1.

 MODEL PEMBERDAYAAN WAKAF

PRODUKTIF DI INDONESIA

Oleh

Abdurrahman Kasdi

Penulis adalah Dosen STAIN Kudus

email: rahman252@yahoo.co.id

Abstract

Through empowerment productive endowments, charitable

institutions have run most tasks of government institutions, or special

ministries such as the ministry of education, ministry of health, social ministry

and other ministries related to the needs of the community. This is because the

empowerment endowment has been used to build the dormitory, library, hire

teachers, pay teachers, provide scholarships to students, provide health care,

clean water supply, help the hungry, and help the disaster in the community.

In addition, it is also motivating the research and translation programs are

supported by the results of waqf. Many books written or translated by scholars

and Muslim scientists were funded from the endowment. Research that is

developed either by using empirical and scientific methods to be developed

and supported by the endowment funding. This means making productive

endowments as a medium for creating economic justice, reducing indigence

and poverty, developing social security systems, and provide health care

facilities and public service facilities are good.

Kata Kunci: Empowerment, Endowments Productive, Health, Education

Pendahuluan

Lembaga wakaf, terutama yang berbasis organisasi

dan badan hukum, bisa menjadi salah satu lembaga filantropi

alternatif yang bergandengan tangan dengan organisasi

masyarakat sipil lainnya dalam menyelesaikan persoalan bangsa.

Harapan ini amat wajar dialamatkan kepada lembaga wakaf,

mengingat ia merupakan lembaga filantropi masyarakat muslim

yang telah mengakar dalam kehidupan umat. Hal akan terjadi

manakala kemajuan dalam hal penggalangan dana diimbangi

dengan terobosan baru di bidang distribusi dan pemanfaatan,

sehingga peran lembaga wakaf bisa lebih signifikan.

Ada dua pola pengembangan hasil harta wakaf produktif

Model Pemberdayaan Wakaf Produktif di Indonesia

ZISWAF, Vol. 1, No. 1, Juni 2014 109

yang dapat dilakukan oleh para pengelola, yaitu: pertama,

pengembangan wakaf untuk kegiatan sosial, seperti wakaf untuk

keadilan sosial, kesejahteraan umat, pengembangan pendidikan,

sarana kesehatan, advokasi kebijakan publik, bantuan

hukum, HAM, perlindungan anak, pelestarian lingkungan,

pemberdayaan perempuan, pengembangan seni dan budaya

serta program-program lainnya. Kedua, pengembangan yang

bernilai ekonomi, seperti mengembangkan perdagangan,

investasi keuangan, mengembangkan aset industri, pembelian

properti, dan sebagainya.

Pemberdayaan Wakaf Rumah Sakit

Model pemberdayaan wakaf untuk rumah sakit

bisa diterapkan dengan memanfaatkan aset wakaf untuk

membantu pengembangan pelayanan kesehatan melalui

penyediaan fasilitas-fasilitas publik di bidang kesehatan, seperti

pembangunan rumah sakit, pembangunan sekolah kesehatan

dan pengembangan ilmu-ilmu medis, serta pembangunan

industri di bidang obat-obatan dan kimia. Pemberdayaan

wakaf seperti ini sudah diterapkan di beberapa negara Muslim.

Di Mesir misalnya, al-Azhar mempunyai 4 rumah sakit yang

merupakan aset wakaf, yaitu: Rumah Sakit as-Sayyid Jalal al-

Jami‘i, Rumah Sakit Zahra’ al-Jami‘i di Abbasiyah, Rumah Sakit

Husein al-Jami‘i, dan Rumah Sakit Dimyath al-Jadidah. Al-

Azhar mengelola rumah sakit ini secara produktif, menetapkan

pengelola (direktur dan staf lainnya), dokter spesialis dan standar

tarif, sedangkan hasilnya digunakan untuk subsidi silang.

Di Indonesia sudah ada beberapa rumah sakit

yang didanai dari wakaf produktif dan perlu ditingkatkan

pengelolaannya dengan mengacu pada pengelolaan rumah

sakit yang ada di al-Azhar, di antaranya: pembangunan ruang

rawat inap kelas VIP di Rumah Sakit Islam Malang, Jawa Timur.

RSI ini sendiri berada di bawah naungan Yayasan Universitas

Islam Malang (UNISMA) yang menempati lahan tanah milik

al-Ma’arif dan bekas sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri

(PGAN)/ Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Malang seluas 2 Ha,

terletak di Jl. MT. Haryono 139, Malang atau 5 km dari pusat

kota Malang.

