4.

 See discussions, stats, and author profiles for this publication at: https://www.researchgate.net/publication/303880313

Wakaf Uang dan Pengaruhnya terhadap Program Pengentasan Kemiskinan di

Indonesia

Article · August 2012

DOI: 10.15408/idi.v2i1.1649

CITATIONS

31

READS

5,111

1 author:

Some of the authors of this publication are also working on these related projects:

Article in Jurnal Keuangan dan Perbankan View project

article in JEKT View project

Mohammad Nur Rianto Al Arif

Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta

68 PUBLICATIONS 223 CITATIONS

SEE PROFILE

All content following this page was uploaded by Mohammad Nur Rianto Al Arif on 22 February 2018.

The user has requested enhancement of the downloaded file.

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

EFEK MULTIPLIER WAKAF UANG DAN

PENGARUHNYA TERHADAP PROGRAM

PENGENTASAN KEMISKINAN

M. Nur Rianto Al Arif

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Jl. Ir. H. Juanda, No. 95, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten

Email: agif08@gmail.com; hakam_alarif@yahoo.com

Abstract: One of the Islamic fiscal instrument is waqf that have

been played a significant role in economics. Cash waqf is a new

instrument in the field of waqf and Islamic economics as a

facility for the purpose of worship and to achieve social welfare.

The development of the waqf field through cash waqf,

management which is flexible and offers many choices. Cash

waqf have the multiplier effect in economic, through this effect

cash waqf can be used as instrument to poverty alleviation

program through community empowerment program.

Abstrak: Wakaf sebagai salah satu instrument fiskal Islam telah

memainkan peranan yang sangat penting di dalam

perekonomian. Wakaf tunai atau wakaf uang sebagai suatu

instrument yang cukup baru dalam wakaf dan ekonomi Islam

sebagai suatu praktik ibadah dan saranan pencapaian

kesejahteraan sosial. Pengembangan wakaf melalui wakaf tunai,

dimana manajemennya lebih fleksibel dan menawarkan berbagai

pilihan. Wakaf tunai memiliki efek pengganda di dalam

perekonomian, melalui efek inilah wakaf tunai dapat digunakan

sebagai instrument untuk mengentaskan kemiskinan melalui

program pemberdayaan masyarakat.

Kata Kunci: Wakaf tunai, program pengentasan kemiskinan, Efek

multiplier wakaf tunai

Pendahuluan

Permasalahan kemiskinan merupakan permasalahan yang

selalu ada di setiap negara baik dalam bentuk kemiskinan yang

sifatnya absolut maupun kemiskinan relatif. Masalah kemiskinan

ini harus diupayakan penyelesaiannya, sebab jika tidak mampu

diselesaikan maka akan menjadi permasalahan yang dapat

298 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

mengganggu aktivitas perekonomian. Penyelesaian masalah

kemiskinan sangatlah kompleks karena penyelesaiannya harus

dilakukan dari berbagai macam aspek.

Pascakrisis ekonomi secara rata-rata tingkat kemiskinan di

Indonesia telah semakin menurun, meskipun penurunan tersebut

belum mampu terlihat secara signifikan. Dalam upaya untuk

mengatasi kemiskinan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai

kebijakan agar permasalahan kemiskinan ini dapat terselesaikan,

antara lain dengan kebijakan (1) Inpres Desa Tertinggal (IDT);

(2) Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dikeluarkan pada saat

krisis; (3) PNPM Mandiri; dan banyak program pengentasan

kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat lainnya.

Seluruh program pengentasan kemiskinan yang telah

dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk

memberdayakan masyarakat masih belum mampu

memperlihatkan hasil yang signifikan di masyarakat. Hal ini

menandakan bahwa program pemberdayaan masyarakat masih

membutuhkan dukungan dari sub-sistem lain. Dukungan dari

sub-sistem selain pemerintah sangat dibutuhkan agar manfaat

pemberdayaan masyarakat dapat semakin berdayaguna dalam

meningkatkan kemaslahatan masyarakat.

