4.
See discussions, stats, and author profiles for this publication at: https://www.researchgate.net/publication/303880313
Wakaf Uang dan Pengaruhnya terhadap Program Pengentasan Kemiskinan di
Indonesia
Article · August 2012
DOI: 10.15408/idi.v2i1.1649
CITATIONS
31
READS
5,111
1 author:
Some of the authors of this publication are also working on these related projects:
Article in Jurnal Keuangan dan Perbankan View project
article in JEKT View project
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta
68 PUBLICATIONS 223 CITATIONS
SEE PROFILE
All content following this page was uploaded by Mohammad Nur Rianto Al Arif on 22 February 2018.
The user has requested enhancement of the downloaded file.
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
EFEK MULTIPLIER WAKAF UANG DAN
PENGARUHNYA TERHADAP PROGRAM
PENGENTASAN KEMISKINAN
M. Nur Rianto Al Arif
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Jl. Ir. H. Juanda, No. 95, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten
Email: agif08@gmail.com; hakam_alarif@yahoo.com
Abstract: One of the Islamic fiscal instrument is waqf that have
been played a significant role in economics. Cash waqf is a new
instrument in the field of waqf and Islamic economics as a
facility for the purpose of worship and to achieve social welfare.
The development of the waqf field through cash waqf,
management which is flexible and offers many choices. Cash
waqf have the multiplier effect in economic, through this effect
cash waqf can be used as instrument to poverty alleviation
program through community empowerment program.
Abstrak: Wakaf sebagai salah satu instrument fiskal Islam telah
memainkan peranan yang sangat penting di dalam
perekonomian. Wakaf tunai atau wakaf uang sebagai suatu
instrument yang cukup baru dalam wakaf dan ekonomi Islam
sebagai suatu praktik ibadah dan saranan pencapaian
kesejahteraan sosial. Pengembangan wakaf melalui wakaf tunai,
dimana manajemennya lebih fleksibel dan menawarkan berbagai
pilihan. Wakaf tunai memiliki efek pengganda di dalam
perekonomian, melalui efek inilah wakaf tunai dapat digunakan
sebagai instrument untuk mengentaskan kemiskinan melalui
program pemberdayaan masyarakat.
Kata Kunci: Wakaf tunai, program pengentasan kemiskinan, Efek
multiplier wakaf tunai
Pendahuluan
Permasalahan kemiskinan merupakan permasalahan yang
selalu ada di setiap negara baik dalam bentuk kemiskinan yang
sifatnya absolut maupun kemiskinan relatif. Masalah kemiskinan
ini harus diupayakan penyelesaiannya, sebab jika tidak mampu
diselesaikan maka akan menjadi permasalahan yang dapat
298 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
mengganggu aktivitas perekonomian. Penyelesaian masalah
kemiskinan sangatlah kompleks karena penyelesaiannya harus
dilakukan dari berbagai macam aspek.
Pascakrisis ekonomi secara rata-rata tingkat kemiskinan di
Indonesia telah semakin menurun, meskipun penurunan tersebut
belum mampu terlihat secara signifikan. Dalam upaya untuk
mengatasi kemiskinan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai
kebijakan agar permasalahan kemiskinan ini dapat terselesaikan,
antara lain dengan kebijakan (1) Inpres Desa Tertinggal (IDT);
(2) Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dikeluarkan pada saat
krisis; (3) PNPM Mandiri; dan banyak program pengentasan
kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat lainnya.
Seluruh program pengentasan kemiskinan yang telah
dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk
memberdayakan masyarakat masih belum mampu
memperlihatkan hasil yang signifikan di masyarakat. Hal ini
menandakan bahwa program pemberdayaan masyarakat masih
membutuhkan dukungan dari sub-sistem lain. Dukungan dari
sub-sistem selain pemerintah sangat dibutuhkan agar manfaat
pemberdayaan masyarakat dapat semakin berdayaguna dalam
meningkatkan kemaslahatan masyarakat.
