2.
OPTIMALISASI AKUAKULTUR KELAUTAN BERBASIS PENGELOLAAN WAKAF TUNAI DI INDONESIA
“Tata Kelola Entitas Syariah”
Arif Wahyu Nur Kholid
Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Puji Utami
Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2021
2
LEMBAR ORISINALITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama ketua : Arif Wahyu Nur Kholid
Jurusan/Fakultas : Akuntansi/Ekonomi dan Bisnis
Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Nama anggota 1 : Puji Utami
Jurusan/Fakultas : Akuntansi/Ekonomi dan Bisnis
Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Dengan ini menyatakan bahwa Paper dengan judul:
“OPTIMALISASI AKUAKULTUR KELAUTAN BERBASIS PENGELOLAAN WAKAF TUNAI DI INDONESIA”
Adalah benar-benar hasil karya sendiri dan bukan merupakan plagiat atau saduran dari karya tulis orang lain serta belum pernah dikompetisikan dan/atau dipublikasikan dalam bentuk apapun.
Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar maka saya bersedia menerima sanksi yang ditetapkan oleh panitia Call for Paper Exploring Islam (EXIS) 2021 berupa diskualifikasi dari kompetisi.
Demikian surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dipergunakan bilamana diperlukan.
Yogyakarta, 28 Februari 2021
3
4
LEMBAR PENGESAHAN
Karya tulis ini diajukan untuk mengikuti Lomba Call for Paper dalam rangkaian acara Exploring Islam EXIS 2021
Judul Paper : OPTIMALISASI AKUAKULTUR KELAUTAN BERBASIS PENGELOLAAN WAKAF TUNAI DI INDONESIA
Ketua kelompok
a. Nama Lengkap : Arif Wahyu Nur Kholid
b. NIM : 20180420369
c. Jurusan : Akuntansi
d. Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Anggota kelompok 1
a. Nama Lengkap : Puji Utami
b. NIM : 20190420248
c. Jurusan : Akuntansi
d. Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Yogyakarta, 28 Februari 2021
Menyetujui,
Ketua Jurusan/Pembantu Dekan/ Ketua Kelompok
Rektor Bidang Kemahasiswaan
Arif Wahyu Nur Kholid
NIM. 20180420369
5
Optimalisasi Akuakultur Kelautan Berbasis Pengelolaan Wakaf Tunai Di Indonesia
Arif Wahyu Nur Kholid, Puji Utami
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
arifwahyu277@gmail.com- pujitatami27@gmail.com
Indonesia memiliki potensi kelautan yang sangat besar karena ditunjang kondisi geografis dan mata pencaharian masyarakatnya. Namun, masyarakat yang dianugerahi potensi alam tersebut justru belum mampu mengolah sumber daya kelautan dengan baik. Hal ini disebabkan beberapa faktor, antaranya rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan, teknologi penunjang yang dimiliki masyarakat pesisir serta kurangnya modal untuk mengembangkan bisnis. Oleh karena itu, diperlukan pemanfaatan dana publik islam dalam mengoptimalkan potensi kelautan Indonesia. Dalam makalah ini, cakupan potensi kelautan terbatas pada potensi akuakultur. Makalah ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait pemanfaatan dana publik islam dalam mengoptimalkan potensi akuakultur Indonesia. Terdapat pilar penunjang sumber dana pubik Islam yakni dengan mengoptimalkan potensi wakaf untuk disalurkan kepada sektor akuakultur bagi perkembangan ekonomi masyarakat (umat) di pesisir. Tulisan ini bersifat library research dan studi empiris yang disajikan secara deskriptif dan ditunjang oleh beberapa literatur yang relevan dengan permasalahan yang dikaji, kemudian disusun dalam bentuk karya ilmiah. Teknik pengumpulan data dari berbagai sumber yaitu buku cetak, website resmi, jurnal dan artikel yang telah diidentifikasi, dianalisis, diklarifikasi dan diinterpretasi, sehingga menjadi karya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keywords: Akuakultur, Wakaf Tunai, Dana Masjid
6
Pendahuluan
Wakaf merupakan suatu instrumen perekonomian dalam Islam yang sudah dikenal sejak awal kemunculan agama Islam. Peran penting dalam pengembangan kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi sudah dilakukan sepanjang sejarah Islam. Keberadaan konsep pembangunan ekonomi melalui pengelolaan wakaf telah memberikan fasilitas kepada sarjana muslim untuk melakukan banyak penelitian pendidikan dan menjadi supply pendanaan kebutuhan primer masyarakat secara terstruktur, sehingga dapat mengurangi ketergantungan supply dana kepada pemerintah. Konsep pembangunan ekonomi melalui pengelolaan dana wakaf telah terbukti secara konkrit dapat menjadi instrument yang menjamin kebutuhan sosial masyarakat dalam upaya bahu membahu untuk pemenuhan hajat hidup baik di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan.
Fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini adalah tren masyarakat untuk menyalurkan zakat tunai. Banyak pengelola wakaf yang cenderung menghindari sektor usaha produktif diakibatkan adanya pola penggunaan wakaf konsumtif. Sehingga dampak yang dihasilkan adalah wakaf tunai tersebut tidak dimanfaatkan untuk investasi usaha produktif. Oleh karena itu, inovasi pengembangan pengelolaan wakaf masih sangat diperlukan untuk menciptakan kebiasaan masyarakat agar dapat memanfaatkan wakaf di sektor produktif dan berkelanjutan.
Di daerah Timur Tengah, wakaf uang telah banyak dipraktikkan di Mesir misalnya Universitas Al-Azhar yang menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan dana wakaf. Universitas Al-Azhar melakukan pengelolaan Gudang dan perusahaan di Terusan Suez yang mana lokasi tersebut memang menjadi lokasi ekspor-impor yang memerlukan banyak Gudang penyimpanan. Universitas Al-Azhar yag berperan sebagai Nazhir hanya mengambil sebagian hasil untuk keperluan pendidikan, bahkan banyak dari dana wakaf yang ada digunakan untuk operasional pemerintahan setempat (Aziz, 2017).
Di Indonesia, gerakan wakaf uang tunai telah banyak dilakukan, terlebih pada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) serta Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021 dari Istana Negara Jakarta. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa program pembangunan ekonomi dan keuangan Syariah harus didorong dan diimplementasikan secara terintegrasi antara institusi pemerintahan, lembaga pengelola wakaf, dan masyarakat sebagai target implementasi (Nursalikah, 2021).
Program yang diluncurkan pemerintah yang diberi nama Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) beriringan dengan adanya permasalahan kemiskinan nelayan di yang tinggal di pesisir
7
pantai. Sumber daya pesisir kelautan yang dimiliki Indonesia sangat beragam baik jenis maupun potensinya. Potensi sumberdaya tersebut ada yang dapat diperbaharui seperti sumberdaya perikanan (perikanan tangkap, budidaya), mangrove, energi gelombang, pasang surut, angin, dan OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion) dan energi yang tidak dapat diperbaharui seperti sumberdaya minyak dan gas bumi dan berbagai jenis mineral. Selain dua jenis sumber daya tersebut, juga terdapat berbagai macam jasa lingkungan kelautan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan kelautan seperti pariwisata bahari, industri maritim, jasa angkutan, dan sebagainya.
Secara umum usaha yang dapat dikembangkan oleh masyarakat pesisir berdasarkan potensi sumber daya alam yang tersedia adalah: (1) sebagai nelayan tangkap; (2) sebagai petani rumput laut; (3) pengrajin kerang-kerangan; (4) mengolah ikan menjadi bahan makanan yang bernilai ekonomis; dan (5) mengolah udang menjadi terasi. Kepmen KP RI No.45 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia dan memiliki potensi sumber daya ikan yang melimpah sebagai modal bagi pembangunan ekonomi nasional. Pembangunan perikanan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional mempunyai tujuan antara lain untuk meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan nelayan dan petani ikan. Potensi sumber daya ikan di perairan Indonesia cukup besar untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Meskipun kenaikan produksi perikanan selama ini masih dapat dipertahankan atau mungkin dapat ditingkatkan, namun tingkat pemanfaatan sumber daya ikan masih belum merata. Sebagian wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia telah mengalami lebih tangkap (over fishing) dan sebagian lagi masih belum termanfaatkan secara optimal.
