3.

 Pengembangan Hukum Wakaf Produktif

Untuk Mengatasi Kemiskinan Dan

Ketergantungan

Aunur Rohim Faqih

Abstrak

To develop the economics of the society and to minimize poverty and interdependence,

the management of property donated for religious use ( wakaf) productive can be

exercised bymodem management anditis managed bytheprofessional people, trusted,

productive and constantly basedon the Islamic values and the related regulations.

Pendahuluan.

Sistem ekonomi kapitalis merupakan

salah satu penyebab munculnya masalah

perekonomian yang cukup pelik bagi negara

berkembang. Di samping struktur ekonominya,

kemiskinan, keterbelakangan pendidikan,

rendahnya kualitas sumber dayamanusia dan

masalah-rnasalah lain menjadikan negara

berkembang tersebut semakin bertambah berat

beban permasalahannya. Indonesia sebagal

negara berkembang juga mengalami ha!

serupa. Bahkan akhir-akhir in! permasalahan

sosial ekonomi di Indonesia semakin

bertambah rumit dengan adanya berbagai

peristiwa alam, muiai dari banjir di beberapa

daerah, kelangkaan bahan bakar minyak dan

gempa bum!, gempa tsunami di Aceh dan

Sumatera Utara, busung lapar dan wabah flu

burung diberbagai daerah.

Upaya untuk mencari jaian keluar daiam

mengatasi berbagai masalah khususnya

kemiskinan dan ketergantungan karena

dampak krisis ekonomi yangterjadi padatahun

1997, masih terus dliakukan dan belum terbukti

adanya titik terang aiternatif yang tepat.

Berbagai kebijakan sudah dilakukakan oleh

pemerintah, namun hasilnya betum begitu

menggembirakan, bahkan kemiskinan masih

melanda penduduk di berbagai daerah. Yang

sangat menyedihkan lag! kebijakan pemerintah

untuk mengatasi masalah ekonomi cenderung

membuat negara kita bergantung kepada

negara-negara lain.

Sebagal Negara yang penduduknya

mayoritas beragama Islam, adaiah merupakan

keharusan bagi 'aiim-ulama dan kaum intelektual

muslimnya mencari strategi lain untuk mengatasi

kemiskinan dan ketergantungan ekonomi

kepada negara-negara lain. Daiam hal inl ada

pemikiran dari sebagian 'uiama dan kaum

intelektual muslim untuk secara parlahan dan

bertahap menerapkan sistem ekonomi islam

sebagal aiternatif dari sistem ekonomi yang

ada sekarang ini. Dengan diterapkannya

sistem ekonomi islam tersebut, diharapkan

berbagai permasalahan ekonomi secara

288 JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL 12 SEPTEMBER 2005:288 - 302

Faqih. Pengembangan Hukum Wakaf ProduktiL.

bertahap dapat di atasi. Dalam kesempatan

Ini perlu dikaji secara mendalam tentang

pengembangan wakaf produktif untuk

mengatasi kemiskinan dan ketergantungan.

Islam dan Ekonomi Ummat

Islam menuturkan bahwa setiap manusia

samaderajatnya dihadapan Allah oleh karena

itu umat manusia dipandang sebagai satu

keluarga. Untuk merealisasikan kekeluargan

dan kebersaman tersebut, harus ada kerja

sama secara sukarela {'antaradhin-minkum^)

dan tolong menolong secara.benar {ta'awanu

'alal bird wa taqwa^. Konsep persaudaraan dan

perlakuan yang sama terhadap seluruh anggota

masyarakat di muka bum! tidaklah mempunyai

art) kalau tidak disertai dengan keadilan ekonomi

yang memungkinkan setiap orang memperoleh

hak atas sumbangannya terhadap masyarakat.

Dengan kcmitmen Islam yang khas dan

mendalam terhadap persaudaraan, keadilan

sosial dan ekonomi, maka ketidakadilan

dalam pendapatan dan kekayaan yang

berlangsung saat ini adalah bertentangan

dengan Islam. Akan tetapi konsep keadilan

Islam dalam distribusi pendapatan dan

kekayaan serta konsepsinya tentang keadilan

sosial tidaklah menuntut bahwa semua orang

harus mendapat upah yang sama tanpa

' An-nisa (4):29: Hai orang-crang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu

dengan jalan yang batil, kecuall dengan jalan pemiagan yang berlaku dengan sukarela diantara kamuf

'anlaradhin minkum). Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.

^Al- Maidah (5):2:" dan tolong- menolonglah kamu dalamfmengerjakan) kebajikan dantaqwa,

dan jangangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran"

2An Naahl ayat 71: "Dan Allah meleblhkan sebagian kamu darl sebagian yang Iain dalam ha! rezeki "

*S.At-Taubah ayat 103: "Ambillah sedekah darl sebagian harta mereka, dengan sedekah itu kamu

bersihkan dan suclkan mereka", dan Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim darl Ibnu Abbas:" Beritahukanlah

kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan atas mereka yang diambil darl orang-crang kaya, kemudian

dlkembalikan kepada orang-orang fakir".

memandang konstiibusinya kepada masyarakat.

Islam memberikan toleransi ketidaksamaan

pendapatan sampai tingkat tertentu, karena setiap

orang tidaklah sama sifat, kemampuan dan

pelayanannya dalam masyarakat^ Adanya

perpedaan derajat kemampuan serta

perbedaan dalam kesempatan dapat menjadi

sebab musabab darl perbedaan dalam

perolehan rezeki yang mungkin dllerima oleh

seseorang. Akibat lebih lanjut adalah lahirnya

golongan kaya (qaum aghniaa) dan golongan

miskin {qaum duafa'/Masakin) dalam masyarakat,

jurang pemisah yang semakin dalam antara

keduanya. Dalam al-Qur'an terdapat petunjuk

dan pedoman bagi seseorang untuk membelanjakan

hartanya, baik untuk kepentingan

dirinya sendlri maupun untuk kepentingan orang

lain dalam masyarakat. Petunjuk itu antara lain

terdapat dalam surat a! - Isra' ayat 26 : "Dan

berikanlah bagi keluarga - keluarga yang dekat

akan haknya, kepada orang miskin dan orang

yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu

menghambur - hamburkan (hartamu) secara

boros". Dan "bahkan mengeiuarkan sedekah

kepada orang yang membutuhkaan berakibat

pada kebersihan dan kesucian diri"."