Salah satu sub-sistem yang dapat mendukung program
pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah
adalah dengan mengoptimalkan sumber-sumber keuangan Islam
termasuk wakaf. Wacana yang telah berkembang pada saat ini
adalah wakaf uang. Penerapan wakaf uang pada masa sekarang,
akan mempunyai keunggulan yang lebih besar dari wakaf
tradisional, yaitu benda bergerak atau tidak bergerak. Identik di
masyarakat apabila dikatakan harta wakaf, maka akan langsung
dihubungkan dengan sekolah, rumah sakit dan atau kuburan.
Secara umum, wakaf benda bergerak atau tidak bergerak hanya
dapat dilakukan oleh orang yang memiliki harta lebih. Hal inilah
yang menyebabkan kekayaan wakaf di Indonesia masih sedikit.
Selain karena jumlah harta wakaf yang masih sedikit,
pengelolaannya pun masih belum menerapkan manajemen
modern. Sedangkan wakaf uang dapat dilakukan banyak orang,
meskipun tidak kaya. Seseorang dapat berwakaf uang sebesar Rp
M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 299
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
100.000,-. Wakaf uang tersebut dapat dihimpun dalam sebuah
wadah, sehingga menjadi modal usaha yang besar. Dana wakaf
uang yang terkumpul tersebut dapat dikelola secara produktif
dengan lembaga pengelola yang memiliki kompetensi dan
kapabilitas serta mampu bekerja secara profesional
Potensi Wakaf Uang
Dalam peristilahan syara secara umum1, wakaf adalah
sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan
menahan (pemilikan) asal (tah}bi>s al-as}l), lalu menjadikan
manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud tah}bi>s al-as}l ialah
menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan,
dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.
Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai
dengan kehendak wakif tanpa imbalan.
Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, wakaf
adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif,
setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh
melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti
perlakuan pemilik dengan cara memindahkan kepemilikannya
kepada yang lain, baik dengan tukar-menukar atau tidak. Jika
wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat
diwariskan.2
Wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk
memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda
miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.3
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam putusan
fatwanya tentang wakaf tunai memberikan pengertian bahwa
“wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau
1 M. Cholil Nafis, “Wakaf Uang untuk Jaminan Sosial”, dalam Jurnal Al-Awqaf,
Vol. II, No. 2, April (BWI: Jakarta, 2009).
2 M. Syakir Sula, “Implementasi Wakaf dalam Instrumen Asuransi Syariah”,
Jurnal Al-Awqaf, Vol. II, No. 2, April (BWI: Jakarta, 2009).
3 Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan pemerintah
No. 42 tahun 2006.
300 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna
kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran
Islam” dan “benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak
bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan
bernilai menurut ajaran Islam”.4
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf
sebagai berikut.5
1. Wakif ialah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya,
wakif dapat berupa perorangan, organisasi, dan badan
hukum.
2. Nazhir ialah pihak yang menerima harta benda wakaf dari
wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan
peruntukannya.
3. Harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan
dikuasai secara penuh dan sah oleh wakif.
4. Ikrar wakaf yang dibuktikan dengan pembuatan akta ikrar
wakaf sebagai bukti pernyataan kehendak wakif untuk
mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola oleh
nazhir sesuai dengan peruntukkan harta benda wakaf
yang dituangkan dalam bentuk akta.
5. Peruntukan harta benda wakaf, dalam rangka mencapai
tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat
diperuntukkan bagi: sarana dan kegiatan ibadah; sarana
dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; anak telantar,
yatim piatu, beasiswa; kemajuan dan peningkatan
ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum
lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan
peraturan perundang-undangan.
6. Jangka waktu wakaf. Saat ini wakaf dapat diberikan jangka
waktu, yaitu pada instrumen wakaf uang.
4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Buku II, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4).
5 Depag, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan
Wakaf, Dirjen Bimas Islam, 2006.