Masyarakat pesisir sebenarnya telah lama menekuni pekerjaan sebagai nelayan tangkap. Karena kondisi alam yang memberikan banyak kemudahan untuk mencari ikan, pekerjaan ini telah dilakukan turun-temurun oleh masyarakat pesisir. Dengan bermodalkan jala dan jaring para nelayan dapat membawa pulang hasil tangkapan ikan. Namun belakang ini, banyak nelayan telah beralih profesi menjadi petani rumput laut dengan alasan biaya operasional sebagai nelayan semakin tinggi sehingga seringkali hasil tangkapan tidak dapat memenuhi biaya operasional. Pemilihan menjadi petani rumput laut juga dilakukan oleh beberapa masyarakat pesisir karena alasan nilai jual yang tidak sesuai dengan modal yang dikeluarkan. Selain itu, pada musim-musim tertentu, hasil tangkapan nelayan dapat melimpah sehingga harga menjadi rendah. Di sini terjadi hukum pasar yakni harga ditentukan oleh supply and demand. Ketika hasil tangkapan melimpah, ibu-ibu nelayan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengolah ikan-ikan tersebut menjadi aneka macam olahan yang dapat bernilai
8
ekonomi tinggi. Faktor sumber daya manusia menjadi kendala sehingga peluang usaha ini belum bisa dikembangkan oleh ibu-ibu nelayan.
Perikanan merupakan salah satu sektor hasil laut yang dapat memberikan manfaat terhadap ekonomi nasional. Dalam segi asupan gizi, perikanan merupakan salah satu bahan pangan protein, dan bisa pula untuk membuka lapangan pekerjaan. Potensi itu hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan yang menjadi motor penggerak pendapatan nasional dalam sektor hasil tangkap ikan, akan tetapi potensi yang ada masih belum dikelola dengan baik mengingat, masyarakat nelayan masih identik dengan kemiskinan, banyak faktor yang menyebabkannya mulai dari modal yang dimiliki nelayan, teknologi yang digunakan nelayan masih tradisional, akses pasar yang sulit dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sumber daya sangat lah rendah. Selain faktor ekonomi ada pula faktor sosial, seperti pertumbuhan penduduk yang tinggi, rendahnya tingkat pendidikan, rendahnya tingkat kesehatan, serta faktor pembangunan untuk masyarakat nelayan yang masih kurang.
Selain faktor di atas ada sisi lain yang menyebabkan masyarakat nelayan masih hidup dalam garis kemiskinan faktor tersebut adalah faktor secara kultural dan struktural, faktor kultural dicirikan dengan terbatasnya modal, terbatasnya teknologi, serta hidup foya-foya ketika mendapatkan keuntungan yang besar sedangkan faktor secara struktural digambarkan dengan kemiskinan, lebih disebabkan pengaruh eksternal, seperti tergusurnya tempat tinggal mereka yang hidup di wilayah pesisir akibat proses pembangunan. Keterbatasan akses modal, implementasi kebijakan pemerintah yang kadang merugikan masyarkat nelayan karena tidak melihat kondisi nelayan terlebih dahulu, rendahnya hasil penjualan tangkap sehingga mudah dieksoplitasi oleh nelayan juragan, merupakan permasalahan-permasalahan yang harus dihadapi oleh nelayan. Secara benang merah, tidak berarti nelayan tidak ingin hidup sejahtera, tetapi untuk menuju hidup sejahtera masih terbata-bata. Begitu pun sebaliknya bukan pemerintah tidak ingin masyarakat nelayan hidup sejahtera, tetapi masalah budaya yang ada di masyarakat nelayan sangat kuat, sehingga menghambat proses untuk memecahkan masalah kemiskinan, dan akhirnya masyarakat nelayan masih dalam lingkaran kemiskinan, dan keberadaan masyarakat nelayan kadang kala terabaikan padahalan secara hitungan ekonomi sektor ini merupakan penyumbang terbesar pendapatan negara jika dikelola dengan baik
Mayoritas penduduk muslim di Indonesia ditambah dengan wilayah yang luas, menyimpan potensi wakaf yang sangat besar. Namun, potensi tersebut belum dikelola secara optimal. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Agama RI tahun 2017, aset tanah wakaf di Indonesia seluas 47 643.03 Ha yang tersebar di 317 135 lokasi dengan total wakaf
9
yang sudah bersertifikat sebanyak 64.91%. Penggunaan tanah wakaf tersebut sebagian besar masih berupa wakaf langsung (konsumtif), sebagaimana menunjukkan penggunaan tanah wakaf didominasi untuk pembangunan masjid sebesar 45.05% dan musholla sebesar 28.50%.
