3.
Pengembangan Hukum Wakaf Produktif
Untuk Mengatasi Kemiskinan Dan
Ketergantungan
Aunur Rohim Faqih
Abstrak
To develop the economics of the society and to minimize poverty and interdependence,
the management of property donated for religious use ( wakaf) productive can be
exercised bymodem management anditis managed bytheprofessional people, trusted,
productive and constantly basedon the Islamic values and the related regulations.
Pendahuluan.
Sistem ekonomi kapitalis merupakan
salah satu penyebab munculnya masalah
perekonomian yang cukup pelik bagi negara
berkembang. Di samping struktur ekonominya,
kemiskinan, keterbelakangan pendidikan,
rendahnya kualitas sumber dayamanusia dan
masalah-rnasalah lain menjadikan negara
berkembang tersebut semakin bertambah berat
beban permasalahannya. Indonesia sebagal
negara berkembang juga mengalami ha!
serupa. Bahkan akhir-akhir in! permasalahan
sosial ekonomi di Indonesia semakin
bertambah rumit dengan adanya berbagai
peristiwa alam, muiai dari banjir di beberapa
daerah, kelangkaan bahan bakar minyak dan
gempa bum!, gempa tsunami di Aceh dan
Sumatera Utara, busung lapar dan wabah flu
burung diberbagai daerah.
Upaya untuk mencari jaian keluar daiam
mengatasi berbagai masalah khususnya
kemiskinan dan ketergantungan karena
dampak krisis ekonomi yangterjadi padatahun
1997, masih terus dliakukan dan belum terbukti
adanya titik terang aiternatif yang tepat.
Berbagai kebijakan sudah dilakukakan oleh
pemerintah, namun hasilnya betum begitu
menggembirakan, bahkan kemiskinan masih
melanda penduduk di berbagai daerah. Yang
sangat menyedihkan lag! kebijakan pemerintah
untuk mengatasi masalah ekonomi cenderung
membuat negara kita bergantung kepada
negara-negara lain.
Sebagal Negara yang penduduknya
mayoritas beragama Islam, adaiah merupakan
keharusan bagi 'aiim-ulama dan kaum intelektual
muslimnya mencari strategi lain untuk mengatasi
kemiskinan dan ketergantungan ekonomi
kepada negara-negara lain. Daiam hal inl ada
pemikiran dari sebagian 'uiama dan kaum
intelektual muslim untuk secara parlahan dan
bertahap menerapkan sistem ekonomi islam
sebagal aiternatif dari sistem ekonomi yang
ada sekarang ini. Dengan diterapkannya
sistem ekonomi islam tersebut, diharapkan
berbagai permasalahan ekonomi secara
288 JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL 12 SEPTEMBER 2005:288 - 302
Faqih. Pengembangan Hukum Wakaf ProduktiL.
bertahap dapat di atasi. Dalam kesempatan
Ini perlu dikaji secara mendalam tentang
pengembangan wakaf produktif untuk
mengatasi kemiskinan dan ketergantungan.
Islam dan Ekonomi Ummat
Islam menuturkan bahwa setiap manusia
samaderajatnya dihadapan Allah oleh karena
itu umat manusia dipandang sebagai satu
keluarga. Untuk merealisasikan kekeluargan
dan kebersaman tersebut, harus ada kerja
sama secara sukarela {'antaradhin-minkum^)
dan tolong menolong secara.benar {ta'awanu
'alal bird wa taqwa^. Konsep persaudaraan dan
perlakuan yang sama terhadap seluruh anggota
masyarakat di muka bum! tidaklah mempunyai
art) kalau tidak disertai dengan keadilan ekonomi
yang memungkinkan setiap orang memperoleh
hak atas sumbangannya terhadap masyarakat.
Dengan kcmitmen Islam yang khas dan
mendalam terhadap persaudaraan, keadilan
sosial dan ekonomi, maka ketidakadilan
dalam pendapatan dan kekayaan yang
berlangsung saat ini adalah bertentangan
dengan Islam. Akan tetapi konsep keadilan
Islam dalam distribusi pendapatan dan
kekayaan serta konsepsinya tentang keadilan
sosial tidaklah menuntut bahwa semua orang
harus mendapat upah yang sama tanpa
' An-nisa (4):29: Hai orang-crang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuall dengan jalan pemiagan yang berlaku dengan sukarela diantara kamuf
'anlaradhin minkum). Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.
^Al- Maidah (5):2:" dan tolong- menolonglah kamu dalamfmengerjakan) kebajikan dantaqwa,
dan jangangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran"
2An Naahl ayat 71: "Dan Allah meleblhkan sebagian kamu darl sebagian yang Iain dalam ha! rezeki "
*S.At-Taubah ayat 103: "Ambillah sedekah darl sebagian harta mereka, dengan sedekah itu kamu
bersihkan dan suclkan mereka", dan Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim darl Ibnu Abbas:" Beritahukanlah
kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan atas mereka yang diambil darl orang-crang kaya, kemudian
dlkembalikan kepada orang-orang fakir".
memandang konstiibusinya kepada masyarakat.
Islam memberikan toleransi ketidaksamaan
pendapatan sampai tingkat tertentu, karena setiap
orang tidaklah sama sifat, kemampuan dan
pelayanannya dalam masyarakat^ Adanya
perpedaan derajat kemampuan serta
perbedaan dalam kesempatan dapat menjadi
sebab musabab darl perbedaan dalam
perolehan rezeki yang mungkin dllerima oleh
seseorang. Akibat lebih lanjut adalah lahirnya
golongan kaya (qaum aghniaa) dan golongan
miskin {qaum duafa'/Masakin) dalam masyarakat,
jurang pemisah yang semakin dalam antara
keduanya. Dalam al-Qur'an terdapat petunjuk
dan pedoman bagi seseorang untuk membelanjakan
hartanya, baik untuk kepentingan
dirinya sendlri maupun untuk kepentingan orang
lain dalam masyarakat. Petunjuk itu antara lain
terdapat dalam surat a! - Isra' ayat 26 : "Dan
berikanlah bagi keluarga - keluarga yang dekat
akan haknya, kepada orang miskin dan orang
yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu
menghambur - hamburkan (hartamu) secara
boros". Dan "bahkan mengeiuarkan sedekah
kepada orang yang membutuhkaan berakibat
pada kebersihan dan kesucian diri"."