Darl uraian tersebut nampak jelasbahwa

perekonomian dalam Islam sangat peduli

terhadap kaum yang lemah di satu sisi, dan

sekaligus mendorong umat untuk bekerja

289

keras. Menurut Monzer Kahf setiap kegiatan

ekonomi dalam Islam harus didasarkan pada

asas filsafat ekonomi Islam. Adapun asas

filsafat ekonomi islam adalah; (1) Semua yang

ada di alam semesta, langit, bum! serta

sumber alam yang ada padanya, bahkanharta

kekayaan yang dimiliki manusia adalah milik

Allah. Manusia sebagai khalifah-Nya hanya

berhak mengurus dan memanfaatkan alam

semesta itu untuk kelangsungan hidup manusia

Itu ssndirl dan lingkungannya; (2) Allah Maha

Esa, yang menciptakan segala makhluk yang

ada di alam semesta ini. Manusia sebagai

makhluk Allah diberi alat kelengkapan yang

paling sempurna dibanding makhluk lain, agar

la mampu melaksanakan tugas, hak dan

kewajibannya sebagai khalifah Allah di bumi

itu, manusia yang berasal dari substansi yang

sama, wajib saling bantu membantu dan

bekerjasama terutama dalam melakukan

kegiatan ekonomi untuk memenuhi keperiuannya

berdasarkan persamaan dan persaudaraan;

(3) Beriman kepadahari kiamat. Keyakinan

kepada hari kiamat ini sangat panting dalam

sistem ekonomi Islam karena dengan

keyakinan itu, tingkah laku ekonomi manusia

di dunia ini akandapatterkendali, sebablasadar

bahwa semua perbuatan, termasuk tindakan

ekonominya akan dimlntai pertanggungjawabnya

di hadapan Allah®.

Berangkat dari asas pokok filsafat

ekonomi Islam tersebut di atas, dapat

melahirkan nilai-nilai dasar sistem ekonomi

Islam seperti yang diungkapkan oleh

Muhammad Daud All. Adapun nilai-nilai dasar

sistem ekonomi Islam itu adalah:

1. Nilai dasar pemilikan. Menurut sistem

ekonomi Islam, pemilikan bukanlah

penguasaan mutlak atas sumber-sumber

ekonomi, tetapi kemampuan untuk

memanfatkannya, dan lama pemilikan

manusia atas sesuatu benda terbatas

pada lamanya manusia itu hidup di dunia

ini, dan sumber-sumber daya aiam yang

menjadi hajat hidup orang banyak harus

menjadi milik umum atau Negara.

2. Nilai keseimbangan. Nilai keseimbangan

merupakan nilai dasaryang mempengaruhi

berbagai aspek tingkah laku ekonomi

seorang muslim. Asas keseimbangan ini

misalnya terwujud dalam kesederhanaan,

hemat dan merij'auhi keborosan. Nilai

dasar keseimbangan ini harus dijaga

sebaik-balknya bukan saja antara

kepentingan dunia dengan akhirat dalam

ekonomi, tetapi juga keseimbangan

antara kepentingan perorangan dengan

kepentingan umum, serta keseimbangan

antara hak dengan kewajiban®.

Hubungan manusia dengan benda dan

kekuasaan manusia atas segala sesuatu yang

berada di sekitamya adalah menjadi masalah

penting dalam sistem ekonomi Islam, oleh

karena itu periu selalu dikontrol dan dikawal

penegakannya. Mengenai hubungan manusia

dengan benda atau hak milik seseorang atas

harta kekayaannya, perlu diperhatikan hal-hal

behkut:

1. Cara memperoleh hak milik.

Mengenai cara memperoleh hak milik

atau harta kekayaan, al-Qur'an memberikan

beberapa ketentuan, diantaranya

dengan (a) usaha yang halal, artinya sah

menurut hukum dan benar menurut

®Ahmad MSaifuddin, StudiNilai-nilai Sistem Ekonomi Islam (Jakarta: Media Dakwah, 1984), him. 19

^Mohammad Daud Ali, SistemEkonomi Islam, Zakatdan Wakaf, (Jakarta: DI Press, 1988). Hlm.7-8

290 JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL 12 SEPTEMBER 2005:288 - 302

Faqih. Pengembangan Hukum Wakaf ProduktiL.

ukuran moral (Q.S. 2: 166, 4:32), (b)

melalui pewarisan (Q.S. 4:7), (c) dengan

hibah (Q.S. 2:177).

2. Fungsi hak milik.

Mengenai fungsi hak milik seseorang, al-

Qur'an memberikan beberapa petunjuk,

antara lain adalah (a) harta kekayaan

seseorang tidak boleh ditimbun-timbun

sajatanpa ada manfaatnya bagi orang lain

(Q.S. 9:34); (b) harta kekayaan tidak boleh

hanya beredar di antara orang-orang kaya

saja; (c) Di antara harta orang kaya ada

hak orang miskin yang tidak punya (Q.s.

51:19); (d) harta peninggalan seseorang

harus segera dibagi kepada yang berhak

menerimanya menurut ketentuan yang

berlaku (Q.s. 4:7,11,12).

3. Cara memanfaatkan hak milik.

Tentang cara memanfaatkan atau

mempergunakan harta kekayaan yang

dimiliki seseorang, al-Qur'an memberikan

beberapa pedoman, antara lain (a) tidak

boleh boros dantidak boleh pula kikir (Q.s.

17:26-27): (b) harus hati-hati dan

bijaksana, selalu mempergunakan akal

sehat daiam memanfaatkan harta (Q.S.

17:29): (c) sebaiknya disalurkan melalui

hibah, qurban, zakatdan wakaf.

Kesenjangan antara orang kaya

[qaum aghnia) dan orang miskin {qaum duafa)

akan terkurangi. Apablla umat Islam menjalankan

roda perekonomian berdasarkan fllsafat

ekonomi Islam dan nilai-nilai dasar sistem

ekonomi Islam serta berdasarkan aturanaturan

yang telah di tetapkan baik daiam a!

qur'an maupun daiam al hadist, dan Ijtlhad,

serta teladan yang telah diberikan oleh para

sahabat dan tabi'in. Cukup banyak lembagalembaga

ekonomi Islam maupun lembaga

kerjasama ekonomi yang dapat memberikan

jaminan soslal, namun demikian lembagalembaga

ekonomi tersebut tidak dapat berjalan

dengan baik tanpa adaya peranan dari pelaku

ekonomi dan dukungan riii dari pemerintah,

antara lain berupa peraturan perundangundangan

yang dapat memberikan perlindungan

hukum bagi pengembangan ekonomi Islam.

Salah satu lembaga ekonomi Islam yang pada

saat ini perlu dikembangkan, selain zakat,

infaq, perbankan syari'ah, asuransi syari'ah,

reksadana syari'ah dan wakaf tunai.