RSI Malang ini memperoleh bantuan pemberdayaan

Abdurrahman Kasdi

110 Jurnal Zakat dan Wakaf

wakaf produktif sebanyak 2.000.000.000,- (Dua Milyar

Rupiah). Penetapan dana bantuan tersebut disahkan melalui

Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam No. Dj.II/243/2006.

(Departemen Agama, 2008 : 50). Luas tanah yang digunakan

untuk membangun gedung rawat inap kelas VIP tersebut adalah

600 M2. Sedangkan struktur nazhir yang diberi mandat untuk

mengelola pemberdayaan dana wakaf produktif tersebut adalah

HA. Zawawi Mochtar (Ketua), H. Chozin Ismail (Sekretaris),

dan Achmad Sodiki (Bendahara).

Selain Rumah Sakit Islam Malang, ada juga Rumah Sakit

Islam Sultan Agung (RSI SA). Rumah Sakit ini didirikan pada 17

Agustus 1971. Rumah Sakit yang terletak di Jl. Raya Kaligawe

KM.4 dan berdekatan dengan pusat pertumbuhan industri (

LIK & Terboyo Industri Park), memulai pengabdiannya dengan

pelayanan poliklinik umum, Kesehatan Ibu dan Anak untuk

warga sekitar. Dua tahun berikutnya diresmikan sebagai Rumah

Sakit Umum pada tanggal 23 Oktober 1973 dengan SK dari

Menteri kesehatan nomor I 024/Yan Kes/I.O.75 tertanggal 23

Oktober 1975 diresmikan sebagai RS Tipe C (RS Tipe Madya).

(Dokumen Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang,

2009).

Dengan berbekal motto “mencintai Allah SWT dan

menyayangi umat” RSI SA menorehkan banyak pengabdian

untuk masyarakat. Visi tersebut juga melandasi RSI SA untuk

jauh lebih berkembang menuju sesuatu yang lebih bagus.

Baik perubahan secara fisik, (perkembangan rumah sakit) dan

perubahan yang lebih diarahkan kepada pembangunan spiritual.

Pelayanan optimal untuk umat kini lebih dibuktikan

lagi dengan kesanggupan pihak RSI SA untuk tidak membedabedakan

segala jenis golongan masyarakat. Hal tersebut

dibuktikan dengan diterimanya semua jenis asuransi yang

dimiliki oleh pasien, mulai dari Asuransi Kesehatan (ASKES)

PNS, Sukarela sampai Asuransi untuk masyarakat kurang

mampu atau lebih dikenal dengan JAMKESMAS (Jaminanan

Kesehatan Masyarakat). Dengan demikian, semua lapisan

masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan di RSI SA

berhak menerima jenis tindakan kesehatan yang sama tanpa

membeda-bedakan.

Kurang lebih 40 tahun berlalu, RSI SA perlu untuk

Model Pemberdayaan Wakaf Produktif di Indonesia

ZISWAF, Vol. 1, No. 1, Juni 2014 111

mewujudkan sebuah layanan unggulan yang perlu diwujudkan

demi kemaslahatan umat. Salah satu hal yang barangkali dirasa

masih kurang di masyarakat adalah layanan mengenai kesehatan

mata. Hal ini tampaknya disadari betul oleh pihak RSI SA. Hal

ini memang beralasan, pada saat itu belum ada pusat layanan

mata terlengkap khususnya di Jawa Tengah. Oleh karena

itulah, pihak RSI SA berikhtiar untuk mendirikan layanan SEC

(Semarang Eye Centre).

Selain Rumah Sakit Islam Malang dan Rumah Sakit

Islam Sultan Agung (RSI SA) sebenarnya masih banyak rumah

sakit yang lain yang didanai dari wakaf produktif. Dengan

mendapatkan dana pemberdayaan wakaf produktif, bisa

mendapatkan hasil yang memadai, sehingga akan mencapai BEP

dalam kurun waktu tertentu. Setelah mampu mencapai BEP dan

mendapatkan keuntungan secara signifikan, diharapkan pula

mampu memberikan tunjangan kesehatan secara lintas ruang dan

tunjangan lainnya. Artinya, hasil dari pengembangan tersebut

sebisa mungkin juga diberikan untuk memberikan pelayanan

kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat

miskin, baik dalam hal pemberian keringanan biaya rawat inap,

maupun keringanan biaya perawatan dan obat-obatan. Demikian

juga, hasilnya bisa digunakan untuk memberikan subsidi sektor

lain, seperti membantu pengembangan pendidikan dan lain

sebagainya.