Darl uraian tersebut nampak jelasbahwa
perekonomian dalam Islam sangat peduli
terhadap kaum yang lemah di satu sisi, dan
sekaligus mendorong umat untuk bekerja
289
keras. Menurut Monzer Kahf setiap kegiatan
ekonomi dalam Islam harus didasarkan pada
asas filsafat ekonomi Islam. Adapun asas
filsafat ekonomi islam adalah; (1) Semua yang
ada di alam semesta, langit, bum! serta
sumber alam yang ada padanya, bahkanharta
kekayaan yang dimiliki manusia adalah milik
Allah. Manusia sebagai khalifah-Nya hanya
berhak mengurus dan memanfaatkan alam
semesta itu untuk kelangsungan hidup manusia
Itu ssndirl dan lingkungannya; (2) Allah Maha
Esa, yang menciptakan segala makhluk yang
ada di alam semesta ini. Manusia sebagai
makhluk Allah diberi alat kelengkapan yang
paling sempurna dibanding makhluk lain, agar
la mampu melaksanakan tugas, hak dan
kewajibannya sebagai khalifah Allah di bumi
itu, manusia yang berasal dari substansi yang
sama, wajib saling bantu membantu dan
bekerjasama terutama dalam melakukan
kegiatan ekonomi untuk memenuhi keperiuannya
berdasarkan persamaan dan persaudaraan;
(3) Beriman kepadahari kiamat. Keyakinan
kepada hari kiamat ini sangat panting dalam
sistem ekonomi Islam karena dengan
keyakinan itu, tingkah laku ekonomi manusia
di dunia ini akandapatterkendali, sebablasadar
bahwa semua perbuatan, termasuk tindakan
ekonominya akan dimlntai pertanggungjawabnya
di hadapan Allah®.
Berangkat dari asas pokok filsafat
ekonomi Islam tersebut di atas, dapat
melahirkan nilai-nilai dasar sistem ekonomi
Islam seperti yang diungkapkan oleh
Muhammad Daud All. Adapun nilai-nilai dasar
sistem ekonomi Islam itu adalah:
1. Nilai dasar pemilikan. Menurut sistem
ekonomi Islam, pemilikan bukanlah
penguasaan mutlak atas sumber-sumber
ekonomi, tetapi kemampuan untuk
memanfatkannya, dan lama pemilikan
manusia atas sesuatu benda terbatas
pada lamanya manusia itu hidup di dunia
ini, dan sumber-sumber daya aiam yang
menjadi hajat hidup orang banyak harus
menjadi milik umum atau Negara.
2. Nilai keseimbangan. Nilai keseimbangan
merupakan nilai dasaryang mempengaruhi
berbagai aspek tingkah laku ekonomi
seorang muslim. Asas keseimbangan ini
misalnya terwujud dalam kesederhanaan,
hemat dan merij'auhi keborosan. Nilai
dasar keseimbangan ini harus dijaga
sebaik-balknya bukan saja antara
kepentingan dunia dengan akhirat dalam
ekonomi, tetapi juga keseimbangan
antara kepentingan perorangan dengan
kepentingan umum, serta keseimbangan
antara hak dengan kewajiban®.
Hubungan manusia dengan benda dan
kekuasaan manusia atas segala sesuatu yang
berada di sekitamya adalah menjadi masalah
penting dalam sistem ekonomi Islam, oleh
karena itu periu selalu dikontrol dan dikawal
penegakannya. Mengenai hubungan manusia
dengan benda atau hak milik seseorang atas
harta kekayaannya, perlu diperhatikan hal-hal
behkut:
1. Cara memperoleh hak milik.
Mengenai cara memperoleh hak milik
atau harta kekayaan, al-Qur'an memberikan
beberapa ketentuan, diantaranya
dengan (a) usaha yang halal, artinya sah
menurut hukum dan benar menurut
®Ahmad MSaifuddin, StudiNilai-nilai Sistem Ekonomi Islam (Jakarta: Media Dakwah, 1984), him. 19
^Mohammad Daud Ali, SistemEkonomi Islam, Zakatdan Wakaf, (Jakarta: DI Press, 1988). Hlm.7-8
290 JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL 12 SEPTEMBER 2005:288 - 302
Faqih. Pengembangan Hukum Wakaf ProduktiL.
ukuran moral (Q.S. 2: 166, 4:32), (b)
melalui pewarisan (Q.S. 4:7), (c) dengan
hibah (Q.S. 2:177).
2. Fungsi hak milik.
Mengenai fungsi hak milik seseorang, al-
Qur'an memberikan beberapa petunjuk,
antara lain adalah (a) harta kekayaan
seseorang tidak boleh ditimbun-timbun
sajatanpa ada manfaatnya bagi orang lain
(Q.S. 9:34); (b) harta kekayaan tidak boleh
hanya beredar di antara orang-orang kaya
saja; (c) Di antara harta orang kaya ada
hak orang miskin yang tidak punya (Q.s.
51:19); (d) harta peninggalan seseorang
harus segera dibagi kepada yang berhak
menerimanya menurut ketentuan yang
berlaku (Q.s. 4:7,11,12).
3. Cara memanfaatkan hak milik.
Tentang cara memanfaatkan atau
mempergunakan harta kekayaan yang
dimiliki seseorang, al-Qur'an memberikan
beberapa pedoman, antara lain (a) tidak
boleh boros dantidak boleh pula kikir (Q.s.
17:26-27): (b) harus hati-hati dan
bijaksana, selalu mempergunakan akal
sehat daiam memanfaatkan harta (Q.S.
17:29): (c) sebaiknya disalurkan melalui
hibah, qurban, zakatdan wakaf.
Kesenjangan antara orang kaya
[qaum aghnia) dan orang miskin {qaum duafa)
akan terkurangi. Apablla umat Islam menjalankan
roda perekonomian berdasarkan fllsafat
ekonomi Islam dan nilai-nilai dasar sistem
ekonomi Islam serta berdasarkan aturanaturan
yang telah di tetapkan baik daiam a!
qur'an maupun daiam al hadist, dan Ijtlhad,
serta teladan yang telah diberikan oleh para
sahabat dan tabi'in. Cukup banyak lembagalembaga
ekonomi Islam maupun lembaga
kerjasama ekonomi yang dapat memberikan
jaminan soslal, namun demikian lembagalembaga
ekonomi tersebut tidak dapat berjalan
dengan baik tanpa adaya peranan dari pelaku
ekonomi dan dukungan riii dari pemerintah,
antara lain berupa peraturan perundangundangan
yang dapat memberikan perlindungan
hukum bagi pengembangan ekonomi Islam.
Salah satu lembaga ekonomi Islam yang pada
saat ini perlu dikembangkan, selain zakat,
infaq, perbankan syari'ah, asuransi syari'ah,
reksadana syari'ah dan wakaf tunai.