Hukum Wakaf Tunai

Wakaf atau "habs" adalah salah satu

lembaga yang sangat dianjurkan daiam Islam

untuk dipergunakan sebagai sarana

penyaluran rezeki yang diberikan oleh Allah

kepadanya. Ayat-ayat al-Qur'an dan hadishadis

NabI yang memerintahkan orang untuk

berbuat kebalkan kepada sesama manusia di

masyarakat cukup banyak dan bisa dijadikan

dasar umum amalan wakaf, dan sekaligus

digunakan sebagai dasar hukum disyariatkannya

wakaf. Sebagai contoh misalnya firman Al

lah yang artinya lebih kurang sebagai berikut"

Mai orang orang yang beriman, nafkahkanlah (di

jalan Allah) sebagian yang baik-baik dari hasil

usahamu dan dari apa yang Kami keluarkan

dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu

memilih yang buruk-buruk di antaranya yang

kamu nafkahkan ..." Dan " Kamu tidak akan

memperoleh kebaikan, kecuali kamu belanjakan

sebagian harta yang kamu senangi" ®

'Mohammad Daud Ali, Ibid, Hlm.21 -23

®S.Al-Hajj ayat 77, S.Al- Baqarah ayat 267 dan S.Ali 'imran 92.

291

Sedangkan hadist yang dijadikan

landasan khusus untuk mewakafkan harta

yang dimiliki seseorang adalah hadist yang

diriwayatkan oleh Jama'ah dari Ibnu Umaryang

menyebutkan bahwa Umarbin Khatab pernah

mendapatkan sebidang tanah di khaibar,

kemudian merundingkan tanah tersebut dengan

Rasuluilah; Ya Rasulullah, sesungguhnya saya

mempunyai tanah di Khaibar, saya belum

pernah mendapatkan harta yang lebih saya

senangi selain tanah itu, ia adalah yang

termahal pada saya. Kini apa yang engkau

sarankan kepada saya? Kemudian Rasulullah

menjawab; " in syi'ta habasta ashlaha wa

tashaddaq biha (Jika engkau mau, tahanlah

pangkalnya dan sedekahkan hasilnya).

Dengan demikian Umar menyedekahkannya,

dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh

dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Adapun

hasilnya itu disedekahkan untuk orang-orang

fakir dan keluarga dekat, untuk memerdekakan

hamba sahaya, untuk menjamu tamu, untuk

orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan

{ibnussabi!) dan tidak berdosa yang mengurusinya

itu untuk memakan sebagian dengan oara

yang wajar dan untuk memberi makan kepada

keiuarganya dengan syarat jangan dijadikan

hak milik. Dalam satu riwayat disebutkan

bahwa harta yang diwakafkan tersebut tidak

boleh dikuasai pokoknyal

Memperhatikan perjalanan sejarah

kebangkitan Islam terbukti bahwa wakaftelah

mempunyai peran sangat panting dalam

pengembangan kegiatan-kegiatan sosial

ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam

dan telah menfasilitasi sarana dan prasarana

pendidikan dari tingkat dasar sampai

perguruan tinggi, bahkan para siswa dan

mahasiswa sekaligus pendidlk, mereka dapat

melakukan berbagai kegiatan seperti

penelitian dan menyelesaikan studi. Cukup

banyak program-program yang didanai dari

hasil wakaf seperti tempat-tempat pendidikan,

pondok pesantren, kegiatan-kegiatan ilmiah

dalam berbagai bidang, penullsan buku, dan

Iain-Iain. Disamping untuk mendukung

pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga

menyediakan berbagai fasllitas untuk

kepentingan ummat, seperti pengadaan

fasilitas-fasilitas untuk meningkatan kesehatan

masyarakat dengan pembangunan rumah

sakit, dan pembangunan industri obat-obatan

Dilihat dari segi bentuknya wakaf juga tidak

terbatas padabenda tidak bergerak,tetapi juga

benda bergerak. Di beberapa negara seperti

Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki wakaf

selain berupa sarana dan prasarana ibadah

dan pendidikan juga berupa tanah pertanian,

perkebunan, flat, uang, saham, real estate dan

Iain-Iain yang semuanya dikelola secara

produktif. Dengan demikian hasilnya benarbenar

dapat dipergunakan untuk meningkatkan

kuaiitas umat dan mewujudkan kesejahteraan

umat.

Akhir-akhir ini upaya untuk mengembangkan

potensi wakaf khususnya wakaf produktif

terus menerus dilakukan melalui berbagai

pengkajian, agar di masa mendatang

mempunyai peranan dalam pembangunan

ekonomi umat. Cukup banyak pemikir-pemikir

Islam khususnya pakar hukum Islam dan

ekonomi Islam di dunia ini yang mengkaji

secara sungguh-sungguh tentang wakaf,

sebagai contoh misalnya, Monzer Kahf, Khaled

^Saayid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 14,diterjemaahl(an oleh Drs.H. Kahaar Mashur, (Jakarta, Kalam Mulla,

1991), him. 192

292 JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL 12 SEPTEMBER 2005:288 - 302

Faqih. Pengembangan Hukum Wakaf ProduktiL.

R. Al-Hajeri dan Abdulkader Thomas. MA

Mannan dan Iain-Iain. Pengkajian tentang

wakaf ini tidak hanya terjadi di universitas-universitas

Islam, tetapi juga di Harvard Univer

sity. Di Universitas in! para pakar ekonomi

syari'ah berkumpul untuk mengkaji masalah

ekonomi Islam termasuk di dalamnya

mengenai wakaf. Hal ini semakin meyakinkan

kita bahwa wakaf merupakan salah satu

lembaga sosial ekonomi Islam yang potensial

untuk dikembangkan.

M.A. Mannan yang telah berhasil

mengembangkan sertifikat wakaf tunal di

Bangladesh mengemukakan bahwa banyak

sasaran yang bisa dicapal dengan wakaf tunai.

Menurutnya perbankan bisa menjadi fasilitator

untuk menciptakan wakaf tunai dan membantu

dalam pengelolaan wakaf. Di samping itu

mobilisasi tabungan masyarakat bisa

dilakukan dengan menciptakan wakaf tunai

dengan maksud untuk memperingati orang

tua yang telah meninggal, anak-anak dan

mempererat hubungan keluarga. wakaf tunai

juga bisa meningkatkan infestasi sosiai dan

mentransforma-sikan tabungan masyarakat

menjadi modal, serta membatu pengembangan

social capital market Adiwarman Karim dari

Karim Consulting menjelaskan bahwa di negaranegara

maju wakaf ini dikenal dengan derma,

temyata mempunyai peran yang besar dalam

membentuk GDP suatu negara. Dalam sepuluh

tahun terakhir ( 1990-1999) di Amerika sektor

derma mencapai 6,8 persen dari GDP dengan

total penerimaan 315.9 millar dolar AS'".