Pemberdayaan Wakaf Bisnis Center

Beberapa aset wakaf berupa lahan kosong di perkotaan

yang tandus dan tidak bisa ditanami bisa diproduktifkan dengan

mendirikan gedung yang disewa untuk pertokoan, apartemen,

dan fasilitas lainnya. Sejak tahun 2005, melalui Direktorat

Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengalokasikan

dana Rp. 24.400.000.000,- (dua puluh empat milyar empatratus

juta rupiah) sebagai dana awal yang dianggarkan untuk beberapa

proyek percontohan. (Departemen Agama, 2008 : 34).

Dari anggaran tersebut, pengalokasiannya terbagi dalam

beberapa tahapan. Sedangkan pengembangan wakaf secara

produktif tersebut dilakukan dengan melalui pembangunan

beberapa proyek percontohan, di antaranya adalah: Ruko

(Rumah Toko) yang terdiri dari: pertama, pertokoan BKM Kota

Abdurrahman Kasdi

112 Jurnal Zakat dan Wakaf

Semarang dengan alokasi dana 2.000.000.000,- (Dua Milyar

Rupiah) yang berada di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Sawah

Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kedua, Pertokoan PCNU Barito Utara Kalimantan Tengah

dengan alokasi 500.000.000,- (Limaratus Juta Rupiah) yang

terletak di Jl. Yetro Sinseng No. 17 Muara Teweh, Kabupaten

Barito, Kalimantan Tengah.

Selain untuk pertokoan, lahan yang merupakan aset

wakaf bisa diproduktifkan dengan membangun gedung wakaf

dan bisnis center (pusat bisnis), sebagaimana yang dilakukan di

Bali dengan mendirikan Rumah Wakaf dan Kost Muslim dengan

alokasi dana 400.000.000,- (Empatratus Juta Rupiah), Bisnis

Center Darul Hikam Cirebon dengan alokasi dana 2.000.000.000,-

(Dua Milyar Rupiah) dan model pengembangan lainnya.

Pembangunan gedung wakaf dimaksudkan untuk

memfasilitasi berbagai pengelolaan harta wakaf secara

professional dan bertanggung jawab. Gedung ini bisa berfungsi

sebagai kantor resmi yang khusus menangani manajemen

wakaf di berbagai tempat. Sedangkan pembangunan pusat

bisnis bisa dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya

dengan membangun kompleks pasar perdagangan yang di

dalamnya terdapat berbagai kegiatan usaha yang mendukung

pengembangan wakaf.

Sebelum pembangunan beberapa fasilitas publik tersebut,

perlu memilih nadzir dan mengembangkan fungsinya ke arah

penguasaan kemampuan manajerial yang baik, mempunyai

moralitas yang baik, jujur, dan memiliki kemampuan bisnis

yang memadai. Untuk membuat suatu bisnis center yang

menguntungkan dan akuntabel, perlu beberapa syarat: pertama,

Bangunan bisnis center dengan sarana dan prasarana bisnis yang

memadai serta terletak di tempat yang strategis. Kedua, Sumber

Daya Manusia (SDM) yang memiliki jiwa enterpreneurship dan

professionalisme yang tinggi serta memiliki sertifikasi untuk

nadzir.

Ketiga, Variasi akad transaksi (Islamic Financial

Engineering) yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini untuk

memfasilitasi berbagai bentuk transaksi yang beragam sesuai

dengan kecenderungan bentuk transaksi ekonominya. Keempat,

Sistem pencatatan (akuntansi) yang sesuai dengan syariat Islam.

Model Pemberdayaan Wakaf Produktif di Indonesia

ZISWAF, Vol. 1, No. 1, Juni 2014 113

Sistem pencatatan ini harus dilakukan secara transparan dan

bertanggung jawab. Kelima, Badan pengawas dan penjamin

(dana abadi). (Departemen Agama, 2008 : 45-46)

Karena kebutuhan investasi untuk pembangunan pusat

bisnis dan gedung wakaf membutuhkan modal yang besar,

maka para nadzir harus mampu mencari sumber modal dari

berbagai pihak dengan tetap mendasarkan pada prinsip-prinsip

permodalan dan keuangan syari’ah seperti dari investor yang

jujur dan amanah, dengan menggalang dana dari wakaf uang,

atau pinjaman dari perbankan syari’ah. Sistem kerjasamanya

bisa dilakukan melalui akad musyarakah, di mana bagi hasil

keuntungan dilakukan selama minimal lima (5) tahun, dengan

ketentuan kendali usaha dipegang oleh pemegang saham

terbesar dengan prinsip jujur dan amanah.

Melalui pembangunan gedung wakaf dan gedung bisnis

center, berbagai bidang usaha strategis bisa dilakukan, seperti

pembukaan showroom, warnet, photocopy, kantor notaris,

foodcourt (restoran) halal, kantor pelayanan haji dan umrah,

travel dan perjalanan wisata, dan lain sebagainya.