Hukum Wakaf Tunai
Wakaf atau "habs" adalah salah satu
lembaga yang sangat dianjurkan daiam Islam
untuk dipergunakan sebagai sarana
penyaluran rezeki yang diberikan oleh Allah
kepadanya. Ayat-ayat al-Qur'an dan hadishadis
NabI yang memerintahkan orang untuk
berbuat kebalkan kepada sesama manusia di
masyarakat cukup banyak dan bisa dijadikan
dasar umum amalan wakaf, dan sekaligus
digunakan sebagai dasar hukum disyariatkannya
wakaf. Sebagai contoh misalnya firman Al
lah yang artinya lebih kurang sebagai berikut"
Mai orang orang yang beriman, nafkahkanlah (di
jalan Allah) sebagian yang baik-baik dari hasil
usahamu dan dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk di antaranya yang
kamu nafkahkan ..." Dan " Kamu tidak akan
memperoleh kebaikan, kecuali kamu belanjakan
sebagian harta yang kamu senangi" ®
'Mohammad Daud Ali, Ibid, Hlm.21 -23
®S.Al-Hajj ayat 77, S.Al- Baqarah ayat 267 dan S.Ali 'imran 92.
291
Sedangkan hadist yang dijadikan
landasan khusus untuk mewakafkan harta
yang dimiliki seseorang adalah hadist yang
diriwayatkan oleh Jama'ah dari Ibnu Umaryang
menyebutkan bahwa Umarbin Khatab pernah
mendapatkan sebidang tanah di khaibar,
kemudian merundingkan tanah tersebut dengan
Rasuluilah; Ya Rasulullah, sesungguhnya saya
mempunyai tanah di Khaibar, saya belum
pernah mendapatkan harta yang lebih saya
senangi selain tanah itu, ia adalah yang
termahal pada saya. Kini apa yang engkau
sarankan kepada saya? Kemudian Rasulullah
menjawab; " in syi'ta habasta ashlaha wa
tashaddaq biha (Jika engkau mau, tahanlah
pangkalnya dan sedekahkan hasilnya).
Dengan demikian Umar menyedekahkannya,
dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh
dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Adapun
hasilnya itu disedekahkan untuk orang-orang
fakir dan keluarga dekat, untuk memerdekakan
hamba sahaya, untuk menjamu tamu, untuk
orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan
{ibnussabi!) dan tidak berdosa yang mengurusinya
itu untuk memakan sebagian dengan oara
yang wajar dan untuk memberi makan kepada
keiuarganya dengan syarat jangan dijadikan
hak milik. Dalam satu riwayat disebutkan
bahwa harta yang diwakafkan tersebut tidak
boleh dikuasai pokoknyal
Memperhatikan perjalanan sejarah
kebangkitan Islam terbukti bahwa wakaftelah
mempunyai peran sangat panting dalam
pengembangan kegiatan-kegiatan sosial
ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam
dan telah menfasilitasi sarana dan prasarana
pendidikan dari tingkat dasar sampai
perguruan tinggi, bahkan para siswa dan
mahasiswa sekaligus pendidlk, mereka dapat
melakukan berbagai kegiatan seperti
penelitian dan menyelesaikan studi. Cukup
banyak program-program yang didanai dari
hasil wakaf seperti tempat-tempat pendidikan,
pondok pesantren, kegiatan-kegiatan ilmiah
dalam berbagai bidang, penullsan buku, dan
Iain-Iain. Disamping untuk mendukung
pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga
menyediakan berbagai fasllitas untuk
kepentingan ummat, seperti pengadaan
fasilitas-fasilitas untuk meningkatan kesehatan
masyarakat dengan pembangunan rumah
sakit, dan pembangunan industri obat-obatan
Dilihat dari segi bentuknya wakaf juga tidak
terbatas padabenda tidak bergerak,tetapi juga
benda bergerak. Di beberapa negara seperti
Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki wakaf
selain berupa sarana dan prasarana ibadah
dan pendidikan juga berupa tanah pertanian,
perkebunan, flat, uang, saham, real estate dan
Iain-Iain yang semuanya dikelola secara
produktif. Dengan demikian hasilnya benarbenar
dapat dipergunakan untuk meningkatkan
kuaiitas umat dan mewujudkan kesejahteraan
umat.
Akhir-akhir ini upaya untuk mengembangkan
potensi wakaf khususnya wakaf produktif
terus menerus dilakukan melalui berbagai
pengkajian, agar di masa mendatang
mempunyai peranan dalam pembangunan
ekonomi umat. Cukup banyak pemikir-pemikir
Islam khususnya pakar hukum Islam dan
ekonomi Islam di dunia ini yang mengkaji
secara sungguh-sungguh tentang wakaf,
sebagai contoh misalnya, Monzer Kahf, Khaled
^Saayid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 14,diterjemaahl(an oleh Drs.H. Kahaar Mashur, (Jakarta, Kalam Mulla,
1991), him. 192
292 JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL 12 SEPTEMBER 2005:288 - 302
Faqih. Pengembangan Hukum Wakaf ProduktiL.
R. Al-Hajeri dan Abdulkader Thomas. MA
Mannan dan Iain-Iain. Pengkajian tentang
wakaf ini tidak hanya terjadi di universitas-universitas
Islam, tetapi juga di Harvard Univer
sity. Di Universitas in! para pakar ekonomi
syari'ah berkumpul untuk mengkaji masalah
ekonomi Islam termasuk di dalamnya
mengenai wakaf. Hal ini semakin meyakinkan
kita bahwa wakaf merupakan salah satu
lembaga sosial ekonomi Islam yang potensial
untuk dikembangkan.
M.A. Mannan yang telah berhasil
mengembangkan sertifikat wakaf tunal di
Bangladesh mengemukakan bahwa banyak
sasaran yang bisa dicapal dengan wakaf tunai.
Menurutnya perbankan bisa menjadi fasilitator
untuk menciptakan wakaf tunai dan membantu
dalam pengelolaan wakaf. Di samping itu
mobilisasi tabungan masyarakat bisa
dilakukan dengan menciptakan wakaf tunai
dengan maksud untuk memperingati orang
tua yang telah meninggal, anak-anak dan
mempererat hubungan keluarga. wakaf tunai
juga bisa meningkatkan infestasi sosiai dan
mentransforma-sikan tabungan masyarakat
menjadi modal, serta membatu pengembangan
social capital market Adiwarman Karim dari
Karim Consulting menjelaskan bahwa di negaranegara
maju wakaf ini dikenal dengan derma,
temyata mempunyai peran yang besar dalam
membentuk GDP suatu negara. Dalam sepuluh
tahun terakhir ( 1990-1999) di Amerika sektor
derma mencapai 6,8 persen dari GDP dengan
total penerimaan 315.9 millar dolar AS'".