Salah satu sub-sistem yang dapat mendukung program

pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah

adalah dengan mengoptimalkan sumber-sumber keuangan Islam

termasuk wakaf. Wacana yang telah berkembang pada saat ini

adalah wakaf uang. Penerapan wakaf uang pada masa sekarang,

akan mempunyai keunggulan yang lebih besar dari wakaf

tradisional, yaitu benda bergerak atau tidak bergerak. Identik di

masyarakat apabila dikatakan harta wakaf, maka akan langsung

dihubungkan dengan sekolah, rumah sakit dan atau kuburan.

Secara umum, wakaf benda bergerak atau tidak bergerak hanya

dapat dilakukan oleh orang yang memiliki harta lebih. Hal inilah

yang menyebabkan kekayaan wakaf di Indonesia masih sedikit.

Selain karena jumlah harta wakaf yang masih sedikit,

pengelolaannya pun masih belum menerapkan manajemen

modern. Sedangkan wakaf uang dapat dilakukan banyak orang,

meskipun tidak kaya. Seseorang dapat berwakaf uang sebesar Rp

M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 299

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

100.000,-. Wakaf uang tersebut dapat dihimpun dalam sebuah

wadah, sehingga menjadi modal usaha yang besar. Dana wakaf

uang yang terkumpul tersebut dapat dikelola secara produktif

dengan lembaga pengelola yang memiliki kompetensi dan

kapabilitas serta mampu bekerja secara profesional

Potensi Wakaf Uang

Dalam peristilahan syara secara umum1, wakaf adalah

sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan

menahan (pemilikan) asal (tah}bi>s al-as}l), lalu menjadikan

manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud tah}bi>s al-as}l ialah

menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan,

dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.

Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai

dengan kehendak wakif tanpa imbalan.

Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, wakaf

adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif,

setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh

melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti

perlakuan pemilik dengan cara memindahkan kepemilikannya

kepada yang lain, baik dengan tukar-menukar atau tidak. Jika

wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat

diwariskan.2

Wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk

memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda

miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu

tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah

dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.3

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam putusan

fatwanya tentang wakaf tunai memberikan pengertian bahwa

“wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau

1 M. Cholil Nafis, “Wakaf Uang untuk Jaminan Sosial”, dalam Jurnal Al-Awqaf,

Vol. II, No. 2, April (BWI: Jakarta, 2009).

2 M. Syakir Sula, “Implementasi Wakaf dalam Instrumen Asuransi Syariah”,

Jurnal Al-Awqaf, Vol. II, No. 2, April (BWI: Jakarta, 2009).

3 Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan pemerintah

No. 42 tahun 2006.

300 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna

kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran

Islam” dan “benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak

bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan

bernilai menurut ajaran Islam”.4

Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf

sebagai berikut.5

1. Wakif ialah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya,

wakif dapat berupa perorangan, organisasi, dan badan

hukum.

2. Nazhir ialah pihak yang menerima harta benda wakaf dari

wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan

peruntukannya.

3. Harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan

dikuasai secara penuh dan sah oleh wakif.

4. Ikrar wakaf yang dibuktikan dengan pembuatan akta ikrar

wakaf sebagai bukti pernyataan kehendak wakif untuk

mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola oleh

nazhir sesuai dengan peruntukkan harta benda wakaf

yang dituangkan dalam bentuk akta.

5. Peruntukan harta benda wakaf, dalam rangka mencapai

tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat

diperuntukkan bagi: sarana dan kegiatan ibadah; sarana

dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; anak telantar,

yatim piatu, beasiswa; kemajuan dan peningkatan

ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum

lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan

peraturan perundang-undangan.

6. Jangka waktu wakaf. Saat ini wakaf dapat diberikan jangka

waktu, yaitu pada instrumen wakaf uang.

4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Buku II, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4).

5 Depag, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan

Wakaf, Dirjen Bimas Islam, 2006.