Bisnis center juga bisa dilakukan dengan cara merenovasi

beberapa sarana ibadah yang berada di tempat-tempat strategis

secara ekonomi, menjadi gedung usaha dan tidak membuang

sarana ibadahnya. Beberapa masjid yang berada di tengahtengah

kota dan pusat perdagangan, direnovasi dan diganti

menjadi bangunan gedung beberapa lantai, dan di antara

salah satu lantainya berfungsi sebagai masjid. Jika dibangun

suatu bangunan besar di mana di dalamnya terletak beberapa

fungsi, seperti untuk kantor badan wakaf, swalayan, dan masjid

sekaligus, maka tempat tersebut bukan hanya menguntungkan

dari segi ekonomi, melainkan juga akan bermanfaat dari sisi

ibadahnya.

Menginvestasikan Aset Wakaf

Investasi bisa dilakukan untuk memproduktifkan

wakaf, terutama wakaf uang yang sekarang sedang digalakkan.

Jika banyak dermawan yang mewakafkan uangnya dan uang

tersebut diinvetasikan oleh BWI bekerjasama dengan LKSPWU,

maka hasil dari investasi itu bisa dimanfaatkan untuk

kepentingan masyarakat. Investasi wakaf uang sangat potensial

Abdurrahman Kasdi

114 Jurnal Zakat dan Wakaf

untuk dikembangkan di Indonesia. Karena dengan model

wakaf ini, daya jangkau mobilisasinya akan jauh lebih merata

kepada anggota masyarakat dibandingkan dengan model wakaf

tradisional-konvensional, yaitu dalam bentuk harta fisik yang

biasanya dilakukan oleh keluarga yang relatif mampu.

Salah satu model yang dapat dikembangkan dalam

mobilisasi wakaf uang adalah model Dana Abadi, yaitu dana

yang terhimpun dari berbagai sumber dengan berbagai cara yang

sah dan halal. Kemudian dana yang terhimpun dengan volume

besar diinvestasikan dengan tingkat keamanan yang tinggi

melalui Lembaga Penjamin Syari’ah (LPS). Keamanan investasi

ini paling tidak mencakup dua aspek: pertama, keamanan nilai

pokok dana abadi, sehingga tidak terjadi penyusutan (adanya

jaminan keutuhan). Sedangkan kedua, investasi dana tersebut

bisa diproduktifkan dan mampu mendatangkan hasil atau

pendapatan (incoming generating allocation).

Dari pendapatan inilah pembiayaan kegiatan lembaga

akan dilakukan dan sekaligus menjadi sumber untuk

pengembangan ekonomi masyarakat. Wakaf uang bisa diarahkan

pada sektor strategis, seperti Sektor Kredit Mikro, Sektor

Portofolio Keuangan Syari’ah, dan Sektor Investasi Langsung.

Ketiga sektor tersebut sangat berdayaguna mendongkrak

kegiatan ekonomi dan mendorong peningkatan kesejahteraan

hidup masyarakat, dengan catatan bahwa seluruh kegiatan di

sektor tersebut dukungan kebijakan politik dari pemerintah dan

dikelola melalui manajemen yang profesional.

Investasi wakaf uang diatur secara detil dalam UU No.

41 Tahun 2004 tengan wakaf. Pembahasan wakaf uang dalam

Undang-undang ini menunjukkan bahwa fikih wakaf Indonesia

telah mengintegrasikan semangat fikih yang dipadukan dengan

tuntutan zaman. Jika dalam fikih umumnya wakaf masih

dikaitkan dengan benda-benda tidak bergerak, seperti tanah dan

bangunan, dalam Undang-undang tersebut sudah memperluas

cakupan wakaf pada benda-benda bergerak.

Undang-Undang Tentang Wakaf ini memberikan

keleluasaan bagi umat Islam untuk turut serta dalam program

wakaf uang sehingga tidak perlu lagi menunggu kaya dahulu

seperti tuan tanah. Mereka dapat menyisihkan sebagian

uangnya untuk wakaf. Ketentuan mengenai wakaf uang dalam

Model Pemberdayaan Wakaf Produktif di Indonesia

ZISWAF, Vol. 1, No. 1, Juni 2014 115

Undang-undang ini adalah: wakif dibolehkan mewakafkan uang

melalui Lembaga Keuangan Syari’ah, wakaf uang dilaksanakan

oleh wakif dengan pernyataan kehendak wakif yang dilakukan

secara tertulis, wakaf diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf

uang. Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada wakif dan nadzir

sebagai bukti penyerahan harta dengan wakaf.