M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 301
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
Wakaf merupakan salah satu instrumen fiskal Islam yang
telah ada semenjak awal kedatangan Islam. Fakta sejarah
memperlihatkan bahwa wakaf telah menunjukkan berbagai peran
penting dalam mengembangkan berbagai kegiatan sosial,
ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan. Wakaf harus mampu
berperan efektif dalam membangun umat, agar mampu
mengurangi ketergantungan pendanaan dari pemerintah. Wakaf
terbukti mampu menjadi instrument jaminan sosial dalam
pemberdayaan masyarakat.
Definisi wakaf yang terdapat dalam Undang-undang
mengakomodir berbagai macam harta benda wakaf termasuk
adalah wakaf uang. Secara spesifik, undang-undang tersebut
memuat bagian tentang wakaf uang, di mana dalam pasal 28
sampai pasal 31 ialah wakaf uang harus disetor melalui Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) yang telah ditetapkan oleh Menteri
Agama RI. Wakaf uang harus dibuktikan dengan sertifikat.
Dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 01 tahun
2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta
Benda Wakaf Bergerak berupa Uang, sertifikat dapat diberikan
kepada wakafi yang telah mewakafkan uangnya paling sedikit Rp
1.000.000 (satu juta rupiah) dengan menyertakan asal-usul uang
dan identitas lengkap wakifnya.
Jumlah umat Islam yang terbesar di dunia terutama di
Indonesia merupakan aset terbesar untuk penghimpunan dan
pengembangan wakaf uang. Jika wakaf uang dapat
diimplementasikan maka akan terdapat dana potensial yang dapat
dipergunakan bagi kemaslahatan umat. Berdasarkan asumsi
Cholil Nafis6 jika 20 juta umat Islam Indonesia mau
mengumpulkan wakaf uang senilai Rp 100 ribu setiap bulan,
maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun.
Jika 50 juta orang yang berwakaf, maka setiap tahun akan
terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Jika saja terdapat 1
juta umat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000
6 Cholil Nafis, “Wakaf Uang Untuk Jaminan Sosial”, dalam Jurnal Al-Awqaf,
Vol. II, Nomor 2, April (Jakarta: BWI, 2009).
302 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
per bulan, maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf
sebesar Rp 100 miliar setiap bulannya (Rp 1,2 triliun per tahun).
Sementara menurut Mustafa Edwin Nasution,7 potensi
wakaf di Indonesia dengan jumlah umat muslim yang dermawan
diperkirakan sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan Rp
500.000 hingga Rp 10.000.000, maka paling tidak akan terkumpul
dana sekitar 3 triliun per tahun dari dana wakaf seperti
perhitungan tabel berikut.
Tingkat
penghasilan/bulan
Jumlah
muslim
Besar
wakaf/bulan
Potensi
wakaf
uang/
bulan
Potensi
wakaf
uang/tahun
Rp 500.000 4 juta Rp 5.000,- Rp 20
miliar
Rp 240
miliar
Rp 1 juta - 2 juta 3 juta Rp 10.000,- Rp 30
miliar
Rp 360
miliar
Rp 2 juta – 5 juta 2 juta Rp 50.000,- Rp 100
miliar
Rp 1,2
triliun
≥ Rp 5 juta 1 juta Rp
100.000,-
Rp 100
miliar
Rp 1,2
triliun
Total Rp 3 triliun
Sumber: Mustafa E Nasution (2006)
Wakaf merupakan ibadah yang berdimensi ganda, selain
untuk menggapai keridhaan serta pahala dari Allah, wakaf
merupakan ibadah yang berdimensi sosial. Dalam sejarah Islam,
wakaf banyak digunakan untuk kepentingan sosial. Wujud
kepentingan sosial tersebut dapat berupa pemberdayaan
masyarakat, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Dalam manajemen modern saat ini, wakaf diintegrasikan
dengan berbagai sistem modern yang telah ada, terutama terkait
dengan wakaf uang saat ini tengah digencarkan di Indonesia.
7 Mustafa Edwin Nasution, “Wakaf Tunai dan Sektor Volunteer”, dalam
Mustafa Edwin Nasution dan Uswatun Hasanah (ed.), Wakaf Tunai Inovasi
Finansial Islam (Jakarta: PSTTI UI, 2006), hlm. 43-44.