Besamya dorongan untuk pengembangan

wakaf produktif tersebut tentu tidak dibenarkan

kalau tidak berlandaskan pada ketentuanketentuan

syariat Islam, karena wakaf

merupakan ibadah. Oleh karena itu, setiap

pembentukan wakaf perlu memperhatikan

rukun dan syarat-sahnya. Menurut 'Abdul

Wahhab Khallaf, rukun wakaf ada empat: (1)

Orang yang berwakaf atau wakif, yakni pemilik

harta benda yang melakukan perbuatan

hukum; (2) Harta yang diwakafkan atau mauquf

bih sebagai obyek perbuatan hukum; (3)

Tujuan wakaf atau yang berhak menerima,

yang disebut mauquf'alaih; dan (4) Pernyataan

wakaf dari wakif yang disebut syghat atau ikrar

wakaf.

fi^auquf bih atau harta yang diwakafkan

merupakan salah satu rukun yang sangat relevan

dikaji untuk mengetahui status hukumny^ yang

jelas dalam rangka memberikan jawaban konkrit

terhadap pengembangan wakaf itu sendiri.

Namun demikian harta yang diwakafkan

tersebut baru sah sebagai harta wakaf, kalau

benda tersebut memenuhi syarat. Adapun

syarat-syarat itu antara lain adalah sebagai

berikut:

a. Harta yang diwakafkan itu harus benarbenar

kepunyaan wakif secarasempurna,

artlnya bebas dari segala beban."

b. Benda yang diwakafkan harus kekal. Pada

umumnya para ulama berpendapat

bahwa benda yang diwakafkan zalnya

harus kekal. Ulama Hanafiyyah mensyaratkan

bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya

harus kekal dan memungkinkan dapat

dimanfaatkan terus menerus. Mereka

berpendapat bahwa pada dasamya benda

yang dapat diwakafkan adalah benda tidak

bergerak (roereride goederen) bukan

benda bergerak {onroerer)de goederer)).

"flepub//ka, 17Mel 2004

" Muhammad 'Ubaid al-Kubaisyi, AlAhkamal Waqf fi Syari'at al-lslamiyyah, Baghdad, Matba'ah Allnsyad,

1977,hlm. 351.

293

Akan tetapi menurut Ulama Hanafiyyah

benda bergerak dapat diwakafkan dalam

beberapa hal: Pertama, keadaan harta

bergerak itu mengikuti benda tidak

bergerak dan ini ada dua macam: (a)

Barang tersebut mempunyai hubungan

dengan sifat diam di tempat dan tetap,

misalnya bangunan dan pohon. Menurut

Ulama Hanafiyyah bangunan dan pohon

termasuk benda bergerak yang bergantung

pada benda tidak bergerak. (b) Benda

bergerak yang dipergunakan untuk

membantu benda tidak bergerak seperti

alat untuk membajak, kerbau yang

dipergunakan bekerja dan Iain-Iain.

Kedua, kebolehan wakaf benda bergerak

itu berdasarkan ajaran yang membolehkan

wakaf senjata dan binatang-binatang yang

dipergunakan untuk berperang. Sebagaimana

diriwayatkan bahwa Khalid bin Walid

pernah mewakafkan senjatanya untuk

berperang di jalan Allah ta'ala. Ketiga,

wakaf benda bergerak itu mendatangkan

pengetahuan seperti wakaf kitab-kitab dan

mushaf. Menurut Ulama Hanafiyyah,

pengetahuan adalah sumber pemahaman

dan tidak bertentangan dengan nas.

Mereka menyatakan bahwa untuk

mengganti benda wakaf yang dikhawatirkan

tidak kekal adalah memungkinkan kekalnya

manfaat. Menurut mereka mewakafkan

buku-buku dan mushaf yang tentunya

dapat diambil pengetahuannya, hal inl

sama dengan mewakafkan dirham dan

dinar. Oleh karena itu Ulama Hanafiyyah

membolehkan wakaf uang.

Ulama Hanafiyyah juga memperbolehkan

mewakafkan barang-barang yang memang

c.

sudah biasa dilakukan pada masa lalu

seperti tempat memanaskan air, sekop,

kampak sebagai alat manusia bekerja.

Benda yang diwakafkan harus jelas

wujudnya'dan pasti batas-batasnya. Syarat

ini dimaksudkan untuk menghindari

perselisihan dan permasalahan yang

mungkin terjadi di kemudian hari setelah

harta tersebut diwakafkan. Dengan kata

lain persyaratan ini bertujuan untuk

menjamin kepastian hukum dan kepastian

hak bagi mustahik untuk memanfaatkan

benda tersebut'^

d. Benda yang diwakafkan harus bernilai

ekonomis, tetap zatnya dan boleh

dimanfaatkan menurut ajaran Islam dalam

kondisi apapun. Namun. dalam Qanun

yang ada di Mesir wakaf benda yang

diwakafkan tidak hanya dibatasi pada

benda-benda tidak bergerak, tetapi juga

benda-benda bergerak'l

Darl beberapa pendapat yang sudah

dikemukakan jelas bahwa pada prinsipnya

para ulama termasuk ulama Hanafiyyah

berpendapat bahwa syarat benda yang

diwakafkan adalah benda-benda tidak bergerak,

hanya benda-benda bergerak tertentu saja yang

boleh diwakafkan, yakni benda-benda yang

memenuhi syarat yang sudahdikemukakan dan

jenis-jenis benda yang sudah pemah diwakafkan

oleh parasahabat.

Selain ulama Hanafiyyah, Imam az-Zuhri

juga berpendapat bahwa mewakafkan dinar,

hukumnya boleh dengan cara menjadikan

dinar tersebut sebagai modal usaha.

Keuntungan dari usaha tersebut kemudian

disalurkan kepada mauquf 'alaih. Di samping

Imam az-Zuhri dan Ulama Hanafiyyah,

'2Wahbahaz-Zuhaily:f/(7hA/-/s/amywa-Ad///a/i/huDara/-F/kk/j;juzVlll,Hlm.185.

Ibid. 20 Ahmad Azhar Basyir. Op. Cit. Him. 21

294 JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL 12 SEPTEMBER 2005:288 - 302

Faqih. Pengembangan Hukum Wakaf ProduktiL.

sebagian Ulama Mazhab Syafi'i juga

membolehkan wakaf dinar dan dirham.

Bolehnya mewakafkan benda-benda bergerak

seperti uang dan saham in! sangat panting

untuk mengembangkan benda-benda tidak

bergerak. Untuk itu perumusan tentang benda

yang boleh diwakafkan sangat diperlukan,

terutama di negara yang wakafnya belum

berkembang dengan balk seperti Indonesia.

Hasil perumusan tersebut harus disosialisasikan

kepada umat islam, sehingga umat Islam

memahami masalah perwakafan dengan balk

dan benar. Dengan demlkian umat Islam dapat

mengembangkan wakaf yang ada secara

produktif dan hasllnya dapat dipergunakan

untuk mewujudkan kesejahteraan soslal.

Komisi Fatwa Majells Ulama Indonesia

pada tanggal 11 Mel 2002 telah menetapkan

bahwa wakaf uang dibolehkan. Adapun Isl

fatwa tersebut sebagai berikut:

1. Wakaf uang {Cash Wakaf/Waqfal-Nuqud)

adalah wakaf yang dllakukan seseorang,

kelompok orang, lembaga atau badan

hukum dalam bentuk uang tunal.