Sedangkan LKS atas nama nadzir mendaftarkan harta

benda wakaf berupa uang kepada materi selambat-lambatnya

7 hari kerja sejak diterbitkannya sertifikat wakaf uang (UU No.

41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pasal 28-30). Selain itu, Undangundang

Nomor 41 Tahun 2004 menjelaskan bahwa harta benda

wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai

oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri atas benda

tidak bergerak dan benda bergerak.

Benda tidak bergerak meliputi: Hak atas tanah sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; Bangunan

atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana

dimaksud pada angka 1; Tanaman dan benda lain yang

berkaitan dengan tanah; Hak milik atas satuan rumah susun

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku; Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan

syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( UU

No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 15).

Adapun benda bergerak yaitu harta benda yang tidak

bisa habis karena dikonsumsi, meliputi: 1) Uang; 2) Logam

mulia; 3) Surat berharga; 4) Kendaraan; 5) Hak atas kekayaan

intelektual; 6) Hak sewa; dan 7) Benda bergerak lain sesuai

dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.(UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 16).

Adapun benda bergerak berupa uang dijelas kan dalam pasal

22 dan 23 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang

Wakaf. Pasal 22 menjelaskan bahwa: wakaf uang yang dapat

diwakafkan adalah mata uang rupiah; dalam hal uang yang

akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus

dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.

Sedangkan pelaksanaan wakaf uang, dijelaskan dalam

Abdurrahman Kasdi

116 Jurnal Zakat dan Wakaf

pasal 23 menjelaskan bahwa Wakif dapat mewakafkan benda

bergerak berupa uang melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri

sebagai LKS penerima wakaf uang (LKS-PWU). Sampai saat

ini, sudah ada 5 LKS-PWU yang diresmikan oleh Menteri

Agama sebagai konsekuensi dari Peraturan Menteri Agama

Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf

Uang yang ditandatangani pada tanggal 29 Juli 2009, yakni

Bank Mega Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah,

Bank DKI Syariah, dan Bank Muamalat. Mungkin pada tahun

berikutnya akan bertambah LKS-PWU yang diperkenankan

untuk menerima wakaf uang. (UU No. 41 Tahun 2004 tentang

Wakaf Pasal 8).

Pemerintah menyatakan bahwa pengelolaan wakaf uang

melalui lembaga keuangan syariah ini atas dasar pertimbangan

keuangan. Ada dua hal yang dicermati dari penyerahan dan

pengelolaan wakaf tunai oleh lembaga keuangan syariah, (1)

lembaga keuangan syariah adalah lembaga profit dan komersial,

ia juga harus memikirkan pendayagunaan sosial wakaf, yang

ditakutkan adalah dana wakaf tersebut justru menyokong

kegiatan komersialnya sendiri, sehingga wakaf itu harus

diberikan manfaat ekonomi bagi umat, ddan (2) tereduksinya

peran dan pemberdayaan masyarakat dalam hal-hal produktif,

sementara intinya adalah kapabilitas, kredibilitas, profesionalitas

dari nadzir.

Wakaf untuk Pendidikan

Pendidikan merupakan kunci kemajuan umat Islam.

Masyarakat yang kualitas pendidikannya rendah, akan terpuruk

dan tertinggal dari bangsa-bangsa lain. Sebaliknya, bangsa

yang pendidikannya maju, akan unggul dari bangsa manapun.

Kondisi kemiskinan yang menggurita yang mengakibatkan

terpuruknya pendidikan umat Islam harus dientaskan dengan

segera, dan salah satunya adalah dengan meningkatkan kualitas

pendidikan melalui pemanfaatan dana hasil wakaf produktif.

Pemanfaatan hasil wakaf ini bisa diterapkan dengan

memfasilitasi sarjana dan mahasiswa melalui sarana dan

prasarana yang memadai, mereka bisa melakukan berbagai

kegiatan riset (penelitian) dan menyelesaikan studi mereka

secara gratis. Sangat banyak program yang didanai dari hasil

Model Pemberdayaan Wakaf Produktif di Indonesia

ZISWAF, Vol. 1, No. 1, Juni 2014 117

wakaf seperti penulisan buku, penerjemahan dan kegiatankegiatan

ilmiah dalam berbagai bidang. Wakaf tidak hanya

mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga

menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan mahasiswa

maupun masyarakat.