M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 303
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
berdasarkan UU No. 41 tahun 2004, penerimaan dan
pengelolaan wakaf uang dapat diintegrasikan dengan lembaga
keuangan syariah. Dalam wakaf uang, wakif tidak boleh langsung
menyerahkan mauqu>f yang berupa uang kepada nazhir, tapi harus
melalui LKS, yang disebut sebagai LKS Penerima Wakaf Uang
(PWU).
Dalam sistem pengelolaan wakaf uang tidak banyak
berbeda dengan wakaf tanah atau bangunan, nazhir bertugas
untuk menginvestasikan sesuai syariah dengan satu syarat: nilai
nominal uang yang diinvestasikan tidak boleh berkurang.
Sedangkan hasil investasi dialokasikan untuk upah nazhir
(maksimal 10%) dan kesejahteraan masyarakat (minimal 90%)8.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam gambar 1.
Saat ini yang tengah berjalan adalah kerjasama nazhir
dengan perbankan syariah. Ini tercermin dari Keputusan Menteri
Agama RI No. 92-96 tahun 2008 yang menunjuk 5 bank syariah
untuk bermitra dengan nazhir dalam soal wakaf uang. Kelima
bank tersebut adalah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah
Mandiri, BNI Syariah, DKI Syariah, dan Bank Syariah Mega
Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan ke depan
pengembangan wakaf uang juga bisa dipadukan dengan
instrumen lembaga keuangan syariah non-bank.
8 UU No. 41 tahun 2004, pasal 12.
304 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
Gambar 1
Skema Pengelolaan Wakaf Uang9
Dalam pasal 34 amandemen UUD 1945 dikatakan, “Bahwa
negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Berdasarkan amandemen
UUD 1945 tersebut secara eksplisit bahwa negara harus mampu
memberdayakan masyarakat. Terminologi pemberdayaan adalah
membantu masyarakat agar mereka mampu menjadi mandiri
dalam mensejahterakan dirinya sendiri.
Wakaf uang sebagai suatu gerakan baru dalam dunia
perwakafan terutama di Indonesia mampu mengambil peranan
yang signifikan dalam merancang program-program
pemberdayaan masyarakat. Sebab, tugas memberdayakan
9 M. Syakir Sula, Implementasi Wakaf dalam Instrumen Asuransi Syariah, dalam
Jurnal Al-Awqaf, Vol. II, Nomor 2, April 2009.
Wakif LKSPWU
Nazhir
Investasi finansial
dan/atau investasi
sektor riel
Hasil
investasi
Mauquf
‘alaih
Penghimpunan dan
penerimaan
Pengelolaan dan
pengembangan
Pendayagunaan dan
penyaluran
Wakaf
Uang
Investasi
90%
10%
M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 305
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
masyarakat bukanlah tugas pemerintah semata, namun setiap
elemen masyarakat harus turut serta dalam memberdayakan
masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan
dengan sistem perwakafan, hal ini sesuai dengan UU No. 41
tahun 2004 tentang wakaf yang telah mengamanatkan Badan
Wakaf Indonesia agar mengelola harta benda wakaf yang
berskala nasional dan internasional. Sifat utama perwakafan
mengharuskan kekal dan abadi pokok hartanya, lalu dikelola dan
hasilnya disalurkan sesuai dengan peruntukannya sangat sesuai
dan selaras dengan program sistem jaminan sosial atau asuransi.
Dalam perwakafan, pihak wakif dapat menentukan peruntukan
hasil pengelolaan harta wakaf (mauqu>f „alaih).
Dalam ketentuan undang-undang terdapat dua model
wakaf uang, yaitu wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dan
wakaf uang untuk selamanya. Wakaf uang jangka waktu tertentu
haruslah diinvestasikan ke produk perbankan agar lebih aman
dan memudahkan pihak wakaf dalam menerima uangnya kembali
pada saat jatuh tempo. Sedangkan wakaf uang untuk selamanya,
pihak nazhir memiliki otoritas penuh untuk mengelola dan
mengembangkan uang wakaf untuk mencapai tujuan wakafnya.