Wakaf merupakan filantrofi Islam tertinggi pada bentuk Endowment Fund (Rudiyanto, 2016). Selain karena merupakan ibadah, wakaf mempunyai keterkaitan yg sangat erat berdasarkan aspek hukum, sosial, dan terutama ekonomi. Aspek ekonomi menjadi sangat krusial lantaran berdasarkan harta wakaf bisa berbentuk aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan sosial (pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan fasilitas publik). Oleh karena itu, wakaf menjadi salah satu instrument yg berpotensi memberikan pengaruh terhadap kehidupan sosial, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi (KEMENKEU, 2019).
Salah satu bentuk wakaf yang saat ini sedang dikembangkan secara umum adalah wakaf uang. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan dilaksanakannya wakaf uang. Wakaf uang dilakukan seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat berharga. Selain mendapatkan pahala, manfaat lain yang diperoleh dari melakukan wakaf uang adalah memperkuat perbankan syariah, memperbesar permodalan syariah, menggerakkan ekonomi syariah, membiayai aset wakaf produktif, dan mendukung pelaksanaan program sosial (komisi fatwa MUI, 2002).
Dana wakaf uang tunai menjadi solusi karena tidak ada kewajiban untuk mengembalikan dana dan atau memberikan keuntungan tertentu kepada pemberi dana, tetapi setiap keuntungan akan disalurkan kembali bagi kemaslahatan umat, serta menjaga dana wakaf tersebuat agar tidak berkurang. Kenyataan yang ada bahwasannya potensi dana wakaf yang begitu besar, kurang dijamah secara profesional terutama bagi pembangunan ekonomi umat. Sehingga dengan melihat latar belakang tersebut, dalam karya tulis ini penulis akan menyampaikan mengenai strategi “Optimalisasi Akuakultur Kelautan Berbasis Pengelolaan Wakaf Tunai Di Indonesia.”
Metode Penelitian
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yang bertumpu pada kajian dan telaah teks. Ini dilakukan karena sumber-sumber data yang digunakan adalah berupa data literatur.Penelitian pustaka (library research) yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama. Data-data yangt erkait dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi pustaka atau telaah,karena kajian berkaitan dengan pemahaman ayat
10
al-Qur’an. Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode mengkaji beberapa sumber buku pendidikan Islam sebagai library research yaitu: penelitian kepustakaan (Hadi, 2001).
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa penelitian kepustakaan (library research) adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitiannya. Studi ini merupakan penelitian yang memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data, yang dalam hal ini difokuskan pada literatur seputar wakaf uang dan konsep akuakultur.