Besamya dorongan untuk pengembangan
wakaf produktif tersebut tentu tidak dibenarkan
kalau tidak berlandaskan pada ketentuanketentuan
syariat Islam, karena wakaf
merupakan ibadah. Oleh karena itu, setiap
pembentukan wakaf perlu memperhatikan
rukun dan syarat-sahnya. Menurut 'Abdul
Wahhab Khallaf, rukun wakaf ada empat: (1)
Orang yang berwakaf atau wakif, yakni pemilik
harta benda yang melakukan perbuatan
hukum; (2) Harta yang diwakafkan atau mauquf
bih sebagai obyek perbuatan hukum; (3)
Tujuan wakaf atau yang berhak menerima,
yang disebut mauquf'alaih; dan (4) Pernyataan
wakaf dari wakif yang disebut syghat atau ikrar
wakaf.
fi^auquf bih atau harta yang diwakafkan
merupakan salah satu rukun yang sangat relevan
dikaji untuk mengetahui status hukumny^ yang
jelas dalam rangka memberikan jawaban konkrit
terhadap pengembangan wakaf itu sendiri.
Namun demikian harta yang diwakafkan
tersebut baru sah sebagai harta wakaf, kalau
benda tersebut memenuhi syarat. Adapun
syarat-syarat itu antara lain adalah sebagai
berikut:
a. Harta yang diwakafkan itu harus benarbenar
kepunyaan wakif secarasempurna,
artlnya bebas dari segala beban."
b. Benda yang diwakafkan harus kekal. Pada
umumnya para ulama berpendapat
bahwa benda yang diwakafkan zalnya
harus kekal. Ulama Hanafiyyah mensyaratkan
bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya
harus kekal dan memungkinkan dapat
dimanfaatkan terus menerus. Mereka
berpendapat bahwa pada dasamya benda
yang dapat diwakafkan adalah benda tidak
bergerak (roereride goederen) bukan
benda bergerak {onroerer)de goederer)).
"flepub//ka, 17Mel 2004
" Muhammad 'Ubaid al-Kubaisyi, AlAhkamal Waqf fi Syari'at al-lslamiyyah, Baghdad, Matba'ah Allnsyad,
1977,hlm. 351.
293
Akan tetapi menurut Ulama Hanafiyyah
benda bergerak dapat diwakafkan dalam
beberapa hal: Pertama, keadaan harta
bergerak itu mengikuti benda tidak
bergerak dan ini ada dua macam: (a)
Barang tersebut mempunyai hubungan
dengan sifat diam di tempat dan tetap,
misalnya bangunan dan pohon. Menurut
Ulama Hanafiyyah bangunan dan pohon
termasuk benda bergerak yang bergantung
pada benda tidak bergerak. (b) Benda
bergerak yang dipergunakan untuk
membantu benda tidak bergerak seperti
alat untuk membajak, kerbau yang
dipergunakan bekerja dan Iain-Iain.
Kedua, kebolehan wakaf benda bergerak
itu berdasarkan ajaran yang membolehkan
wakaf senjata dan binatang-binatang yang
dipergunakan untuk berperang. Sebagaimana
diriwayatkan bahwa Khalid bin Walid
pernah mewakafkan senjatanya untuk
berperang di jalan Allah ta'ala. Ketiga,
wakaf benda bergerak itu mendatangkan
pengetahuan seperti wakaf kitab-kitab dan
mushaf. Menurut Ulama Hanafiyyah,
pengetahuan adalah sumber pemahaman
dan tidak bertentangan dengan nas.
Mereka menyatakan bahwa untuk
mengganti benda wakaf yang dikhawatirkan
tidak kekal adalah memungkinkan kekalnya
manfaat. Menurut mereka mewakafkan
buku-buku dan mushaf yang tentunya
dapat diambil pengetahuannya, hal inl
sama dengan mewakafkan dirham dan
dinar. Oleh karena itu Ulama Hanafiyyah
membolehkan wakaf uang.
Ulama Hanafiyyah juga memperbolehkan
mewakafkan barang-barang yang memang
c.
sudah biasa dilakukan pada masa lalu
seperti tempat memanaskan air, sekop,
kampak sebagai alat manusia bekerja.
Benda yang diwakafkan harus jelas
wujudnya'dan pasti batas-batasnya. Syarat
ini dimaksudkan untuk menghindari
perselisihan dan permasalahan yang
mungkin terjadi di kemudian hari setelah
harta tersebut diwakafkan. Dengan kata
lain persyaratan ini bertujuan untuk
menjamin kepastian hukum dan kepastian
hak bagi mustahik untuk memanfaatkan
benda tersebut'^
d. Benda yang diwakafkan harus bernilai
ekonomis, tetap zatnya dan boleh
dimanfaatkan menurut ajaran Islam dalam
kondisi apapun. Namun. dalam Qanun
yang ada di Mesir wakaf benda yang
diwakafkan tidak hanya dibatasi pada
benda-benda tidak bergerak, tetapi juga
benda-benda bergerak'l
Darl beberapa pendapat yang sudah
dikemukakan jelas bahwa pada prinsipnya
para ulama termasuk ulama Hanafiyyah
berpendapat bahwa syarat benda yang
diwakafkan adalah benda-benda tidak bergerak,
hanya benda-benda bergerak tertentu saja yang
boleh diwakafkan, yakni benda-benda yang
memenuhi syarat yang sudahdikemukakan dan
jenis-jenis benda yang sudah pemah diwakafkan
oleh parasahabat.
Selain ulama Hanafiyyah, Imam az-Zuhri
juga berpendapat bahwa mewakafkan dinar,
hukumnya boleh dengan cara menjadikan
dinar tersebut sebagai modal usaha.
Keuntungan dari usaha tersebut kemudian
disalurkan kepada mauquf 'alaih. Di samping
Imam az-Zuhri dan Ulama Hanafiyyah,
'2Wahbahaz-Zuhaily:f/(7hA/-/s/amywa-Ad///a/i/huDara/-F/kk/j;juzVlll,Hlm.185.
Ibid. 20 Ahmad Azhar Basyir. Op. Cit. Him. 21
294 JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL 12 SEPTEMBER 2005:288 - 302
Faqih. Pengembangan Hukum Wakaf ProduktiL.
sebagian Ulama Mazhab Syafi'i juga
membolehkan wakaf dinar dan dirham.
Bolehnya mewakafkan benda-benda bergerak
seperti uang dan saham in! sangat panting
untuk mengembangkan benda-benda tidak
bergerak. Untuk itu perumusan tentang benda
yang boleh diwakafkan sangat diperlukan,
terutama di negara yang wakafnya belum
berkembang dengan balk seperti Indonesia.
Hasil perumusan tersebut harus disosialisasikan
kepada umat islam, sehingga umat Islam
memahami masalah perwakafan dengan balk
dan benar. Dengan demlkian umat Islam dapat
mengembangkan wakaf yang ada secara
produktif dan hasllnya dapat dipergunakan
untuk mewujudkan kesejahteraan soslal.
