaf memerlukan manajemen pengelolaan yang profesional sehingga perlu ditangani
oleh sumber
daya manusia
yang handal. Untuk optimalisasi pengelolaan wakaf, posisi nadhir sangat signifikan karena terkait langsung dengan keberhasilan pengelolaan wakaf. Pengelola
wakaf hams memiliki manajemen pengelolaan yang baik agar potensinya dapat dikembangkan untuk kesejaht eraan
umat.
E.
Kesimpulan
Wakaf adalah
instrumen dalam ekonomi Islam yang sudah teruji dalam sejarah
Islam mampu sebagai penopang kehidupan masyarakat dalam konsep kesejahteraan. Penduduk Indonesia yang mayoritas muslim diharapkan mempunyai
peran yang besar dalam mengembangkan wakaf kearah yang lebih produktif
agar dapat membantu masyarakat dalam menunjang kesejahter aan
Strategi untuk pembangunan ekonomi
Indonesia tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang akan mempengaruhi pembangunan infrastruktur. Disinilah peran wakaf menjadi penting dan signifikan. Wakaf sebagai bagian dari filantropi Islam memiliki peran strategis dalam upaya pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan wakaf produktif diharapkan para wakif dapat berusaha dengan modal yang
dimilikinya dan suatu saat nanti berubah statusnya menjadi mauquf alaih. Wakaf produktif akan meningkatkan produktivitas ekonomi rakyat miskin sehingga pengangguran akan berkurang dan pendapatan nasional akan meningkat secara signifikan. Pertumbuhan ekonomi akan meningkat
seiring dengan
produktifita s ekonomi rakyat miskin.
Wakaf dapat
memberdayakan ummat, maka wakaf hams dikelola secara produktif oleh nadzir yang profesional. Perwakafan di Indonesia masih perlu pembenahan, karena walaupun peraturan perundang undangannya susdah cukup bagus namun penerapannya belum dilakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu pemahaman terhadap peraturan
perundang-undangan tentang wakaf dan pengelolaan wakaf secara produktif hams dilakukan
oleh para nadzir. Agar
nadzir dapat bekerja dengan
baik baik dan benar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka pengawasan hams dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik secara
aktif maupun
pasif. Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan wakaf, pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen. Dengan pengawasan yang ketat dan baik diharapkan wakaf di Indonesia dapat dikelola
dengan baik sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan kualitas hidup umat.
Salah satu tujuan disyariatkan wakaf adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Untuk nadzir mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memelihara wakaf serta mengembangkannya, sehingga meningkatkan kesejahteraan umat. Sehubungan dengan ha!tersebut diperlukan langkah-langkah yang setrtegis
untuk mengembangkan
wakaf yang ada dengan
diiringi peningkatan profesionalisme
para nadzir
wakaf. Dengan demikian nadzir dapat mengelola
wakaf secara produktif. Dengan harapan pengelolaan wakaf di Indonesia bisa sesuai
dengan Undang-undang yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Al-ZuhaylI, Wahbah, al- Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Kairo: Dar al-Fikr, 2010.
Al-ZuhaylI, Wahbah, al-W dyd wa 'l-Waqfuft al-Fiqh al-Isldmi, Damaskus: Dar al-Fikr, t.th.
Basyir, Ahmad Azhar. 1987. "Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah dan Syirkah.Jakarta: PT. Al Ma,arif. Darwanto. 2012. Waka/ Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat Indonesia.
Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi Terapan. Vol 3 Nomor 1.
Departemen Agama RI.2006. Strategi Pengembangan Waka/ Tunai di Indonesia(Direktorat Pemberdayaan Waka/ dan Direktorat]enderal Bimbingan Masyarakat Islam). Jakarta.
Donna, D.R., 2008, "Penerapan Wakaf Tunai pada Lembaga Keuangan Publik Islam".Journal of Islamic Business and
Economics, Vol.I, No.1.
Faradis, Jauhar. 2010. Analisis Strategi Penghimpunan Waka/ Uang Tunai {Studi Kasus Badan Waka/ Uang Tunai Majelis Ulama Indonesia Yogyakar ta). Tesis. Universitas Gadjah Mada. Media Grop.
Jaih Mubarok, Waka/ Produktif,Bandung:Simbiosa Rekatama Media, 2008.
Mannan. M.A. 2010. Sertiflkasi Waka/ Tunai Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam. Jakarta: CIBER PKTTI-UI.
Munzir Qahaf, al-Waqf al-Islami, op. cit.
Nasution, Mustafa Edwin dan Uswatun Hasanah. 2006. Waka/ Tunai Inovasi Finansial
Is/.a.m (Peluang dan Tantangan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat. Jakarta: Program Studi Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun
2004 tentang Wakaf
Rianto, Al Arif, 2012, "Wakaf Vang dan Pengaruhnya terhadap Program Pengentasan Kemiskinan di Indonesia ". f urnal Indo Isl.a.mika , Vob.
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Sari,Elsi Kartika. 2015. Pengantar Hukum Zakat danWakaf Jakarta:PT. Grasindo.
Wadjidy, Farid dan Mursyid. 2007. Waka/ dan Kesejahteraan Umat : Filantrop i Is/.a.m yang Hampir Terlupakan.Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar.
Komentar
Posting Komentar