M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 301

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

Wakaf merupakan salah satu instrumen fiskal Islam yang

telah ada semenjak awal kedatangan Islam. Fakta sejarah

memperlihatkan bahwa wakaf telah menunjukkan berbagai peran

penting dalam mengembangkan berbagai kegiatan sosial,

ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan. Wakaf harus mampu

berperan efektif dalam membangun umat, agar mampu

mengurangi ketergantungan pendanaan dari pemerintah. Wakaf

terbukti mampu menjadi instrument jaminan sosial dalam

pemberdayaan masyarakat.

Definisi wakaf yang terdapat dalam Undang-undang

mengakomodir berbagai macam harta benda wakaf termasuk

adalah wakaf uang. Secara spesifik, undang-undang tersebut

memuat bagian tentang wakaf uang, di mana dalam pasal 28

sampai pasal 31 ialah wakaf uang harus disetor melalui Lembaga

Keuangan Syariah (LKS) yang telah ditetapkan oleh Menteri

Agama RI. Wakaf uang harus dibuktikan dengan sertifikat.

Dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 01 tahun

2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta

Benda Wakaf Bergerak berupa Uang, sertifikat dapat diberikan

kepada wakafi yang telah mewakafkan uangnya paling sedikit Rp

1.000.000 (satu juta rupiah) dengan menyertakan asal-usul uang

dan identitas lengkap wakifnya.

Jumlah umat Islam yang terbesar di dunia terutama di

Indonesia merupakan aset terbesar untuk penghimpunan dan

pengembangan wakaf uang. Jika wakaf uang dapat

diimplementasikan maka akan terdapat dana potensial yang dapat

dipergunakan bagi kemaslahatan umat. Berdasarkan asumsi

Cholil Nafis6 jika 20 juta umat Islam Indonesia mau

mengumpulkan wakaf uang senilai Rp 100 ribu setiap bulan,

maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun.

Jika 50 juta orang yang berwakaf, maka setiap tahun akan

terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Jika saja terdapat 1

juta umat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000

6 Cholil Nafis, “Wakaf Uang Untuk Jaminan Sosial”, dalam Jurnal Al-Awqaf,

Vol. II, Nomor 2, April (Jakarta: BWI, 2009).

302 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

per bulan, maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf

sebesar Rp 100 miliar setiap bulannya (Rp 1,2 triliun per tahun).

Sementara menurut Mustafa Edwin Nasution,7 potensi

wakaf di Indonesia dengan jumlah umat muslim yang dermawan

diperkirakan sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan Rp

500.000 hingga Rp 10.000.000, maka paling tidak akan terkumpul

dana sekitar 3 triliun per tahun dari dana wakaf seperti

perhitungan tabel berikut.

Tingkat

penghasilan/bulan

Jumlah

muslim

Besar

wakaf/bulan

Potensi

wakaf

uang/

bulan

Potensi

wakaf

uang/tahun

Rp 500.000 4 juta Rp 5.000,- Rp 20

miliar

Rp 240

miliar

Rp 1 juta - 2 juta 3 juta Rp 10.000,- Rp 30

miliar

Rp 360

miliar

Rp 2 juta – 5 juta 2 juta Rp 50.000,- Rp 100

miliar

Rp 1,2

triliun

≥ Rp 5 juta 1 juta Rp

100.000,-

Rp 100

miliar

Rp 1,2

triliun

Total Rp 3 triliun

Sumber: Mustafa E Nasution (2006)

Wakaf merupakan ibadah yang berdimensi ganda, selain

untuk menggapai keridhaan serta pahala dari Allah, wakaf

merupakan ibadah yang berdimensi sosial. Dalam sejarah Islam,

wakaf banyak digunakan untuk kepentingan sosial. Wujud

kepentingan sosial tersebut dapat berupa pemberdayaan

masyarakat, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Dalam manajemen modern saat ini, wakaf diintegrasikan

dengan berbagai sistem modern yang telah ada, terutama terkait

dengan wakaf uang saat ini tengah digencarkan di Indonesia.