2. Termasuk ke dalam pengertian uang

adalah surat-surat berharga.

3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).

4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan

digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan

secara syar'i.

5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin

kelestariannya, tidak boleh dijual, dihlbahkan,

dan atau dlwaiiskan. Wakaf uang ini penting

sekall untuk dikembangkan dl Indonesia

untuk meningkatkan ekonomi kaum dlu'afa.

Perkembangan Wakaf Tunai

Dalam sejarah Islam, wakaf yang

pertama kail dllaksanakan adalah wakaf

Masjid Quba' dl Madinah. Masjid yang

dibangun ketlka NabI Muhammad saw hljrah

ke Madinah pada tahun 622 M. Tempat ibadah

Ini maslh berdirl hingga harl inl pada tempat

yang sama, mesklpun telah mengalami

beberapa kail perluasan dan perbalkan. Wakaf

untuk tempat ibadah Inl kemudlan disusul

dengan wakaf-wakaf mesjid di berbagal

negara termasuk Indonesoia. Wakaf inl berslfat

khusus karena untuk kepentingan tempat

Ibadah khusus.

Sedangkan wakaf yang berslfat umum

merupakan jenis wakaf yang kedua. Wakaf

jenis ini ditujukan untuk mendukung kepentingan

umum yang leblh luas dan menyeluruh cakupan

pemanfataannya, dan mampu mendanal

lembaga dan keglatan tertentu seperti

perpustakaan, penelitlan ilmiah, pendldlkan,

layanan kesehatan, pemellharaan llngkungan.

Hasil pengembangan wakaf pada saat Itu juga

dipergunakan untuk membantu modal bagi

para pedagang kecll, pemellharaan taman,

jalan dan bendungan. Wakaf jenis inl pernah

terjadl pada masa NabI Muhammad saw, di

mana pada saat itu ada seseorang bernama

Mukhayrlq mencantumkan dalam waslatnya

bahwa jlka la menlnggal dunia nanti, tujuh

lahan kebunnya akan diberlkan kepada

Rasulullah. Pada tahun 626 M, Mukhayrlq

menlnggal dunIa dan NabI menerlma kebun

tersebut dan menetapkannya sebagai wakaf

yang hasilnya untuk kepentingan fakir miskln.

Praktik ini kemudian dlikuti oleh para sahabat

dan para penglkutnya, antara lain adalah Umar

bin Khattab. Setelah NabI Muhammad sawwafat

pada tahun 632, cukup banyak umat Islam yang

mempraktlkkan wakaf. Dalam perkembangannya,

wakaf selain untuk kegiatan ibadah khusus

keagamaan dan wakaf kepentingan umum

(waqaf khain), juga ada wakaf untuk keluarga

295

(waqafahli).

Mesir merupakan negara yang selalu

mengembangkan wakaf. Wakaf yang pertamatama

terjadi di Mesir adalah wakaf Masjid Amr

bin Ash yang juga merupakan mesjid pertama

di Mesir. Mesjid ini wakaf dari Qaisabah bin

Kaitsum at-Tahbibi pada tahun 21 Hijriyyah

atau tahun 641 M. Perbuatan mewakafkan

harta tersebut kemudian diikuti oieh kaum

muslimin yang lain seperti Ummu Abdiliah binti

Musallamah bin Mukhad al-Anshari, dan lainiain.

Benda yang diwakafkanpun semakin

beragam, yang semula hanya mesjid kemudian

gedung, tanah pertanian, kebun dan bendabenda

lain yang diperlukan masyarakat.

Begitu banyaknya jumiah harta wakaf,

maka diperlukan perangkat peraturan

perundang-undangan yang mengatur

manajemen khusus untuk mengelolanya, baik

dalam memeiihara dan mengembangkannya

maupun dalam mengaiokasikan hasii wakaf

kepada mauquf 'alaih. Sejarah perkembangan

pengelolaan harta wakaf di Mesir dimulai oleh

seorang qadhi Mesir di masa pemerintahan

Hisyam bin Abdul Malik, yaknl Taubah bin

Numair. Sebeiumnya wakaf serlng dikuasai

keluarga waklf atau nadzir, namun setelah

Taubati berkuasa, ia mengembalikan hasil

wakaf kepada mauquf 'alaihnya. Dan untuk

melakukan pengawasan terhadap harta

wakaf, ia membentuk Dewan wakaf. Diantara

harta wakaf yang sangat besar dan cukup

dlkenai di dunia Islam adalah Mesjid dan Universitas

Al-Azhar. Mesjid dan Universitas ini

dibangun pada masa Khiiafah Fathimiyyah.

TradisI ini kemudian juga diikuti oieh masyarakat

dan para Sultan, misalnya Sultan Qaitbay. la

pernah mewakafkan sejumlah bangunan,

berupa gudang, aula, asrama perkampungan

Turki, pabrik dan tanah pertanian.

Dalam kenyataannya wakaf benda tidak

bergerak tidak cukup untuk mengembangkan

wakaf secaraoptimal. Untuk Itu nampaknya perlu

dikembangkan wakaf benda bergerak khususnya

uang untuk mendukung pengembangan wakaf

benda tidak bergerak.

Dalam sejarahpun, wakaf tidak terbatas

pada benda tidak bergerak tetapi juga benda

bergerak termasuk uang. Wakaf uang

sebenarnya sudah dikenal oleh para ulama

klaslk. Memang mengenal masalah wakaf

uang ada perbedaan pendapat di antara para

ulama. inti permasalahan sebenarnya ada

pada pemahaman bahwa barang yang

dlwakafkan itu harus kekal atau tidak boieh

rusak. Ulama yang membolehkan wakaf uang

berpendapat, bahwa uang dapat dlwakafkan

asalkan uang tersebut diinvestasikan dalam

usaha bagi hasil {mudlarabah), kemudian

keuntungannya disaiurkan sesuai dengan

tujuan wakaf. Dengan demikian uang yang

dlwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan

kepada mauquf 'alaih adalah hasil! pengem

bangan wakaf uang itu. Pada saat ini sudah

cukup banyak bermuncuian bentuk baru

pengelolaan wakaf uang. Muncuinya bentukbentuk

pengelolaan wakaf uang tersebut tidak

terlepas dari muncuinya berbagai bentuk

investasi danberbagai cara dalam pengelolaan

ekonomi. Salah satu bentuk baru dalam

pengelolaan wakaf uang adalah wakaf uang

yang dikeloia oleh perusahaan investasi.