Hasil dan Pembahasan
Program optimalisasi akuakultur berbasis pengelolaan wakaf tunai merupakan skema pemberdayaan masyarakat secara holistik dengan memanfaatkan sumber dana wakaf. Dana wakaf menjadi alternatif bagi masyarakat untuk dapat membangun perekonomian secara berkelanjutan. Hal ini menjadi sebuah hal kewajaran dalam konsep ekonomi Syariah yang telah disebutkan dalam quran surat Ali-Imran ayat 92:
وَإِ ن كَانَ ذُو عُ سرَ ة فَنَظِرَة إِلَ ى مَ يسَرَ ة وَأَ ن تَصَدَّقُوا خَ ي ر لَكُ م إِ ن كُ نتُ م تَ علَمُو ن
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa wakaf merupakan sebuah cara yang tepat untuk bahu-membahu menciptakan kultur perekonomian yang berkelanjutan. Wakaf yang disalurkan diharapkan mampu membentuk roda ekonomi baru yang nantinya akan memberikan timbal balik kepada masyarakat yang lebih luas. Dalam implementasi program optimalisasi akuakultur berbasis pengelolaan wakaf tunai, setidaknya dibutuhkan beberapa elemen yaitu: Pertama, setiap daerah pantai di Indonesia tentu memiliki ciri khas masing-masing. Sehingga ketersediaan sumber daya alam yang akan dijadikan komoditas akuakultur harus menyesuaikan dengan potensi yang ada. Semisal, di kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta yang memiliki potensi pantai berupa rumput laut maka dapat dipetakan bahwa wilayah Gunungkidul sebaiknya berfokus pada budidaya rumput laut. Pemetaan ini bertujuan untuk meminimalisir kerugian akibat minimnya sumber daya yang ada. Kedua, Ketersediaan Sumber Daya Manusia. Ketersediaan sumber daya ini merupakan elemen paling fundamental dalam optimalisasi akuakultur berbasis wakaf. Keahlian dan ketekunan masyarakat dalam mengelola komoditas akuakultur harus mempu menyesuaikan dengan kebutuhan pasar. Terpenuhinya permintaan pasar hanya dapat terpenuhi apabila masyarakat selaku aktor produksi dapat memenuhi jumlah, dan kualitas produk yang diinginkan pasar. Ketiga,
11
kerjasama lembaga pengelola wakaf. Lembaga pengelola wakaf merupakan aktor yang beperan sebagai fund raiser bagi masyarakat yang akan melakukan usaha akuakultur di pesisir. Bentuk wakaf yang disalurkan dapat dijadikan sebagai modal usaha yang mampu menopang segala kebutuhan produksi baik pembelian infrastruktur usaha, bibit, ataupun pemberian pelatihan manajerial usaha bagi masyarakat produktif. Ketika kerjasama telah terjalin dan terdapa kesepahaman dalam konsep pembangunan ekonomi masyarakat pesisir, makaprogram optimalisasi akuakultur berbasis pengelolaan dana wakaf dapat dilaksanakan berdasarkan kesepahaman dan kerjasama antara Lembaga pengelola wakaf dan masyarakat. Peran lain yang dapat dilakukan oleh Lembaga wakaf ini adalah sebagai auditor dana yang dikeluarkan untuk sektor produksi akuakultur masyarakat pesisir tersebut. Keempat, adanya dukungan dari pemegang pemerintahan atau birokrat. Jika pemerintah telah memiliki kesadaran bahwa ekonomi dapat dibangkitkan melalui dana keumatan, maka diharapkan pemerintah juga mampu untuk memberikan sosialisasi yang massif terhadap program optimalisasi akuakultur berbasis wakaf ini. Adanya dukungan birokasi atau pemerintah juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa program yang dilaksanakan akan berisfat berkelanjutan dan dapat dijadikan sebagai program pemberdayaan masyarakat yang mampu menunjang kebutuhan ekonomi masyarakat pesisir. Dalam konsep program optimalisasi akuakultur, proses penyaluran wakaf produktif dapat dilihat melalui skema berikut: Gambar 1. Skema Penyaluran Wakaf Tunai (Sumber: Penulis 2021)