7 Mustafa Edwin Nasution, “Wakaf Tunai dan Sektor Volunteer”, dalam

Mustafa Edwin Nasution dan Uswatun Hasanah (ed.), Wakaf Tunai Inovasi

Finansial Islam (Jakarta: PSTTI UI, 2006), hlm. 43-44.

M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 303

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

berdasarkan UU No. 41 tahun 2004, penerimaan dan

pengelolaan wakaf uang dapat diintegrasikan dengan lembaga

keuangan syariah. Dalam wakaf uang, wakif tidak boleh langsung

menyerahkan mauqu>f yang berupa uang kepada nazhir, tapi harus

melalui LKS, yang disebut sebagai LKS Penerima Wakaf Uang

(PWU).

Dalam sistem pengelolaan wakaf uang tidak banyak

berbeda dengan wakaf tanah atau bangunan, nazhir bertugas

untuk menginvestasikan sesuai syariah dengan satu syarat: nilai

nominal uang yang diinvestasikan tidak boleh berkurang.

Sedangkan hasil investasi dialokasikan untuk upah nazhir

(maksimal 10%) dan kesejahteraan masyarakat (minimal 90%)8.

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam gambar 1.

Saat ini yang tengah berjalan adalah kerjasama nazhir

dengan perbankan syariah. Ini tercermin dari Keputusan Menteri

Agama RI No. 92-96 tahun 2008 yang menunjuk 5 bank syariah

untuk bermitra dengan nazhir dalam soal wakaf uang. Kelima

bank tersebut adalah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah

Mandiri, BNI Syariah, DKI Syariah, dan Bank Syariah Mega

Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan ke depan

pengembangan wakaf uang juga bisa dipadukan dengan

instrumen lembaga keuangan syariah non-bank.

8 UU No. 41 tahun 2004, pasal 12.

304 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

Gambar 1

Skema Pengelolaan Wakaf Uang9

Dalam pasal 34 amandemen UUD 1945 dikatakan, “Bahwa

negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat

dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu

sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Berdasarkan amandemen

UUD 1945 tersebut secara eksplisit bahwa negara harus mampu

memberdayakan masyarakat. Terminologi pemberdayaan adalah

membantu masyarakat agar mereka mampu menjadi mandiri

dalam mensejahterakan dirinya sendiri.

Wakaf uang sebagai suatu gerakan baru dalam dunia

perwakafan terutama di Indonesia mampu mengambil peranan

yang signifikan dalam merancang program-program

pemberdayaan masyarakat. Sebab, tugas memberdayakan

9 M. Syakir Sula, Implementasi Wakaf dalam Instrumen Asuransi Syariah, dalam

Jurnal Al-Awqaf, Vol. II, Nomor 2, April 2009.

Wakif LKSPWU

Nazhir

Investasi finansial

dan/atau investasi

sektor riel

Hasil

investasi

Mauquf

‘alaih

Penghimpunan dan

penerimaan

Pengelolaan dan

pengembangan

Pendayagunaan dan

penyaluran

Wakaf

Uang

Investasi

90%

10%

M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 305

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

masyarakat bukanlah tugas pemerintah semata, namun setiap

elemen masyarakat harus turut serta dalam memberdayakan

masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan

dengan sistem perwakafan, hal ini sesuai dengan UU No. 41

tahun 2004 tentang wakaf yang telah mengamanatkan Badan

Wakaf Indonesia agar mengelola harta benda wakaf yang

berskala nasional dan internasional. Sifat utama perwakafan

mengharuskan kekal dan abadi pokok hartanya, lalu dikelola dan

hasilnya disalurkan sesuai dengan peruntukannya sangat sesuai

dan selaras dengan program sistem jaminan sosial atau asuransi.

Dalam perwakafan, pihak wakif dapat menentukan peruntukan

hasil pengelolaan harta wakaf (mauqu>f „alaih).