Bila kegiatan investasi menggunakan dana penghimpunan wakaf,
maka atas keuntungan bersih usaha hasil investasi ini (yaitu
pendapatan kotor dikurangi dengan biaya operasional), akan
dibagikan sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf yaitu
90% keuntungan akan diperuntukkan untuk tujuan wakaf (mauqu>f
„alaih) dan 10% untuk penerimaan pengelola atau nazhir.
Efek Pengganda Wakaf Uang
Efek pengganda ialah untuk mengukur sejauh manakah
dampak suatu variabel ekonomi terhadap perekonomian secara
keseluruhan. Suatu variabel ekonomi yang baik ialah yang
memiliki efek pengganda yang luas dalam perekonomian,
misalkan investasi, pajak, dan variabel ekonomi lainnya termasuk
zakat dan wakaf dalam sistem ekonomi Islam. Efek pengganda
yang baik ialah harus memiliki nilai lebih besar daripada satu.
Sehingga apabila variabel tersebut berubah, maka akan dapat
dilihat seberapa besar pengaruhnya dalam perekonomian.
306 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
Berdasarkan al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 261:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir
benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus
biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia
kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha
Mengetahui”
Berdasarkan ayat di atas, digambarkan bahwa nafkah yang
dikeluarkan di jalan Allah, termasuk salah satu di dalamnya
adalah wakaf sebagai salah satu instrumen dalam Islam, sebagai
instrumen pemberdayaan masyarakat ternyata mempunyai efek
pengganda dalam perekonomian. Hal ini dinyatakan dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir dan tiap-tiap bulir
seratus biji, dalam tataran praktis ekonomi efek pengganda ayat
ini tidak hanya dari aspek pahala semata namun memiliki dampak
ekonomi.
Mekanisme efek pengganda wakaf uang dalam dijelaskan
sebagai berikut, yaitu dana wakaf uang yang dikelola oleh nazhir
untuk diinvestasikan memberikan hasil, dimana 10% diberikan
kepada nazhir sebagai biaya pengelolaan dan 90% hasilnya
diberikan untuk mauqu>f „alaih. Hasil investasi yang dialokasikan
untuk mauqu>f „alaih dapat dibedakan atas dua sector, yaitu sektor
ekonomi dan sektor non-ekonomi, seperti untuk sosial dan
pendidikan. Hasil wakaf uang yang diberikan kepada sektor
ekonomi yaitu dalam bentuk dana bergulir. Bantuan tambahan
modal yang diberikan dapat digunakan untuk meningkatkan
kapasitas produksi sehingga produksi barang dan jasa dalam
perekonomian akan meningkat. Peningkatkan penerimaan negara
M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 307
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
akan meningkatkan dana pembangunan, peningkatan dana
pembangunan ini akan kembali lagi secara tidak langsung kepada
peningkatan pendapatan wakif.
Sementara hasil investasi wakaf uang yang dialokasikan
untuk sektor non-ekonomi baik untuk sektor sosial dan
pendidikan bersifat bantuan konsumtif kepada mauqu>f „alaih.
Bantuan konsumtif yang diberikan berarti akan meningkatkan
daya beli masyarakat yang menerima. Kenaikan daya beli
konsumen ini berimplikasi pada peningkatan jumlah konsumsi
masyarakat secara langsung, karena saat ini masyarakat memiliki
pendapatan yang lebih tinggi untuk dibelanjakan. Peningkatan
jumlah barang yang diminta oleh konsumen secara langsung akan
menggeser permintaan agregat di dalam perekonomian.
Kenaikan permintaan agregat ini direspons secara positif oleh
responden dengan meningkatkan kapasitas produksi, sehingga
hal ini berarti akan meningkatkan investasi. Peningkatan
kapasitas produksi akan mampu meningkatkan penerimaan
negara, salah satunya penerimaan dalam bentuk pajak.