Komisi Fatwa Majells Ulama Indonesia
pada tanggal 11 Mel 2002 telah menetapkan
bahwa wakaf uang dibolehkan. Adapun Isl
fatwa tersebut sebagai berikut:
1. Wakaf uang {Cash Wakaf/Waqfal-Nuqud)
adalah wakaf yang dllakukan seseorang,
kelompok orang, lembaga atau badan
hukum dalam bentuk uang tunal.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang
adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan
digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan
secara syar'i.
5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin
kelestariannya, tidak boleh dijual, dihlbahkan,
dan atau dlwaiiskan. Wakaf uang ini penting
sekall untuk dikembangkan dl Indonesia
untuk meningkatkan ekonomi kaum dlu'afa.
Perkembangan Wakaf Tunai
Dalam sejarah Islam, wakaf yang
pertama kail dllaksanakan adalah wakaf
Masjid Quba' dl Madinah. Masjid yang
dibangun ketlka NabI Muhammad saw hljrah
ke Madinah pada tahun 622 M. Tempat ibadah
Ini maslh berdirl hingga harl inl pada tempat
yang sama, mesklpun telah mengalami
beberapa kail perluasan dan perbalkan. Wakaf
untuk tempat ibadah Inl kemudlan disusul
dengan wakaf-wakaf mesjid di berbagal
negara termasuk Indonesoia. Wakaf inl berslfat
khusus karena untuk kepentingan tempat
Ibadah khusus.
Sedangkan wakaf yang berslfat umum
merupakan jenis wakaf yang kedua. Wakaf
jenis ini ditujukan untuk mendukung kepentingan
umum yang leblh luas dan menyeluruh cakupan
pemanfataannya, dan mampu mendanal
lembaga dan keglatan tertentu seperti
perpustakaan, penelitlan ilmiah, pendldlkan,
layanan kesehatan, pemellharaan llngkungan.
Hasil pengembangan wakaf pada saat Itu juga
dipergunakan untuk membantu modal bagi
para pedagang kecll, pemellharaan taman,
jalan dan bendungan. Wakaf jenis inl pernah
terjadl pada masa NabI Muhammad saw, di
mana pada saat itu ada seseorang bernama
Mukhayrlq mencantumkan dalam waslatnya
bahwa jlka la menlnggal dunia nanti, tujuh
lahan kebunnya akan diberlkan kepada
Rasulullah. Pada tahun 626 M, Mukhayrlq
menlnggal dunIa dan NabI menerlma kebun
tersebut dan menetapkannya sebagai wakaf
yang hasilnya untuk kepentingan fakir miskln.
Praktik ini kemudian dlikuti oleh para sahabat
dan para penglkutnya, antara lain adalah Umar
bin Khattab. Setelah NabI Muhammad sawwafat
pada tahun 632, cukup banyak umat Islam yang
mempraktlkkan wakaf. Dalam perkembangannya,
wakaf selain untuk kegiatan ibadah khusus
keagamaan dan wakaf kepentingan umum
(waqaf khain), juga ada wakaf untuk keluarga
295
(waqafahli).
Mesir merupakan negara yang selalu
mengembangkan wakaf. Wakaf yang pertamatama
terjadi di Mesir adalah wakaf Masjid Amr
bin Ash yang juga merupakan mesjid pertama
di Mesir. Mesjid ini wakaf dari Qaisabah bin
Kaitsum at-Tahbibi pada tahun 21 Hijriyyah
atau tahun 641 M. Perbuatan mewakafkan
harta tersebut kemudian diikuti oieh kaum
muslimin yang lain seperti Ummu Abdiliah binti
Musallamah bin Mukhad al-Anshari, dan lainiain.
Benda yang diwakafkanpun semakin
beragam, yang semula hanya mesjid kemudian
gedung, tanah pertanian, kebun dan bendabenda
lain yang diperlukan masyarakat.
Begitu banyaknya jumiah harta wakaf,
maka diperlukan perangkat peraturan
perundang-undangan yang mengatur
manajemen khusus untuk mengelolanya, baik
dalam memeiihara dan mengembangkannya
maupun dalam mengaiokasikan hasii wakaf
kepada mauquf 'alaih. Sejarah perkembangan
pengelolaan harta wakaf di Mesir dimulai oleh
seorang qadhi Mesir di masa pemerintahan
Hisyam bin Abdul Malik, yaknl Taubah bin
Numair. Sebeiumnya wakaf serlng dikuasai
keluarga waklf atau nadzir, namun setelah
Taubati berkuasa, ia mengembalikan hasil
wakaf kepada mauquf 'alaihnya. Dan untuk
melakukan pengawasan terhadap harta
wakaf, ia membentuk Dewan wakaf. Diantara
harta wakaf yang sangat besar dan cukup
dlkenai di dunia Islam adalah Mesjid dan Universitas
Al-Azhar. Mesjid dan Universitas ini
dibangun pada masa Khiiafah Fathimiyyah.
TradisI ini kemudian juga diikuti oieh masyarakat
dan para Sultan, misalnya Sultan Qaitbay. la
pernah mewakafkan sejumlah bangunan,
berupa gudang, aula, asrama perkampungan
Turki, pabrik dan tanah pertanian.
Dalam kenyataannya wakaf benda tidak
bergerak tidak cukup untuk mengembangkan
wakaf secaraoptimal. Untuk Itu nampaknya perlu
dikembangkan wakaf benda bergerak khususnya
uang untuk mendukung pengembangan wakaf
benda tidak bergerak.
Dalam sejarahpun, wakaf tidak terbatas
pada benda tidak bergerak tetapi juga benda
bergerak termasuk uang. Wakaf uang
sebenarnya sudah dikenal oleh para ulama
klaslk. Memang mengenal masalah wakaf
uang ada perbedaan pendapat di antara para
ulama. inti permasalahan sebenarnya ada
pada pemahaman bahwa barang yang
dlwakafkan itu harus kekal atau tidak boieh
rusak. Ulama yang membolehkan wakaf uang
berpendapat, bahwa uang dapat dlwakafkan
asalkan uang tersebut diinvestasikan dalam
usaha bagi hasil {mudlarabah), kemudian
keuntungannya disaiurkan sesuai dengan
tujuan wakaf. Dengan demikian uang yang
dlwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan
kepada mauquf 'alaih adalah hasil! pengem
bangan wakaf uang itu. Pada saat ini sudah
cukup banyak bermuncuian bentuk baru
pengelolaan wakaf uang. Muncuinya bentukbentuk
pengelolaan wakaf uang tersebut tidak
terlepas dari muncuinya berbagai bentuk
investasi danberbagai cara dalam pengelolaan
ekonomi. Salah satu bentuk baru dalam
pengelolaan wakaf uang adalah wakaf uang
yang dikeloia oleh perusahaan investasi.