Pertama, Wakif atau orang yang berwakaf menyalurkan wakafnya kepada Nadzhir (Lembaga pengelola wakaf) untuk dapat dimasukkan dalam pendataan wakaf daerah dan nasional. Kedua, setelah nadzhir melakukan pendataan terhadap wakaf yang diterima, selanjutnya nadzhir melakukan survey kepada masyarakat yang akan ditetapkan sebagai penerima wakaf
12
atau al-Mauquf Alaih. Penerima wakaf ini diharapkan dapat difokuskan kepada warga pesisir yang telah memiliki usaha akuakultur, namun masih memiliki hambatan dalam produksi ataupun perlu penambahan infrastruktur untuk mendukung produksi. Ketiga, warga penerima wakaf atau al-Mauquf Alaih melakukan pendataan segala hal yang dibutuhkan untuk menunjang produksi akuakulturnya. Jenis usaha yang dijalankan dapat menyeusaikan sumber daya dan potensi yang ada di daerah masing-masing guna memninimalisir keterbatasan produksi akibat minimnya sumber daya yang ada. Warga penrima wakaf juga memiliki kewajiban untuk membuat laporan mingguan dan bulanan yang akan dijadikan bahan monitoring dan evaluasi oleh Nadhir. Laporan mingguan dan bulanan tersebut berisi hasil produksi mingguan, penghasilan mingguan, hambatan yang ditemui baik berupa fenomena alamiah atau kendala teknis, dan target pasar yang harus tercapai setiap bulannya. Keempat, setelah monitoring dan evaluasi dilakukan oleh nadzhir dari hasil laporan penerima wakaf, selanjutnya adalah perumusan langkah lanjutan yang akan dilalui oleh sektor usaha yang ada. Dengan adanya monitoring dan evalusai ini maka diharapkan usaha yang dijalankan akan terus dapat dipantau dan dipertanggung jawabkan terkait penggunaan wakaf yang ada. Selain itu, pendambingan secara berkala akan membuat usaha akuakultur akan dapat menjadi usaha kemasyarakatan yang berkelanjutan yang akan berdampak pada peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat pesisir.
13
Gambar 2. Skema Bentuk usaha Akuakultur Berkelanjutan
Sumber: (Infografis Penulis 2021)
Alur pelaksanaan program optimalisasi akuakultur berbasis dana wakaf ini disalurkan berupa modal usaha (bukan sistem pinjaman) dan pelatihan manajerial produksi untuk memaksimalkan hasil produk dari akuakultur yang ada. Bantuan modal usaha yang diberikan melalui Lembaga pengelola wakaf akan diwujudkan dalam bentuk usaha sebagai berikut:
1. Tambak Ikan
Salah satu aktifitas yang sering dijumpai di pantai adalah adanya nelayan yang kesehariannya menangkap hasil laut. Kegiatan yang menjadi mata pencaharian nelayan pesisir pantai ini merupakan salah satu aktifitas yang nilai pendapatannya tidak menentu. Jika ketersediaan ikan dan faktor cuaca mendukung, maka penghasilannya akan cukup untuk memenuhi kehidupan sehari hari, namun jika cuaca buruk dan menipisnya ketersediaan ikan dilaut maka kebutuhan primer harian akan serba terbatas. Untuk itu dengan adanya bantuan modal usaha melalui wakaf tunai diharapkan nelayan yang tadinya bekerja sebagai nelayan lepas akan memiliki pekerjaan dengan tingkat risiko dan stabilitas produksi yang terjaga, yaitu dengan membentuk usaha tambak ikan.
2. Tambak Udang
Ketersediaan sumber daya alam hayati laut yang menjadi komoditas unggul dipasaran salah satunya adalah udang. Biasanya jumlah udang dilautan akan semakin banyak jika area pantai dari laut tersebut berupa lumpur. Karakteristik pantai berlumpur menyediakan banyak nutrisi yang diperlukan udang sehingga perkembang biakan akan mudah dilakukan. Salah satu bentuk usaha ini dapat ditopang dengan adanya bantuan usaha untuk menambah infrastruktur akuakultur di sektor tambak udang yang ada. Semakin melonjaknya kebutuhan pasar akan supply udang harus ditopang dengan kemampuan produksi yang dilakukan oleh masyarakat pesisir.