Semakin cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi, khususnya di bidang informasi mempunyai dampak

yang sangat dahsyat dalam kehidupan. Terbukanya pintu

pasar bebas yang memberikan peluang kesempatan persaingan

yang sangat ketat, derasnya arus demokratisasi, HAM, isu-isu

lingkungan dan lain sebagainya merupakan tantangan yang

harus segera dijawab oleh umat Islam agar tetap survive, bahkan

bisa memenangkan kompetisi dalam percaturan kehidupan

internasional. Untuk menjawab beberapa tantangan di atas, di

antaranya dengan meningkatkan dan memperbaiki kualitas

pendidikan umat Islam. Karena pendidikan adalah media yang

paling utama dalam menciptakan SDM yang berkualitas.

Salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kualitas

pendidikan umat Islam adalah melalui gerakan wakaf produktif

untuk pendidikan. Disebut produktif, karena dana wakaf

digunakan dan diinvestasikan untuk membiayai usaha-usaha

produktif sedangkan hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan

sosial umat, seperti beasiswa pendidikan. Wakaf memiliki peran

yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru

dan dosen, memperbaiki sarana dan prasarana, meningkatkan

kualitas tenaga kependidikan, perbaikan kurikulum dan

perbaikan manajemen pendidikan, serta meningkatkan

partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dalam sejarah, lembaga wakaf mengalami kemajuan dan

terkadang juga mengalami kemunduran selaras dengan maju

dan mundurnya pendidikan Islam, yang satu membantu dan

bergantung pada yang lain. Menurut Hasan Langgulung, (Hasan

Langgulung, 2003 : 170-171). pendidikan Islam telah melalui

enam periode perkembangan, yaitu: periode kebangkitan sejak

munculnya Islam, diikuti periode transmisi dari peradabanperadaban

lain seperti peradaban Yunani, Romawi, India, Persi,

Mesir dan lain-lain, kemudian zaman daya cipta (creativity) dan

pembaruan, diikuti dengan periode mempengaruhi peradabanperadaban

di Barat dan Timur, diikuti dengan zaman kebekuan

Abdurrahman Kasdi

118 Jurnal Zakat dan Wakaf

dan kemunduran, dan terakhir sampai sekarang adalah

kebangkitan kembali dan upaya ke arah pembaruan.

Wakaf dan pendidikan berputar dalam satu lingkaran,

masing-masing dipengaruhi oleh yang sebelumnya dan

mempengaruhi yang sesudahnya. Ketika banyak orang yang

berwakaf untuk pendidikan, maka makmurlah lembagalembaga

pendidikan dan lembaga riset yang selanjutnya

menghasilkan banyak orang-orang pandai yang nantinya juga

akan mengeluarkan wakaf. Sebaliknya, di zaman kemunduran

tidak banyak orang yang mengeluarkan wakaf untuk

pendidikan, yang menyebabkan kemunduran lembaga-lembaga

pendidikan dan lembaga riset, selanjutnya membawa kurangnya

orang-orang pandai di kalangan Islam sendiri yang mampu

mengeluarkan wakaf. Maka dari itu, jalinan antara wakaf dan

pendidikan sangat diperlukan untuk mendukung mata rantai

kebangkitan dunia Islam.

Dengan semangat itulah lembaga wakaf mengembangkan

pemberdayaan pendidikannya dengan memanfaatkan

dana wakaf, untuk mencetak intelektual yang berkualitas.

Wakaf merupakan sumber filantropi Islam potensial yang

dapat dimobilisasi demi kepentingan pengembangan dan

pembangunan masyarakat Islam. Wakaf pendidikan dipilih

karena instrumen ini potensial untuk dikembangkan menjadi

sumberdaya (resources) umat yang sangat strategis. Pengelolaan

pendidikan publik dengan menggunakan lembaga wakaf juga

dimaksudkan untuk mencegah terjadinya klaim kepemilikan

dari pihak-pihak tertentu, karena lembaga wakaf pada

hakikatnya merupakan public trust.

Pemanfaatan hasil wakaf untuk pendidikan yakni

dengan memfasilitasi sarjana dan mahasiswa melalui sarana

dan prasarana yang memadai, mereka bisa melakukan berbagai

kegiatan riset (penelitian) dan menyelesaikan studi mereka

secara gratis. Sangat banyak program yang didanai dari hasil

wakaf seperti penulisan buku, penerjemahan dan kegiatankegiatan

ilmiah dalam berbagai bidang. Wakaf tidak hanya

mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga

menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan mahasiswa

maupun masyarakat.

Lembaga pendidikan yang potensial dibiayai dari wakaf

Model Pemberdayaan Wakaf Produktif di Indonesia

ZISWAF, Vol. 1, No. 1, Juni 2014 119

produktif adalah sebagai berikut: pertama, pendidikan dasar

dan menengah disebut dengan istilah ma‘had atau madrasah.