Biasanya wakaf uang di sini dikeiola atas asas

mudlarabah. Dalam hai ini uang diserahkan

kepada badan atau yayasan yang menerima

pinjaman usaha bagi hasil atau kepada

yayasan yangdikeiola oleh pengeiola sewaan,

sedangkan hasiinya diberikan kepada mauquf

'alaih sebagal amal kebaikan sesuai dengan

tujuan wakaf.

296 JURNAL HUKUI^. NO. 30 VOL 12 SEPTEMBER 2005:288 - 302

Faqih. Pengembangan Hukum Wakaf ProduktiL.

Wakaf investasi yang sekarang berkembang

disamping kebutuhan juga merupakan hasil

rekomendasi muktamar Menteri Wakaf

seluruh dunia Islam pada tahun 1998. yang

sangat mendorong perlunya wakaf investasi.

Ada tiga lembaga yang menjadi stakeholder

dalam wakaf investasi, yatu Departemen

perwakafan/Agama, iembaga wakaf dan

perusahaan pengeioia. Pendekatannya

adaiah ibadah, bam bisnis. Sistem ini teiah

berjalan dengan balk di kuwait. Melaiui sistem

wakaf investasi iniiah mereka dapatmembiaya

berbagai kegiatan umat dan iembaga islam

di berbagai negara.

Peranan Wakaf dalam Mengatasi

Kemiskinan dan Ketergantungan

Optifnalisasi dalam pengeloiaan Iembagaiembaga

ekonomi islam terutama wakaf di

Indonesia harus segera dilakukan, sehingga

peningkatan perekoncmian umat dapat segera

terwujud sebagaimana yang diharapkan,

benda-benda wakaf yang tidak jelas status

hukumnya dan tidak terums secara baik perlu

diatasi agar produktif dan bermanfaat. Apabiia

wakaf dikembangkan secara benar, maka

akan memiiiki niiai yangsangat strategis untuk

meningkatkan perekoncmian ummat dan

iambat iaun akan mengurangi kesenjangan

antara kaum aghnia' dan kaum diu'afa.

Disahkannya Undang-undang No 41

Tahun 2004 tentang Wakaf merupakan bukti

adanya kesepakatan dan keinginan kuat bagi

umat islam untuk mengembangkan iembaga

wakaf secara produktif. Disamping itu akan

menjadi landasan hukum yang kuat untuk

mengembangkan wakaf secara produktif,

khususnya wakaf tunai.

Daiam Penjelasan Undang-undang

Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

tersebut dikemukakan bahwa saiah satu

iangkah strategis untuk meningkatkan

kesejahteraan umum, periu meningkatkan

peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang

tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai

sarana ibadah dan sosiai, tetapi juga memiiiki

kekuatan ekonomi yang berpotensi antara iain

untuk memajukan kesejahteraan umum

sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya

sesuaidengan prinsip syariah. Dalam Undang-

Undang Tentang Wakaf itu juga sudah diatur

berbagai hai yang panting daiam pengembangan

wakaf produktif. Sebagai contoh misainya

benda wakaf yang diatur dalam Undang-

Undang itu tidak hanya dibatasi pada benda

tidak bergerak tetapi juga benda bergerak

seperti uang, logam muiia, surat berharga,

kendaraan, hakatas kekayaan inteiektuai, hak

sewa dan benda bergerak iain sesuai dengan

ketentuan syari'ah dan petaturan perundangundangan

yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Tentang Wakaf,

wakaf uang juga diatur dalam bagian

tersendiri. Dalam Pasai 28 Undang-undang

tersebut disebutkan bahwa wakif dapat

mewakafkan benda bergerak berupa uang

meialui lembaga keuangan syariah yang

ditunjuk oleh Menteri. Kemudian dalam Pasai

29 ayat (1) disebutkan puia bahwa wakaf

benda bergerak berupa uang sebagaimana

dimaksud dalam Pasai 28, diiaksanakan oleh

wakif dengan pernyataan kehendak yang

dilakukan secara tertuiis, ayat (2) Pasai yang

sama dinyatakan bahwa wakaf benda

bergerak berupa uang sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan daiam

bentuk sertifikat wakaf uang. Daiam ayat (3)

Pasai yangsama diatur bahwasertifikat wakaf

uang sebagaimana dimaksud daiam ayat (2)

297

diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga

keuangan syari'ah kepada wakif dan nadzir

sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.

Kemudian dalam pasal 31 dinyatakan bahwa

ketentuan mengenai wakaf benda bergerak

yang berupa uang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Objek wakaf sehanjsnya dikelola secara

balk sesuai dengan tujuan wakif mewakafkannya.

Wakif selalu berharap agar amal sholeh selalu

didapatkan darinya. Namun terbukti pengeiolaan

wakaf Ini memang tidak mudah, karena dalam

pengelolaannya harus melalui berbagai usaha,

dan usaha Ini mempunyal risiko yang cukup

tinggi. Oleh karena Itu pengeiolaan yang

mampu melahirkan amal sholeh dan

pengembangan benda wakaf, khususnya

wakaf uang harus dilakukan oleh Nadzir yang

profesional. Adapun syarat-syarat yang

dibutuhkan untuk menjadi Nadzir yang idial

dan profesional adalah:

1. Beriman, amanah, memiliki kridibllitas dl

masyarakat dantidak terhalang mslakukan

perbuatan hukum

2. MemahamI hukum wakaf dan peraturan

perundang-undangan yang terkait dengan

masalah perwakafan, serta prakik-prektik

perwakafan khususnya wakaf uang di

berbagai negara. Dengan demlkian Nazhir

mampu untuk mertlndak secara kreatif,

inovatif dalam pengembangan wakaf dan

benar setiap mengatasi permasalahan

3. Memiliki dan memahami pengetahuan

mengenai ekonomi syari'ah dan instrument

keuangan syari'ah. Sebab wakaf adalah

salah satu lembaga ekonomi Islam yang

sangat potensial untuk dikembangkan.

4. Memiliki kemampuan untuk mengumpulkan

dana wakaf yang cukup besar dan dapat

mengelola keuangan secara professional

dengan menggunakan prinsip-prinsip

syariah, transparansi dan akuntabel.

seperti melakukan investasi dana wakaf

dan mendistribusikan hasil investasi dana

wakaf kepada mauquf 'alaihi.

Dengan syarat-syarat yang demlkian,

diharapkan nadzir benar-benar dapat

mengembangkan wakaf dengan baik, dan

masyarakat dapat dan tidak enggan untuk

memantaunya. Dengan demikian hasil

investasi wakaf tersebut dapat dipergunakan

untuk mengembangkan ekonomi ummat,

mengatasi kemiskinan dan ketergantungan..

Dalam rangka pengeiolaan dan pengem

bangan wakaf Inilah perlunya pemblbltan dan

pembinaan Nazhir agar profesional dan

amanah dalam mengemban tanggungjawab.