3. Penangkaran Kerang
Usaha penangkaran kerrang ini memiliki karakter yang hampir sama dengan tambak udang. Saat ini perimintaan pasar akan ketersediaan kerang semakin melonjak mengikuti trend seafood hunter di kalangan masyarakat. Trend tersebut menjadi sebuah potensi besar bagi adanya penangkaran kerang yang dapat menjadi penyedia
14
pokok kebutuhan kerang di pasar. Namun, apabila nelayan yang melakukan proses penangkaran belum terbiasa dengan proses manajerial penangkaran maka wakaf tunai yang ada dapat dianggarkan untuk memberikan pelatihan khusus agar produktifitas kerang dapat berjalan dengan baik dan mampu menjawab kebutuhan pasar yang ada, sehingga dengan adanya penangkaran kerang yang berproduksi secara professional dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
4. Petani Rumput Laut
Mata pencaharian yang tidak asing lagi di telinga masyarakat pesisir adalah petani rumput laut. Komoditas rumput laut merupakan bahan utama yang dipakai untuk pembuatan agar-agar, jelly, atau bahkan olahan masakan lain yang banyak digemari oleh masyarakat secara umum. Tentu hal ini menjadi tantangan bagi para petani rumput laut untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar yang ada. Jika kemampuan budidaya rumput laut dapat dimaksimalkan dengan hasil panen yang melimpah, maka keuntungan yang akan diapat oleh petani juga akan semakin besar. Alokasi dana wakaf yang ada dapat digunakan untuk menunjang infratsruktur petani rumput laut ini, semisal pembelian moda transportasi agar mobilitas petani rumput laut dapat menjangkau wilayah lang lebih luas untuk menjual hasil panennya.
Ketika suatu wilayah pantai telah memiliki potensi masing masing baik ketersediaan ikan, udang, atau komoditas lain yang dapt dijadikan sebagai produk akuakultur, maka yang menjadi kunci sektor usaha yang ada untuk dapat bertahan di pasar adalah pada kemampuan pemasaran. Agar sektor usaha produktif yang telah terbentuk mampu bertahan, maka harus mampu bersaing pada era digital seperti saat, yang kemudian hal tersebut menjadi tugas para generasi muda di wilayah pesisir pantai untuk mempelajari strategi pemasaran dengan media digital.
Untuk mencapai kemampuan pemasaran yang baik, wakaf tunai dapat diasalurkan dalam bentuk pelatihan dan pemanfaatan teknologi seperti handphone, kamera, dan situs web kepada generasi muda yang ada di pesisir pantai. Berbagai pelatihan ini akan menjadi bekal untuk mereka agar lebih melek teknolohi sekaligus melek ekonomi sehingga mampu bersaing di pasar global. Ketika proses pelatihan dapat berjalan dengan baik, maka selanjutnya yang harus dilakukan adalah promosi hasil produk akuakultur di media sosial baik Instagram, twitter, dan media lain yang dapat meningkatkan pemasaran produk yang ada. Jika proses mobiliasai barang yang dijual secara daring memerlukan teknologi yang mampu membuat produk hasil akuakultur tersebut dapat bertahan lama, maka dana wakaf tunai yang ada juga dapat
15
dimanfaatkan untuk pengadaan teknologi yang dibutuhkan. Sehingga segala hal yang dibutuhkan untuk kelancaran perputaran produk dapat terpenuhi dengan baik.
Kesimpulan
Program optimalisasi akuakultur berbasis pengelolaan wakaf ini bukan saja sebagai konsep pemberdayaan desa, namun lebih dari itu program ini merupakan jalan alternatif yang dapat ditempuh untuk membebaskan masyarakat pesisir dari belenggu kemiskinan dengan memanfaakan teknologi dan dana keumatan. Selain itu, program ini juga merupakan sebuah inovasi yang mampu mendukung program yang disebut Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diluncurkan oleh presiden Joko Widodo. Program optimalisasi akuakultur ini memanfaatkan wakaf tunai untuk memaksimalkan produksi akuakultur masyarakat pesisir dengan skema pemberian support pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang infrastruktur produksi, melakukan pelatihan manajemen produksi, dan pelatihan marketing produk yang dihasilkan. Dengan adanya monitoring dan evaluasi berkala, maka program ini dapat terus menghasilkan produk yang memenuhi pasar secara berkelanjutan. Dengan adanya program ini, maka diharapkan perekonomian masyarakat pesisir dapat mengalami peningkatan yang signifikan.