Madrasah merupakan fenomena kultur pendidikan Islam yang

telah berusia lebih dari satu abad. Madrasah juga telah menjadi

salah satu entritis budaya pendidikan Islam yang sangat intensif.

Indikasinya adalah kenyataan bahwa kultur pendidikan

madrasah telah diakui dan diterima kehadirannya, bahkan

secara berangsur namun pasti ia telah memasuki arus utama

pembangunan dunia Islam menjelang akhir abad ke-20 sampai

sekarang. Kata madrasah, yang secara harfiah identik dengan

sekolah agama, setelah mengarungi perjalanan peradaban

bangsa diakui telah mengalami perubahan dan penyesuaian

dengan dinamika sosial, walaupun tidak melepaskan diri dari

makna asal sesuai dengan ikatan ideologi dan kulturnya, yaitu

Islam (Muhyiddin Tohir Tamimi, 2009: 85-86).

Keberadaan madrasah tidak bisa dilepaskan dari wakaf,

karena operasional pendanaan madrasah dibiayai dari hasil

wakaf. Bahkan menurut S||ana Abdul Adzim, madrasah

yang pertama kali didirikan di dunia Islam didanai dari hasil

wakaf (Sana Abdul Adzim Abdul Azis Abdul Adzim, 2006 :

180). Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran dalam

pelaksanaan pendidikan, dari pembelajaran di masjid menuju

lembaga formal di kelas. Adam Matz mencatat beberapa alasan

terjadinya pergeseran ini, di antaranya karena perkembangan

model pembelajaran yang menggunakan metode diskusi dan

debat yang terkadang keluar dari etika, hal ini tidak cocok

jika tetap dilaksanakan di masjid. Selain itu, peradaban Islam

semakin maju yang menuntut adanya perkembangan sarana

dan prasarana pembelajaran, serta profesionalitas seorang guru

yang menuntut adanya lokasi khusus untuk sebuah proses

pembelajaran.

Kedua, Perguruan Tinggi. Dewasa ini terdapat beberapa

perguruan tinggi besar di tanah air yang didanai dari wakaf

pendidikan, di antaranya adalah Badan Wakaf Universitas

Islam Indonesia (BWUII), Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung

(YBWSA), Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI)

Makassar, Badan Wakaf Pondok Modern Gontor dan Badan

Wakaf Pendidikan lainnya.

Ketiga, Perpustakaan. Salah satu upaya untuk

Abdurrahman Kasdi

120 Jurnal Zakat dan Wakaf

meningkatkan mutu pendidikan adalah tersedianya berbagai

sarana dan prasarana pendidikan yang memadai seperti

perpustakaan yang dilengkapi sarana teknologi informasi;

internet, komputer, televisi, radio dan lain sebagainya, yang dapat

diakses oleh murid, guru, mahasiswa, dan dosen dalam rangka

menunjang penyelenggaraan proses pendidikan di sekolah

dan perguruan tinggi. Tentu saja ketersediaan perpustakaan

dan sarana teknologi informasi global tersebut harus dikelola

secara baik agar tidak menjadi benda mati yang tidak berfungsi

banyak. Sudah saatnya peran perpustakaan untuk meningkatkan

mutu pendidikan segera diatasi dengan memberikan support

pembiayaan, baik pembangunan fisik maupun sarana lainnya.

Sumber dana yang bisa dijadikan penopangnya adalah dengan

memberdayakan potensi-potensi ekonomi yang dimiliki umat

Islam, yakni melalui lembaga wakaf.

Keempat, Asrama Pelajar dan Mahasiswa. Bagi pelajar

dan mahasiswa asing ataupun pelajar dan mahasiswa yang

berasal luar kota, mereka tidak perlu susah-susah lagi untuk

mencari tempat tinggal, karena lembaga wakaf yang bergerak

di bidang pendidikan telah menyediakan asrama untuk mereka.

Keberadaan asrama untuk pelajar dan mahasiswa ini telah

eksis sejak al-Azhar berdiri, waktu itu bernama ruwaq. Ketika

pemerintah Bani Fathimiyah dan Ayyubiyah menguasai al-

Azhar, mereka menyediakan asrama bagi mahasiswa al-Azhar

dengan memanfaatkan harta wakaf. Keberadaan dan nama

masing-masing ruwaq pada awalnya menyesuaikan nama

pemberi wakaf, asal-usul negara dari para pelajar dan mahasiswa

yang menghuninya, serta menyesuaikan nama maz\hab empat

(Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) menurut kehendak wakif.