Untuk itu di dalam Undang-undang 41 Tahun

2004 Tentang Wakaf Bab VI pasal 47s/d pasal

49 diamanatkan perlunya dibentuk Badan

Wakaf Indonesia. Salah satu tugas dan

wewenang Badan Wakaf Indonesia adalah

melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam

mengelola dan mengembangkan harta benda

wakaf.

Tujuan dibentuk Badan Wakaf Indonesia

antara lain untuk memajukan dan mengem

bangkan perwakafan nasional. Dalam

melaksanakan tugasnya Badan Wakaf Indo

nesia (BWI) berslfat independen. Dalam UU

tentang Wakaf Pasal 48 disebutkan bahwa

Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di

ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

dan dapat membentuk perwakllan dl propinsi

dan atau kabupaten/kota sesuai dengan

kebutuhan. Dalam Pasal49ayat(1) disebutkan

Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugasdan

wewenang;

a. melakukan pembinaan terhadap nazhir

298 JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL. 12 SEPTEMBER2005:288 - 302

Faqih. Pengembangan Hukum Wakaf ProduktiL.

dalam mengelola dan mengembangkan

harta benda wakaf;

b. melakukan pengelolaan dan pengem

bangan harta benda wakaf berskala

nasional dan internasional;

c. memberikan persetujuan dan atau izin

atas perubahan peruntukan dan status

harta benda wakaf;

d. memberhentikan dan mengganti nazhir;

e. memberikan persetujuan atas penukaran

harta benda wakaf;

f. memberikan saran dan pertimbangan

kepada Pemerintah dalam penyusunan

kebijakan dl bidang perwakafan.

Dalam Rasa! yang samaayat (2) disebutkan

bahwa dalam melaksanakan tugasnya Badan

Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan

instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah,

organlsasi masyarakat, para ahli, badan

internasional, danpihak lain yang dianggap perlu.

Memperhatikan kedudukan, tugas dan

wewenang Badan Wakaf dalam Undang-

Undang tersebut, nampak bahwa tanggungjawab

Badan Wakaf sangatbesardalam rangka

memajukan dan mengem-bangkan penvakafan

nasional, sehingga fungsi obyek wakaf dapat

dirasakan oleh seluruh ummat khususnya para

wakif seperti yang disyarlatkan. Untuk itu

penempatan orang untuk duduk di Badan Wakaf

harus selektif professional dan amanah sesuai

yang dibutuhkan oleh badan itu sendiri.... Satu

hal yang penting dalam UU Ini adalah masalah

peruntukan wakaf. Dalam Penjelasan Umum UU

ini disebutkan bahwa peruntukan benda wakaf

tidak semata-mata untuk kepentingan sarana

ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk

memajukan kesejahteraan umum dengan

cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi

harta benda wakaf. Hal itu memungkinkan

pengelolaan harta bendawakaf dapat memasuki

wilayah keglatan ekonomi dalam arti luas

sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan

prinsip manajemen dan ekonomi syari'ah.

Pengembangan wakaf tunai secara

produktif sudah dilakukan di berbagai Negara

seperti Turki, Bangladesh, Sudan, Kuwait, dan

Iain-Iain. Beberapa tahun yang lalu, Kementerian

Wakaf Kuwait melakukan penertiban semua

manajemen wakaf yang adadalam satulembaga

wakaf. Dalam melaksanakan tugasnya,

lembaga wakaf ini menggunakan sistem kerja

terstruktur berdasarkan bidang dan spesialisasi

masing-masing, namun tetap untuk mencapai

tujuan yang sama dalam memana] semua

harta wakaf. Maka untuk merealisasikan tujuan

dari pembentukan lembaga wakaf Ini, dibentuk

dua bagian utama, yaitu:

1. Bagian investasi dan pengembangan harta

wakaf lama dan barudan pencapaian hasilhasilnya.

2. Bagian penyaluran hasil-hasil wakaf yang

adasesuai dengan tujuannya masing-masing

dan melakukan kampanye pembentukan

wakaf baru yang dapat memberi pelayanan

kepada masyarakat berdasarkan prioritas dan

tingkat kebutuhannya.

Sistem kerja terstruktur tersebut telah

membentuk dua bagian penting dalam

lembaga wakaf, yaitu bagian investasi yang

terdiri dari beberapa bagian, misalnya bagian

investasi bidang properti dan non properti,

bagian dana dan proyek yang terdiri dari

beberapa saluran dana dan proyek yang

diperlukan dalam masyarakat. Bagian investasi

dalam lembaga wakaf ini secara khusus

menangani investasi harta wakaf dan

mengembangkannya, serta mengoptimalkan

pelaksanaannya untuk meningkatkan hasilhasilnya.

Strategi investasi pada bagian

investasi bersandar pada sistem terstruktur

299

yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan

spesialisasi dan bidangnya masing-masing.

Bidang investasi properti dan non properti

seperti keuangan, jasa dan Iain-lain, masingmasing

mempunyai kantor sendiri, tetapi

semua bagian nenjalin kerjasama antara satu

dengan lainnya dalam rangka menjaga

kelancaran dan pelaksanaan investasi ideal

yang meliputi semua jenis investasi dengan

resiko yang kecil, dan secara geografis

kawasan investasi mudah melakukan

distribusi. Lembaga wakaf di Kuwait ini telah

memberi kontrlbusi yang sangat besar dalam

membuat berbagai kawasan investasi

keuangan yang semuanya terikat dengan

hukum syari'ah, dan telah diagendakan untuk

jangka pendek, menengan dan jangka

panjang.

Selain di Kuwait, wakaf dalam bentuk

investasi ini juga sudah dikembangkan di

Turki. Pada saat ini di Turki sudah didirikan

Waqf Bank &Finance Corporation untuk

memobilisasi sumber-sumber wakaf dan

untuk membiayai bermacam-macam jenis

proyek joint venture. Wakaf di Turki di kelola

oleh Direktorat Jendral Wakaf dan Mutawalli.

Direktorat Jendral ditunjuk oleh Perdana

Menteri dan dibawah Kantor Perdana Menteri.

Direktorat Jendral wakaf disamping

mengeklola wakaf juga bertugas melakukan

supervisi dan kontrol terhadap wakaf yang

dikelola oleh mutawalli maupun wakaf yang

baru (Art 78 Civil Law) dan melakukan

kerjasama dan investasi di berbagai lembaga,

antara lain: Auqaf Guraba Hospital; Taksim

Hotel (Sheraton); Turkish Is Bank; Aydin Tex

tile Industry; Import Corporation.