Biasanya wakaf uang di sini dikeiola atas asas
mudlarabah. Dalam hai ini uang diserahkan
kepada badan atau yayasan yang menerima
pinjaman usaha bagi hasil atau kepada
yayasan yangdikeiola oleh pengeiola sewaan,
sedangkan hasiinya diberikan kepada mauquf
'alaih sebagal amal kebaikan sesuai dengan
tujuan wakaf.
296 JURNAL HUKUI^. NO. 30 VOL 12 SEPTEMBER 2005:288 - 302
Faqih. Pengembangan Hukum Wakaf ProduktiL.
Wakaf investasi yang sekarang berkembang
disamping kebutuhan juga merupakan hasil
rekomendasi muktamar Menteri Wakaf
seluruh dunia Islam pada tahun 1998. yang
sangat mendorong perlunya wakaf investasi.
Ada tiga lembaga yang menjadi stakeholder
dalam wakaf investasi, yatu Departemen
perwakafan/Agama, iembaga wakaf dan
perusahaan pengeioia. Pendekatannya
adaiah ibadah, bam bisnis. Sistem ini teiah
berjalan dengan balk di kuwait. Melaiui sistem
wakaf investasi iniiah mereka dapatmembiaya
berbagai kegiatan umat dan iembaga islam
di berbagai negara.
Peranan Wakaf dalam Mengatasi
Kemiskinan dan Ketergantungan
Optifnalisasi dalam pengeloiaan Iembagaiembaga
ekonomi islam terutama wakaf di
Indonesia harus segera dilakukan, sehingga
peningkatan perekoncmian umat dapat segera
terwujud sebagaimana yang diharapkan,
benda-benda wakaf yang tidak jelas status
hukumnya dan tidak terums secara baik perlu
diatasi agar produktif dan bermanfaat. Apabiia
wakaf dikembangkan secara benar, maka
akan memiiiki niiai yangsangat strategis untuk
meningkatkan perekoncmian ummat dan
iambat iaun akan mengurangi kesenjangan
antara kaum aghnia' dan kaum diu'afa.
Disahkannya Undang-undang No 41
Tahun 2004 tentang Wakaf merupakan bukti
adanya kesepakatan dan keinginan kuat bagi
umat islam untuk mengembangkan iembaga
wakaf secara produktif. Disamping itu akan
menjadi landasan hukum yang kuat untuk
mengembangkan wakaf secara produktif,
khususnya wakaf tunai.
Daiam Penjelasan Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
tersebut dikemukakan bahwa saiah satu
iangkah strategis untuk meningkatkan
kesejahteraan umum, periu meningkatkan
peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang
tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai
sarana ibadah dan sosiai, tetapi juga memiiiki
kekuatan ekonomi yang berpotensi antara iain
untuk memajukan kesejahteraan umum
sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya
sesuaidengan prinsip syariah. Dalam Undang-
Undang Tentang Wakaf itu juga sudah diatur
berbagai hai yang panting daiam pengembangan
wakaf produktif. Sebagai contoh misainya
benda wakaf yang diatur dalam Undang-
Undang itu tidak hanya dibatasi pada benda
tidak bergerak tetapi juga benda bergerak
seperti uang, logam muiia, surat berharga,
kendaraan, hakatas kekayaan inteiektuai, hak
sewa dan benda bergerak iain sesuai dengan
ketentuan syari'ah dan petaturan perundangundangan
yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Tentang Wakaf,
wakaf uang juga diatur dalam bagian
tersendiri. Dalam Pasai 28 Undang-undang
tersebut disebutkan bahwa wakif dapat
mewakafkan benda bergerak berupa uang
meialui lembaga keuangan syariah yang
ditunjuk oleh Menteri. Kemudian dalam Pasai
29 ayat (1) disebutkan puia bahwa wakaf
benda bergerak berupa uang sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 28, diiaksanakan oleh
wakif dengan pernyataan kehendak yang
dilakukan secara tertuiis, ayat (2) Pasai yang
sama dinyatakan bahwa wakaf benda
bergerak berupa uang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan daiam
bentuk sertifikat wakaf uang. Daiam ayat (3)
Pasai yangsama diatur bahwasertifikat wakaf
uang sebagaimana dimaksud daiam ayat (2)
297
diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga
keuangan syari'ah kepada wakif dan nadzir
sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.
Kemudian dalam pasal 31 dinyatakan bahwa
ketentuan mengenai wakaf benda bergerak
yang berupa uang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Objek wakaf sehanjsnya dikelola secara
balk sesuai dengan tujuan wakif mewakafkannya.
Wakif selalu berharap agar amal sholeh selalu
didapatkan darinya. Namun terbukti pengeiolaan
wakaf Ini memang tidak mudah, karena dalam
pengelolaannya harus melalui berbagai usaha,
dan usaha Ini mempunyal risiko yang cukup
tinggi. Oleh karena Itu pengeiolaan yang
mampu melahirkan amal sholeh dan
pengembangan benda wakaf, khususnya
wakaf uang harus dilakukan oleh Nadzir yang
profesional. Adapun syarat-syarat yang
dibutuhkan untuk menjadi Nadzir yang idial
dan profesional adalah:
1. Beriman, amanah, memiliki kridibllitas dl
masyarakat dantidak terhalang mslakukan
perbuatan hukum
2. MemahamI hukum wakaf dan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan
masalah perwakafan, serta prakik-prektik
perwakafan khususnya wakaf uang di
berbagai negara. Dengan demlkian Nazhir
mampu untuk mertlndak secara kreatif,
inovatif dalam pengembangan wakaf dan
benar setiap mengatasi permasalahan
3. Memiliki dan memahami pengetahuan
mengenai ekonomi syari'ah dan instrument
keuangan syari'ah. Sebab wakaf adalah
salah satu lembaga ekonomi Islam yang
sangat potensial untuk dikembangkan.
4. Memiliki kemampuan untuk mengumpulkan
dana wakaf yang cukup besar dan dapat
mengelola keuangan secara professional
dengan menggunakan prinsip-prinsip
syariah, transparansi dan akuntabel.
seperti melakukan investasi dana wakaf
dan mendistribusikan hasil investasi dana
wakaf kepada mauquf 'alaihi.
Dengan syarat-syarat yang demlkian,
diharapkan nadzir benar-benar dapat
mengembangkan wakaf dengan baik, dan
masyarakat dapat dan tidak enggan untuk
memantaunya. Dengan demikian hasil
investasi wakaf tersebut dapat dipergunakan
untuk mengembangkan ekonomi ummat,
mengatasi kemiskinan dan ketergantungan..
Dalam rangka pengeiolaan dan pengem
bangan wakaf Inilah perlunya pemblbltan dan
pembinaan Nazhir agar profesional dan
amanah dalam mengemban tanggungjawab.