Dalam ketentuan undang-undang terdapat dua model

wakaf uang, yaitu wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dan

wakaf uang untuk selamanya. Wakaf uang jangka waktu tertentu

haruslah diinvestasikan ke produk perbankan agar lebih aman

dan memudahkan pihak wakaf dalam menerima uangnya kembali

pada saat jatuh tempo. Sedangkan wakaf uang untuk selamanya,

pihak nazhir memiliki otoritas penuh untuk mengelola dan

mengembangkan uang wakaf untuk mencapai tujuan wakafnya.

Bila kegiatan investasi menggunakan dana penghimpunan wakaf,

maka atas keuntungan bersih usaha hasil investasi ini (yaitu

pendapatan kotor dikurangi dengan biaya operasional), akan

dibagikan sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf yaitu

90% keuntungan akan diperuntukkan untuk tujuan wakaf (mauqu>f

„alaih) dan 10% untuk penerimaan pengelola atau nazhir.

Efek Pengganda Wakaf Uang

Efek pengganda ialah untuk mengukur sejauh manakah

dampak suatu variabel ekonomi terhadap perekonomian secara

keseluruhan. Suatu variabel ekonomi yang baik ialah yang

memiliki efek pengganda yang luas dalam perekonomian,

misalkan investasi, pajak, dan variabel ekonomi lainnya termasuk

zakat dan wakaf dalam sistem ekonomi Islam. Efek pengganda

yang baik ialah harus memiliki nilai lebih besar daripada satu.

Sehingga apabila variabel tersebut berubah, maka akan dapat

dilihat seberapa besar pengaruhnya dalam perekonomian.

306 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

Berdasarkan al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 261:

          

             

 

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang

menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir

benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus

biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia

kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha

Mengetahui”

Berdasarkan ayat di atas, digambarkan bahwa nafkah yang

dikeluarkan di jalan Allah, termasuk salah satu di dalamnya

adalah wakaf sebagai salah satu instrumen dalam Islam, sebagai

instrumen pemberdayaan masyarakat ternyata mempunyai efek

pengganda dalam perekonomian. Hal ini dinyatakan dengan

sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir dan tiap-tiap bulir

seratus biji, dalam tataran praktis ekonomi efek pengganda ayat

ini tidak hanya dari aspek pahala semata namun memiliki dampak

ekonomi.

Mekanisme efek pengganda wakaf uang dalam dijelaskan

sebagai berikut, yaitu dana wakaf uang yang dikelola oleh nazhir

untuk diinvestasikan memberikan hasil, dimana 10% diberikan

kepada nazhir sebagai biaya pengelolaan dan 90% hasilnya

diberikan untuk mauqu>f „alaih. Hasil investasi yang dialokasikan

untuk mauqu>f „alaih dapat dibedakan atas dua sector, yaitu sektor

ekonomi dan sektor non-ekonomi, seperti untuk sosial dan

pendidikan. Hasil wakaf uang yang diberikan kepada sektor

ekonomi yaitu dalam bentuk dana bergulir. Bantuan tambahan

modal yang diberikan dapat digunakan untuk meningkatkan

kapasitas produksi sehingga produksi barang dan jasa dalam

perekonomian akan meningkat. Peningkatkan penerimaan negara

M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 307

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

akan meningkatkan dana pembangunan, peningkatan dana

pembangunan ini akan kembali lagi secara tidak langsung kepada

peningkatan pendapatan wakif.

Sementara hasil investasi wakaf uang yang dialokasikan

untuk sektor non-ekonomi baik untuk sektor sosial dan

pendidikan bersifat bantuan konsumtif kepada mauqu>f „alaih.

Bantuan konsumtif yang diberikan berarti akan meningkatkan

daya beli masyarakat yang menerima. Kenaikan daya beli

konsumen ini berimplikasi pada peningkatan jumlah konsumsi

masyarakat secara langsung, karena saat ini masyarakat memiliki

pendapatan yang lebih tinggi untuk dibelanjakan. Peningkatan

jumlah barang yang diminta oleh konsumen secara langsung akan

menggeser permintaan agregat di dalam perekonomian.