Menurut M.A. Mannan. wakaf tunai dapat

berperan sebagai suplemen bagi pendanaan

berbagai macam proyek investasi sosial yang

dikelola oleh bank-bank Islam, sehingga dapat

berubah menjadi bank wakaf (sebuah bank

yang menampung dana-dana wakaf). Di

Bangladesh wakaf tunai memiliki arti yang

sangat penting dalam memobilisasi dana bagi

pengembangan wakaf properti. Social Invest

ment Bank Ltd (SIBL) mengintrodusir Sertifikat

Wakaf Tunai, suatu produk baru dalam sejarah

perbankan sector voluntary. Di Dhaka,

Bangladesh SIBL mernbuka peluang kepada

masyarakat untuk mernbuka rekening deposito

wakaf tunai dengan tujuan mencapai sasaransasaran

berikut: (1) Menjadikan perbankan

sebagai fasilitator untuk menciptakan wakaf

tunai dan membantu dalam pengelolaan

wakaf; (2) Membantu memobilisasi tabungan

masyarakat; (3) Meningkatkan investasi sosial

dan mentransformasikan tabungan masyarakat

menjadi modal; (4) Memberikan manfaat kepada

masyarakat luas terutama golongan miskin,

dengan menggunakan sumber-sumber yang

diambilnya dari golongan orang kaya; (5)

Menciptakan kesadaran di antara orang kaya

tentang tanggungjawab sosial mereka terhadap

masyarakat; (6) Membantu pengembangan So

cial Capital Market, (7) Membantu usaha-usaha

pembangunan bangsa secara umum dan

membuat hubungan yang unik antara jaminan

sosial dan kesejahteraan masyarakat

Adapun sasaran pemanfaatan dana hasil

pengelolaan wakaf tuna! yang dikelola oleh

SIBL antara lain adalah untuk: peningkatan

standar hidup orang miskin; rehabilitasi orang

cacat; peningkatan standar hidup penduduk

'^M.A. Mannan, Cash-WaqfCenificate Global Opportunities for Developing the Social Capital Marketin

21 Century Voluntary SectorBanking, Cambridge, Han/ard, University, 1999, Him 249-250.

300 JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL 12 SEPTEMBER2005:288 • 302

Faqih. Pengembangan Hukum Wakaf ProduktiL.

hunian kumuh; membantu pendidikan anak

yatim piatu; beasiswa; pengembangan

pendidikan moderen; pengembangan sekolah,

madrasah, kursus, akademi dan universitas;

mendanai riset; membantu pendidikan

keperawatan; riset penyakit tertentu dan

membangun pusat riset; mendirikan rumah sakit

dan bank darah; membantu program riset,

pengembangan, dan pendidikan untuk

menghormati jasa para pendahulu; menyelesaikan

masalah-masalah sosial non muslim;

membantu proyek-proyek untuk penciptaan

lapangan kerja yang penting untuk untuk

menghapus kemiskinan sesuai dengan syari'at

Islam, dan Iain-Iain'^

Simpulan

Pengembangan lembaga-lembaga

ekonomi dalam Islam seperti zakat, infaq,

shadaqah, wakaf dan lembaga-lembaga Islam

lain seperti perbangkan Islam, asuransi syariah,

reksadana syariah dan Iain-Iain, dalam rangka

meningkatkan ekonomi umat dan untuk

mengatasi kemiskinan dan ketergantungan,

dapat dilakukan dengan menggunakan

manajemen modem dan dikelola oleh orangorang

yang profesionai, amanah, produktif

serta selalu mendasarkan pada ajaran Islam

dan peraturan perundang-undangan yang

terkait. Dalam pengelolaan lembaga ekonomi

islam tersebut masing-masing harus berkait

satu dengan yang lain dan memlliki sinergi

tinggi seperti bangunan yang kokok saling

memperkokoh {kal-bunyanun marsus yasuddu

ba'duhum ba'da], Komitmen umat islam

khususnya 'ulama, intelektual muslim sangat

dibutuhkan dalam rangka pengembangan

'5/£)/d.,Hlm.253

ekonomi ummat khususnya wakaf produktif,

karena komitmen itusendirimerupakan modal

awal dari perjalanan untuk menuju peningkatan

kesejahteraan ummat yang terhindar dari

kemiskinan dan ketergantungan. Kita tidak

boleh membiarkan kita, saudara kita, bangsa

kita dalam kondisi serba lemah, tertinggal,

dan selalu bergantung dengan negara-negara

Iain, tetapi kita harus selalu menolong kita,

saudara kita, bangsa kita menjadi kuat dan

mampu membantu bangsa lain yang lemah.

Wallahu a'lam bis-sboab.

Daftar Pustaka

Abdul Wahhab Khallaf, Ahkam.al-Waaf. Mesir;

Mathba'ah al-Misr, 1951.

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam tentang

Wakaf, Ijarah dan Syirkah, Bandung, Al-

Ma'arif, 1987

Ahmad, Khurshid (ed.), Pesan Islam,

diterjemahkan oleh Achsin Muhammad,

Bandung; Pustaka, 1983.

Ahmad MSaifuddin, StudI Nilai-nilai Sistem

Ekonomi Islam (Jakarta: Media Dakwah,

1984.

Deparlemen Agama, Kompilasi Hukum Islam

Indonesia, Direktorat Pembinaan

Badan Peradilan Agama, 1992).

Jumhuriyyah Misr al-'Arabiyyah, Qawanin al-

Auqafwa al-Hikr wa Qararat al-

Tanfiziyyah, Cayro: Al-Haiah al-vAmmah

li Syuun al-Matabi al-Amiriyyah, 1993.

Mohammad Najatullah Siddqi, The Economi

Enterprises In Islam, Islamic Publica

tion LTD, Pakistan

M.A. Mannan, Cash-Waqf Certificate Global

Opportunities forDeveloping the Social

301

Capital Market in21 Century Voluntary

Sector Banking, Cambridge, Harvard,

University, 1999

Mohammad -Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam,

Zakatdan IVa/raf, Jakarta: Ul Press, 1988.

Mundzir Kahaf, Managemen Wakaf Produktif.

diterjemahkan oleh Muhyiddin Mas

Rida, Jakarta: Khalifa (Pustaka al-

Kautsar Grup), 2005.

Rachmad Djatniko, Pandangan Islam tentang

Infak, Sadaqah, Zakatdan l/VakafSebagai

Kompenen dalam Pembangunan, AIIkhlas,

Surabaya. 1964

Saayid Sabiq, Fikih Sunnahjild 14, diterjemahkan

oleh Drs.H. Kahaar Mashur, Jakarta,

Kalam Mulia, 1991

Sutarmadi, Muhda Hadisaputra dan Amidhan,

PedomanPrakiisPerwakafan, (Jakarta:

Badan Kesejahteraan Masjid, 1990).

Soeprapto, "Perubahan Pemntukan/Penggunaan

Tanah Wakaf dari SudutAgrarid',mmeo,

Makalah disampaikan Temu Wicara

Perwakafan Tanah Milik, Departemen

AgaraRI, Jakarta, 1987.

302 JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL 12 SEPTEMBER 2005:288 - 302

Komentar

Postingan Populer