Untuk itu di dalam Undang-undang 41 Tahun
2004 Tentang Wakaf Bab VI pasal 47s/d pasal
49 diamanatkan perlunya dibentuk Badan
Wakaf Indonesia. Salah satu tugas dan
wewenang Badan Wakaf Indonesia adalah
melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam
mengelola dan mengembangkan harta benda
wakaf.
Tujuan dibentuk Badan Wakaf Indonesia
antara lain untuk memajukan dan mengem
bangkan perwakafan nasional. Dalam
melaksanakan tugasnya Badan Wakaf Indo
nesia (BWI) berslfat independen. Dalam UU
tentang Wakaf Pasal 48 disebutkan bahwa
Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di
ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan dapat membentuk perwakllan dl propinsi
dan atau kabupaten/kota sesuai dengan
kebutuhan. Dalam Pasal49ayat(1) disebutkan
Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugasdan
wewenang;
a. melakukan pembinaan terhadap nazhir
298 JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL. 12 SEPTEMBER2005:288 - 302
Faqih. Pengembangan Hukum Wakaf ProduktiL.
dalam mengelola dan mengembangkan
harta benda wakaf;
b. melakukan pengelolaan dan pengem
bangan harta benda wakaf berskala
nasional dan internasional;
c. memberikan persetujuan dan atau izin
atas perubahan peruntukan dan status
harta benda wakaf;
d. memberhentikan dan mengganti nazhir;
e. memberikan persetujuan atas penukaran
harta benda wakaf;
f. memberikan saran dan pertimbangan
kepada Pemerintah dalam penyusunan
kebijakan dl bidang perwakafan.
Dalam Rasa! yang samaayat (2) disebutkan
bahwa dalam melaksanakan tugasnya Badan
Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan
instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah,
organlsasi masyarakat, para ahli, badan
internasional, danpihak lain yang dianggap perlu.
Memperhatikan kedudukan, tugas dan
wewenang Badan Wakaf dalam Undang-
Undang tersebut, nampak bahwa tanggungjawab
Badan Wakaf sangatbesardalam rangka
memajukan dan mengem-bangkan penvakafan
nasional, sehingga fungsi obyek wakaf dapat
dirasakan oleh seluruh ummat khususnya para
wakif seperti yang disyarlatkan. Untuk itu
penempatan orang untuk duduk di Badan Wakaf
harus selektif professional dan amanah sesuai
yang dibutuhkan oleh badan itu sendiri.... Satu
hal yang penting dalam UU Ini adalah masalah
peruntukan wakaf. Dalam Penjelasan Umum UU
ini disebutkan bahwa peruntukan benda wakaf
tidak semata-mata untuk kepentingan sarana
ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk
memajukan kesejahteraan umum dengan
cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi
harta benda wakaf. Hal itu memungkinkan
pengelolaan harta bendawakaf dapat memasuki
wilayah keglatan ekonomi dalam arti luas
sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan
prinsip manajemen dan ekonomi syari'ah.
Pengembangan wakaf tunai secara
produktif sudah dilakukan di berbagai Negara
seperti Turki, Bangladesh, Sudan, Kuwait, dan
Iain-Iain. Beberapa tahun yang lalu, Kementerian
Wakaf Kuwait melakukan penertiban semua
manajemen wakaf yang adadalam satulembaga
wakaf. Dalam melaksanakan tugasnya,
lembaga wakaf ini menggunakan sistem kerja
terstruktur berdasarkan bidang dan spesialisasi
masing-masing, namun tetap untuk mencapai
tujuan yang sama dalam memana] semua
harta wakaf. Maka untuk merealisasikan tujuan
dari pembentukan lembaga wakaf Ini, dibentuk
dua bagian utama, yaitu:
1. Bagian investasi dan pengembangan harta
wakaf lama dan barudan pencapaian hasilhasilnya.
2. Bagian penyaluran hasil-hasil wakaf yang
adasesuai dengan tujuannya masing-masing
dan melakukan kampanye pembentukan
wakaf baru yang dapat memberi pelayanan
kepada masyarakat berdasarkan prioritas dan
tingkat kebutuhannya.
Sistem kerja terstruktur tersebut telah
membentuk dua bagian penting dalam
lembaga wakaf, yaitu bagian investasi yang
terdiri dari beberapa bagian, misalnya bagian
investasi bidang properti dan non properti,
bagian dana dan proyek yang terdiri dari
beberapa saluran dana dan proyek yang
diperlukan dalam masyarakat. Bagian investasi
dalam lembaga wakaf ini secara khusus
menangani investasi harta wakaf dan
mengembangkannya, serta mengoptimalkan
pelaksanaannya untuk meningkatkan hasilhasilnya.
Strategi investasi pada bagian
investasi bersandar pada sistem terstruktur
299
yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan
spesialisasi dan bidangnya masing-masing.
Bidang investasi properti dan non properti
seperti keuangan, jasa dan Iain-lain, masingmasing
mempunyai kantor sendiri, tetapi
semua bagian nenjalin kerjasama antara satu
dengan lainnya dalam rangka menjaga
kelancaran dan pelaksanaan investasi ideal
yang meliputi semua jenis investasi dengan
resiko yang kecil, dan secara geografis
kawasan investasi mudah melakukan
distribusi. Lembaga wakaf di Kuwait ini telah
memberi kontrlbusi yang sangat besar dalam
membuat berbagai kawasan investasi
keuangan yang semuanya terikat dengan
hukum syari'ah, dan telah diagendakan untuk
jangka pendek, menengan dan jangka
panjang.
Selain di Kuwait, wakaf dalam bentuk
investasi ini juga sudah dikembangkan di
Turki. Pada saat ini di Turki sudah didirikan
Waqf Bank &Finance Corporation untuk
memobilisasi sumber-sumber wakaf dan
untuk membiayai bermacam-macam jenis
proyek joint venture. Wakaf di Turki di kelola
oleh Direktorat Jendral Wakaf dan Mutawalli.
Direktorat Jendral ditunjuk oleh Perdana
Menteri dan dibawah Kantor Perdana Menteri.
Direktorat Jendral wakaf disamping
mengeklola wakaf juga bertugas melakukan
supervisi dan kontrol terhadap wakaf yang
dikelola oleh mutawalli maupun wakaf yang
baru (Art 78 Civil Law) dan melakukan
kerjasama dan investasi di berbagai lembaga,
antara lain: Auqaf Guraba Hospital; Taksim
Hotel (Sheraton); Turkish Is Bank; Aydin Tex
tile Industry; Import Corporation.