Kenaikan permintaan agregat ini direspons secara positif oleh

responden dengan meningkatkan kapasitas produksi, sehingga

hal ini berarti akan meningkatkan investasi. Peningkatan

kapasitas produksi akan mampu meningkatkan penerimaan

negara, salah satunya penerimaan dalam bentuk pajak.

Penerimaan negara semakin meningkat, semakin meningkat pula

dana pembangunan negara. Hal ini akan memberikan pengaruh

secara tidak langsung kepada peningkatan pendapatan wakif.

Sehingga terlihat bahwa wakaf uang mampu memberikan

pengaruh yang secara langsung dapat meningkatkan pendapatan

wakif maupun pengaruh tidak langsung yang distimulus dengan

mekanisme dalam perekonomian.

308 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

Gambar 2

Efek Pengganda Wakaf

Uang dalam

Perekonomian

Wakif Nazhir

Wakaf

Uang

Hasil

investasi

90%

Investasi

Peningkatan

kesejahteraan

Sektor

ekonomi

Penerimaan

negara

meningkat

pajak

Pembangunan

meningkat

Dana

pembangunan

Sektor sosial,

pendidikan,

dsb

Peningkatan

konsumsi

Daya beli

meningkat

Investasi

meningkat

Peningkatan

produksi

Peningkatan

produksi

Penerimaan pajak

negara

meningkat

Dana

pembangunan

Pembangunan

meningkat

M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 309

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

Berdasarkan mekanisme di atas terlihat bahwa wakaf uang

memiliki efek pengganda yang cukup signifikan dalam

perekonomian. Hal ini secara langsung dan tidak langsung akan

mampu menjadi pengaruh yang signifikan dalam program

pengentasan kemiskinan. Semakin besar wakaf uang yang

mampu dikelola, maka akan semakin besar pula pengaruh wakaf

uang dalam perekonomian terutama dalam mengentaskan

kemiskinan.

Dengan menggunakan asumsi potensi wakaf uang yang

diestimasi oleh Cholil Nafis sebesar 1,2 triliun per tahun ataupun

oleh Mustafa Edwin Nasution sebesar 3 triliun per tahun, apabila

diasumsikan efek pengganda wakaf uang hanya sebesar 2, maka

per tahun pengaruh wakaf uang bisa dua kali lipat dari dana

tersebut yang merupakan pengaruh cukup besar dalam program

pengentasan kemiskinan. Terlebih apabila efek pengganda wakaf

uang dapat sesuai dengan Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 261

yaitu sebesar 700 kali.

Jika efek pengganda wakaf uang dapat mencapai sebesar

700 kali-nya, maka akan terdapat pengaruh yang cukup signifikan

di dalam perekonomian. Apabila seluruh potensi wakaf uang ini

dapat optimal, dan seluruh dana tersebut dapat didayagunakan,

maka akan sangat signifikan pengaruhnya terhadap program

pengentasan kemiskinan. Namun yang patut dicatat adalah

pengaruh ini dapat tercapai apabila seluruh faktor kondusif

dalam program wakaf uang di Indonesia.

Jika diasumsikan potensi wakaf uang yang mampu

dikumpulkan sesuai dengan potensi yang dihitung oleh Mustafa

Edwin Nasution (2006), yaitu sebesar tiga triliun rupiah per

tahun, kemudian jika diasumsikan tingkat pengembalian investasi

sebesar 10% per tahun maka akan didapat hasil investasi sebesar

tiga ratus miliar rupiah per tahun. Apabila dari hasil investasi

tersebut 90 persen dananya dialokasikan untuk mauqu>f „alaih bagi

untuk sektor ekonomi maupun sektor non-ekonomi seperti

310 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

dialokasikan untuk pendidikan ataupun kesehatan, maka akan

didapat dana program sebesar 270 miliar rupiah.