Tujuan utama dari pendirian asrama tersebut adalah:

pertama, untuk mempermudah para mahasiswa baru yang masih

asing dengan kota yang menjadi basis pelajar dan mahasiswa,

agar mereka tenang, tidak panik dan mudah beradaptasi. Kedua,

agar mahasiswa fokus dalam belajar dan tidak terkontaminasi

oleh budaya yang kurang mendukung proses belajar mengajar.

Sedangkan tujuan ketiga, agar pelajar dan mahasiswa cepat

beradaptasi (Muhammad as-Sa’di Farhud, dkk, 1983 : 165).

Dengan demikian, secara terperinci penggunaan dana

hasil wakaf produktif untuk pendidikan dalam bentuk: pertama,

Model Pemberdayaan Wakaf Produktif di Indonesia

ZISWAF, Vol. 1, No. 1, Juni 2014 121

sebagai penopang biaya operasional pendidikan, Kedua,

memberikan kesejahteraan kepada guru, dosen dan tenaga

kependidikan lainnya. Ketiga, untuk membiayai pembangunan

dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan. Keempat,

pembangunan sarana penunjang Gedung Olah Raga, lapangan

sepak bola, dan sarana olah raga lainnya. Kelima, peningkatan

kualitas SDM dengan mengadakan pelatihan-pelatihan guru,

dosen dan tenaga kependidikan lainnya yang mengarah pada

aspek peningkatan kualitas dan keunggulan SDM. Keenam,

pembangunan masjid sebagai sarana pendidikan moral dan

nalar umat, moral dikembangkan melalui penghayatan nilainilai

ketuhanan dan keagamaan, sedangkan nalar dikembangkan

melalui pendidikan, yang tidak pernah berhenti.

Penutup

Umat Islam telah menemukan wajah ekonomi baru

yang muncul dari wakaf, yaitu dengan cara pemberdayaan

wakaf produktif yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang

berorientasi pada pelayanan masyarakat melalui pemberdayaan

wakaf produktif. Ini menunjukkan betapa pentingnya

pemberdayaan harta wakaf, untuk mewujudkan keadilan sosial

dan meningkatkan kesejahteraan umat. Bahkan sebagian besar

lembaga sosial yang berdiri saat ini dananya ditopang dari wakaf

dan bergerak dalam bidang pengelolaan wakaf secara produktif

dalam rangka memberikan pembinaan dan perlindungan kepada

masyarakat, seperti yayasan yatim piatu, lembaga perlindungan

anak-anak, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, penyaluran

air bersih ke seluruh kota dan berbagai kegiatan sosial lainnya.

Pemberdayaan wakaf produktif ini tentu saja sangat

berdimensi sosial. Ia semata−mata hanya mengabdikan diri pada

kemaslahatan umat Islam. Sehingga, yang tampak dari hal ini,

adalah wakaf yang pro−kemanusiaan, bukan wakaf yang hanya

berdimensikan ketuhanan saja. Maka dari itu, yang tampak dalam

wakaf jenis ini adalah wakaf lebih menyapa realitas umat Islam

yang berujud kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Hal

ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, agar

lebih berdaya dan mampu berkompetisi dalam masyarakat.

Abdurrahman Kasdi

122 Jurnal Zakat dan Wakaf

DAFTAR PUSTAKA

Adzim, Sana Abdul Adzim Abdul Azis Abdul, 2006, al-Waqf ‘ala

al-A’mal al-Khairiyyah fi Misr fi ‘Asr Salatin al-Ayyubiyyin,

Tesis di Universitas al-Azhar.

Departemen Agama, 2008, Model Pengembangan Wakaf Produktif,

Jakarta: Direktorat Wakaf.

Departemen Agama, 2008, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai,

Jakarta: Direktorat Wakaf.

Departemen Agama, 2008, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di

Indonesia, Jakarta: Direktorat Wakaf.

Farhud, Muhammad as-Sa’di, dkk., 1983, al-Azhar asy-Syarif

fi ‘Idihi al-Alf, Cairo: Haiah al-Misriyyah al-Ammah li al-

Kitab.

Langgulung, Hasan, 2003, Asas-asas Pendidikan Islam, Jakarta:

Pustaka al-Husna Baru.

Tamimi, Muhyiddin Tohir, 2009, Kontribusi Wakaf dalam

Menghasilkan Pendidikan Islam yang Berkualitas (Studi

Kasus Pada Pondok Modern Dârussalâm Gontor dan Pondok

Pesantren Wali Songo Ngabar Ponorogo Jawa Timur), Jakarta:

Disertasi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

PP. No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU. No. 41 Tahun

2004 tentang Wakaf.

UU. No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Komentar

Postingan Populer