16
Daftar Pustaka
Aziz, M. (2017). PERAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) DALAM MENGEMBANGKAN. Jurnal Ekonomi Syariah, 2, 41.
Hadi, S. (2001). Metodologi Research (1 ed.). Togyakarta: Andi Offset.
KEMENKEU. (2019). Kajian Pengembangan Wakaf Uang dalam Rangka Pendalaman Pasar Keuangan Syariah. Ringkasan Eksekutif, 5.
Nursalikah, A. (2021). Republika.co.is. Retrieved February 24, 2021, from https://www.republika.co.id/berita/qnh1eb366/jokowimaruf-luncurkan-gerakan-nasional-wakaf-uang
Rudiyanto. (2016). Kompas.com. Retrieved 2 19, 2021, from https://money.kompas.com/read/2016/05/31/090534526/mengenal.reksa.dana.endowment.fund.?page=all
17
Lampiran 1. CV Ketua Tim
PENDIDIKAN
2018 – Sekarang
(Mahasiswa) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
S1 Akuntansi
2014 – 2018
SMKN 2 Klaten
Program Studi 4 tahun Teknik Mesin
PENGHARGAAN
No
Tahun
Keterangan
1
2020
Top 30 Olimpiade Akuntansi IAI National Seminar and Competition
2
2019
Juara 2 Paper Throne dalam Internal Competition Accounting Club HIMA FEB UMY
3
2019
Juara 2 Internal Trading KSPM FEB UMY
4
2018 – Sekarang
Penerima Beasiswa BCAF
5
2017
Siswa Berprestasi SMKN 2 Klaten dan Beasiswa PT Bakrie Pipe Steel
6
2016
Juara 4 OSTN bidang Matematika Teknologi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
7
2016
Juara 1 Olimpiade Matematika Universitas Widyadharma
PENGALAMANAN
No
Tahun
Keterangan
1
2020 – Sekarang
Asisten Penelitian dalam hibah dosen akuntansi FEB UMY
2
2020 – 2021
Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan HIMA FEB UMY
3
2019 – 2020
Anggota Struktural Departemen Penelitian dan Pengembangan HIMA FEB UMY
4
2019 – Sekarang
Bendahara Karang Taruna Mustika Klaten Desa Pundungsari
5
2015
Pelatihan Microsoft Office di SKB Kec Cawas oleh PNPM
Nama
: Arif Wahyu Nur Kholid
Tempat, Tanggal Lahir
: Klaten, 23 Agustus 1999
Alamat
: Kunden 05/02 Pundungsari, Trucuk, Klaten, Jawa Tengah 57467
Nomor HP
: 0858-6600-8119
Alamat E-mail
: arifwahyu277@gmail.com
18
Lampiran 2. CV Anggota Tim
1
Nama Lengkap
Puji Utami
2
Jenis Kelamin
Perempuan
3
Program Studi
Akuntansi
4
NIM
20190420248
5
Tempat dan Tanggal Lahir
Kulon Progo, 5 Maret 2000
6
pujitatami27@gmail.com
7
Nomor Telepon/HP
08225351807
Kegiatan Kemahasiswaan Yang Sedang/Pernah Diikuti
Yogyakarta.
Jenis Kegiatan
Status dalam Kegiatan
Waktu dan Tempat
1
HIMA FEB UMY
Anggota Struktural
UMY(2020/2021)
2
GESFID FEB UMY
Pengurus
UMY(2020/2021)
3
KSPM UMY
Anggota Komunitas
UMY(2020/2021)
Penghargaan Yang Pernah Diterima
Yogyakarta.
Jenis Penghargaan
Pihak Pemberi Penghargaan
Tahun
1
Juara 1 LCC 4 Pilar
Dinas Dikpora Kulon Progo
2017
2
Duta Remaja Sehat
SMA Negeri 2 Wates
2017
3
Penerima Hibah Dana Penelitian
Dinas Dikpora Daerah Istimewa Yogyakarta
2016
19
Lampiran 3. Foto Penulis
Arif Wahyu Nur Kholid
Puji Utami
20
Lampiran 4. KTM
Komentar
Posting Komentar