Dana program sebesar 270 miliar rupiah tersebut

kemudian diasumsikan 60 persen dialokasikan untuk program

non-ekonomi dan 40 persen dialokasikan untuk program

ekonomi, sehingga didapat dana program non-ekonomi sebesar

162 miliar rupiah dan program ekonomi sebesar 108 miliar

rupiah. Jika disimulasikan dana program non-ekonomi sebesar

162 miliar rupiah yang diberikan kepada wakif mampu

menaikkan daya beli masyarakat sebesar 5 persen, maka akan

terjadi kenaikan daya beli sebesar 8,1 miliar rupiah, sehingga

didapat akumulasi dana sebesar 170,1 miliar rupiah. Kenaikan

daya beli sebesar 5 persen ini selanjutnya diasumsikan mampu

meningkatkan investasi perusahaan sebesar 5 persen, maka akan

didapat kenaikan investasi 8,5 miliar rupiah, sehingga jika

diakumulasi maka akan terjadi peningkatan dana sebesar 178,6

miliar rupiah. Penerimaan negara dalam bentuk pajak pun

diasumsikan akan meningkat sebesar 5 persen yaitu sebesar 8,93

miliar rupiah. Hal ini akan meningkatkan akumulasi dana menjadi

187,53 miliar rupiah. Sehingga jika diperbandingkan dengan dana

awal program sebesar 162 miliar rupiah, maka dengan

mengalokasikan kepada program non-ekonomi akan

memberikan efek pengganda sebesar 15,75 persen.

Jika diasumsikan wakaf uang diberikan pula kepada

program ekonomi, apabila program non-ekonomi dengan

simulasi sederhana terlihat mampu memberikan efek pengganda

sebesar 15,75 persen, maka berbasis kepada teori program

ekonomi akan memberikan efek pengganda sebesar 2 kali

lipatnya yaitu sebesar 31,5 persen. Sehingga dengan dana awal

program ekonomi sebesar 108 miliar, maka akan mampu

memberikan pengaruh akumulasi dana sebesar 142,67 miliar

rupiah. Apabila kita jumlahkan kedua program ini akan terdapat

peningkatan dana dalam perekonomian sebesar 330,2 miliar

rupiah, oleh karenanya akan terlihat bahwa telah terjadi efek

M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 311

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

pengganda wakaf uang di dalam perekonomian sebesar 22,29

persen.

Berdasarkan simulasi sederhana di atas, dengan berbagai

pelonggaran dalam asumsi-asumsi pada perekonomian

membuktikan bahwa wakaf uang mampu memberikan efek

pengganda yang cukup besar di dalam perekonomian. Apabila

potensi wakaf uang ini mampu dioptimalkan sehingga mampu

memberikan peningkatan efek pengganda sebesar 700 persen

sesuai dengan yang terdapat pada Surat al-Baqarah ayat 261

akanlah sangat baik. Hal ini menuntut pengelolaan yang

profesional, transparan, dan akuntabel dari Badan Wakaf

Indonesia, baik di tingkat pusat maupun di daerah, agar seluruh

potensi wakaf uang yang tersedia mampu berdayaguna di dalam

perekonomian.

Penutup

Dalam peristilahan syara secara umum, wakaf adalah sejenis

pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan

(pemilikan) asal (tah}bi>s al-as}l), lalu menjadikan manfaatnya berlaku

umum. Yang dimaksud tahbisul ashli ialah menahan barang yang

diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan,

digadaikan, disewakan, dan sejenisnya. Sedangkan cara

pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak

wakif tanpa imbalan.

Dalam ketentuan undang-undang terdapat dua model

wakaf uang, yaitu wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dan

wakaf uang untuk selamanya. Wakaf uang jangka waktu tertentu

haruslah diinvestasikan ke produk perbankan agar lebih aman

dan memudahkan pihak wakaf dalam menerima uangnya kembali

pada saat jatuh tempo. Sedangkan wakaf uang untuk selamanya,

pihak nazhir memiliki otoritas penuh untuk mengelola dan

mengembangkan uang wakaf untuk mencapai tujuan wakafnya.