Menurut M.A. Mannan. wakaf tunai dapat
berperan sebagai suplemen bagi pendanaan
berbagai macam proyek investasi sosial yang
dikelola oleh bank-bank Islam, sehingga dapat
berubah menjadi bank wakaf (sebuah bank
yang menampung dana-dana wakaf). Di
Bangladesh wakaf tunai memiliki arti yang
sangat penting dalam memobilisasi dana bagi
pengembangan wakaf properti. Social Invest
ment Bank Ltd (SIBL) mengintrodusir Sertifikat
Wakaf Tunai, suatu produk baru dalam sejarah
perbankan sector voluntary. Di Dhaka,
Bangladesh SIBL mernbuka peluang kepada
masyarakat untuk mernbuka rekening deposito
wakaf tunai dengan tujuan mencapai sasaransasaran
berikut: (1) Menjadikan perbankan
sebagai fasilitator untuk menciptakan wakaf
tunai dan membantu dalam pengelolaan
wakaf; (2) Membantu memobilisasi tabungan
masyarakat; (3) Meningkatkan investasi sosial
dan mentransformasikan tabungan masyarakat
menjadi modal; (4) Memberikan manfaat kepada
masyarakat luas terutama golongan miskin,
dengan menggunakan sumber-sumber yang
diambilnya dari golongan orang kaya; (5)
Menciptakan kesadaran di antara orang kaya
tentang tanggungjawab sosial mereka terhadap
masyarakat; (6) Membantu pengembangan So
cial Capital Market, (7) Membantu usaha-usaha
pembangunan bangsa secara umum dan
membuat hubungan yang unik antara jaminan
sosial dan kesejahteraan masyarakat
Adapun sasaran pemanfaatan dana hasil
pengelolaan wakaf tuna! yang dikelola oleh
SIBL antara lain adalah untuk: peningkatan
standar hidup orang miskin; rehabilitasi orang
cacat; peningkatan standar hidup penduduk
'^M.A. Mannan, Cash-WaqfCenificate Global Opportunities for Developing the Social Capital Marketin
21 Century Voluntary SectorBanking, Cambridge, Han/ard, University, 1999, Him 249-250.
300 JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL 12 SEPTEMBER2005:288 • 302
Faqih. Pengembangan Hukum Wakaf ProduktiL.
hunian kumuh; membantu pendidikan anak
yatim piatu; beasiswa; pengembangan
pendidikan moderen; pengembangan sekolah,
madrasah, kursus, akademi dan universitas;
mendanai riset; membantu pendidikan
keperawatan; riset penyakit tertentu dan
membangun pusat riset; mendirikan rumah sakit
dan bank darah; membantu program riset,
pengembangan, dan pendidikan untuk
menghormati jasa para pendahulu; menyelesaikan
masalah-masalah sosial non muslim;
membantu proyek-proyek untuk penciptaan
lapangan kerja yang penting untuk untuk
menghapus kemiskinan sesuai dengan syari'at
Islam, dan Iain-Iain'^
Simpulan
Pengembangan lembaga-lembaga
ekonomi dalam Islam seperti zakat, infaq,
shadaqah, wakaf dan lembaga-lembaga Islam
lain seperti perbangkan Islam, asuransi syariah,
reksadana syariah dan Iain-Iain, dalam rangka
meningkatkan ekonomi umat dan untuk
mengatasi kemiskinan dan ketergantungan,
dapat dilakukan dengan menggunakan
manajemen modem dan dikelola oleh orangorang
yang profesionai, amanah, produktif
serta selalu mendasarkan pada ajaran Islam
dan peraturan perundang-undangan yang
terkait. Dalam pengelolaan lembaga ekonomi
islam tersebut masing-masing harus berkait
satu dengan yang lain dan memlliki sinergi
tinggi seperti bangunan yang kokok saling
memperkokoh {kal-bunyanun marsus yasuddu
ba'duhum ba'da], Komitmen umat islam
khususnya 'ulama, intelektual muslim sangat
dibutuhkan dalam rangka pengembangan
'5/£)/d.,Hlm.253
ekonomi ummat khususnya wakaf produktif,
karena komitmen itusendirimerupakan modal
awal dari perjalanan untuk menuju peningkatan
kesejahteraan ummat yang terhindar dari
kemiskinan dan ketergantungan. Kita tidak
boleh membiarkan kita, saudara kita, bangsa
kita dalam kondisi serba lemah, tertinggal,
dan selalu bergantung dengan negara-negara
Iain, tetapi kita harus selalu menolong kita,
saudara kita, bangsa kita menjadi kuat dan
mampu membantu bangsa lain yang lemah.
Wallahu a'lam bis-sboab.
Daftar Pustaka
Abdul Wahhab Khallaf, Ahkam.al-Waaf. Mesir;
Mathba'ah al-Misr, 1951.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam tentang
Wakaf, Ijarah dan Syirkah, Bandung, Al-
Ma'arif, 1987
Ahmad, Khurshid (ed.), Pesan Islam,
diterjemahkan oleh Achsin Muhammad,
Bandung; Pustaka, 1983.
Ahmad MSaifuddin, StudI Nilai-nilai Sistem
Ekonomi Islam (Jakarta: Media Dakwah,
1984.
Deparlemen Agama, Kompilasi Hukum Islam
Indonesia, Direktorat Pembinaan
Badan Peradilan Agama, 1992).
Jumhuriyyah Misr al-'Arabiyyah, Qawanin al-
Auqafwa al-Hikr wa Qararat al-
Tanfiziyyah, Cayro: Al-Haiah al-vAmmah
li Syuun al-Matabi al-Amiriyyah, 1993.
Mohammad Najatullah Siddqi, The Economi
Enterprises In Islam, Islamic Publica
tion LTD, Pakistan
M.A. Mannan, Cash-Waqf Certificate Global
Opportunities forDeveloping the Social
301
Capital Market in21 Century Voluntary
Sector Banking, Cambridge, Harvard,
University, 1999
Mohammad -Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam,
Zakatdan IVa/raf, Jakarta: Ul Press, 1988.
Mundzir Kahaf, Managemen Wakaf Produktif.
diterjemahkan oleh Muhyiddin Mas
Rida, Jakarta: Khalifa (Pustaka al-
Kautsar Grup), 2005.
Rachmad Djatniko, Pandangan Islam tentang
Infak, Sadaqah, Zakatdan l/VakafSebagai
Kompenen dalam Pembangunan, AIIkhlas,
Surabaya. 1964
Saayid Sabiq, Fikih Sunnahjild 14, diterjemahkan
oleh Drs.H. Kahaar Mashur, Jakarta,
Kalam Mulia, 1991
Sutarmadi, Muhda Hadisaputra dan Amidhan,
PedomanPrakiisPerwakafan, (Jakarta:
Badan Kesejahteraan Masjid, 1990).
Soeprapto, "Perubahan Pemntukan/Penggunaan
Tanah Wakaf dari SudutAgrarid',mmeo,
Makalah disampaikan Temu Wicara
Perwakafan Tanah Milik, Departemen
AgaraRI, Jakarta, 1987.
302 JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL 12 SEPTEMBER 2005:288 - 302
Komentar
Posting Komentar