Bila kegiatan investasi menggunakan dana penghimpunan wakaf,

maka atas keuntungan bersih usaha hasil investasi ini (yaitu

312 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

pendapatan kotor dikurangi dengan biaya operasional), akan

dibagikan sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf yaitu

90% keuntungan akan diperuntukkan untuk tujuan wakaf (mauqu>f

„alaih) dan 10% untuk penerimaan pengelola atau nazhir.

Wakaf uang yang dikelola dapat memberikan efek

pengganda dalam perekonomian, baik hasil investasi wakaf uang

tersebut diberikan dalam bentuk bantuan sektor ekonomi

maupun sektor non-ekonomi. Hasil ini secara langsung dan tidak

langsung akan mampu memberikan pengaruh signifikan dalam

mengentaskan kemiskinan.

M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 313

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

Daftar Pustaka

Al Arif, M. Nur Rianto, “Pemberdayaan Masyarakat Berbasis

Wakaf Uang”. Jurnal Asy-Syir‟ah, Vol. 44, No. II, 2010,

Yogyakarta: Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, 2010.

Al Arif, M. Nur Rianto, “Potensi Wakaf Uang dan Dampaknya

terhadap Perekonomian, Jurnal Dialog, No. 70, Tahun

XXXIII, Nopember 2010, Jakarta: Balitbangdiklat

Kemenag RI, 2010.

Al Arif, M. Nur Rianto, Teori Makroekonomi Islam: Konsep, Teori,

dan Analisis. Bandung: CV Alfabeta, 2010.

Ali, Mohammad Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf,

Jakarta: UI Press, 1988.

Badan Pusat Statistik, Evaluasi Pelaksanaan Program Pengentasan

Kemiskinan Terpadu 2000, Jakarta: BPS, 2001.

Depag, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, Jakarta: Dirjen Bimas

Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006.

Depag, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, Jakarta:

Dirjen Bimas Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf,

2006.

Faizin, Hamam, “Mengembangkan Wakaf Produktif di

Indonesia”, Jurnal Dialog, No. 70, Tahun XXXIII,

Nopember 2010, Jakarta: Balitbangdiklat Kemenag RI,

2010.

Kasdi, Abdurrahman, “Pemberdayaan Wakaf Produktif untuk

Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Umat (Optimalisasi

Potensi Wakaf Produktif di Indonesia)”, Jurnal Asy-

Syir‟ah, Vol. 44, No. II, Yogyakarta: Fakultas Syariah UIN

Sunan Kalijaga, 2010.

Khaf, Monzer, Toward The Revival of Awqaf a Few Fiqh Issues to

Consider, USA: Proceeding of the Third Harvard

University Forum on Islamic Finance, 1999.

Mannan, M. A., Cash Waqf Certificate Global Apportunities for

Developing The Social Capital Market in 21 Century Voluntary

314 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…

Asy-Syir’ah

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012

Sector Banking, USA: Proceeding of the Third Harvard

University Forum on Islamic Finance, 1999.

Nafis, M. Cholil, “Wakaf Uang untuk Jaminan Sosial”, Jurnal Al-

Awqaf, Vol II, No. 2, April, Jakarta: BWI, 2009.

Nasution, Mustafa E dan Uswatun Hasanah (ed), Wakaf Tunai

Inovasi Finansial Islam, Jakarta: PSTTI-UI, 2006.

Qahaf, Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif, penerj. Muhyidin

Mas Rida, Jakarta: Khalifa, 2005.

Rahmawati, Yuke, “Efektivitas Mekanisme Funding Wakaf Uang

di Perbankan Syariah”, Jurnal Dialog, No. 70, Tahun

XXXIII, Nopember, Jakarta: Balibangdiklat Kemenag

RI, 2010.

Sula, M. Syakir, “Implementasi Wakaf dalam Instrumen Asuransi

Syariah”, Jurnal Al-Awqaf, Vol. II, No. 2, April 2009,

Jakarta: BWI: 2009.

View publication stats

Komentar

Postingan Populer