Penerimaan negara semakin meningkat, semakin meningkat pula
dana pembangunan negara. Hal ini akan memberikan pengaruh
secara tidak langsung kepada peningkatan pendapatan wakif.
Sehingga terlihat bahwa wakaf uang mampu memberikan
pengaruh yang secara langsung dapat meningkatkan pendapatan
wakif maupun pengaruh tidak langsung yang distimulus dengan
mekanisme dalam perekonomian.
308 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
Gambar 2
Efek Pengganda Wakaf
Uang dalam
Perekonomian
Wakif Nazhir
Wakaf
Uang
Hasil
investasi
90%
Investasi
Peningkatan
kesejahteraan
Sektor
ekonomi
Penerimaan
negara
meningkat
pajak
Pembangunan
meningkat
Dana
pembangunan
Sektor sosial,
pendidikan,
dsb
Peningkatan
konsumsi
Daya beli
meningkat
Investasi
meningkat
Peningkatan
produksi
Peningkatan
produksi
Penerimaan pajak
negara
meningkat
Dana
pembangunan
Pembangunan
meningkat
M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 309
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
Berdasarkan mekanisme di atas terlihat bahwa wakaf uang
memiliki efek pengganda yang cukup signifikan dalam
perekonomian. Hal ini secara langsung dan tidak langsung akan
mampu menjadi pengaruh yang signifikan dalam program
pengentasan kemiskinan. Semakin besar wakaf uang yang
mampu dikelola, maka akan semakin besar pula pengaruh wakaf
uang dalam perekonomian terutama dalam mengentaskan
kemiskinan.
Dengan menggunakan asumsi potensi wakaf uang yang
diestimasi oleh Cholil Nafis sebesar 1,2 triliun per tahun ataupun
oleh Mustafa Edwin Nasution sebesar 3 triliun per tahun, apabila
diasumsikan efek pengganda wakaf uang hanya sebesar 2, maka
per tahun pengaruh wakaf uang bisa dua kali lipat dari dana
tersebut yang merupakan pengaruh cukup besar dalam program
pengentasan kemiskinan. Terlebih apabila efek pengganda wakaf
uang dapat sesuai dengan Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 261
yaitu sebesar 700 kali.
Jika efek pengganda wakaf uang dapat mencapai sebesar
700 kali-nya, maka akan terdapat pengaruh yang cukup signifikan
di dalam perekonomian. Apabila seluruh potensi wakaf uang ini
dapat optimal, dan seluruh dana tersebut dapat didayagunakan,
maka akan sangat signifikan pengaruhnya terhadap program
pengentasan kemiskinan. Namun yang patut dicatat adalah
pengaruh ini dapat tercapai apabila seluruh faktor kondusif
dalam program wakaf uang di Indonesia.
Jika diasumsikan potensi wakaf uang yang mampu
dikumpulkan sesuai dengan potensi yang dihitung oleh Mustafa
Edwin Nasution (2006), yaitu sebesar tiga triliun rupiah per
tahun, kemudian jika diasumsikan tingkat pengembalian investasi
sebesar 10% per tahun maka akan didapat hasil investasi sebesar
tiga ratus miliar rupiah per tahun. Apabila dari hasil investasi
tersebut 90 persen dananya dialokasikan untuk mauqu>f „alaih bagi
untuk sektor ekonomi maupun sektor non-ekonomi seperti
310 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
dialokasikan untuk pendidikan ataupun kesehatan, maka akan
didapat dana program sebesar 270 miliar rupiah.
Dana program sebesar 270 miliar rupiah tersebut
kemudian diasumsikan 60 persen dialokasikan untuk program
non-ekonomi dan 40 persen dialokasikan untuk program
ekonomi, sehingga didapat dana program non-ekonomi sebesar
162 miliar rupiah dan program ekonomi sebesar 108 miliar
rupiah. Jika disimulasikan dana program non-ekonomi sebesar
162 miliar rupiah yang diberikan kepada wakif mampu
menaikkan daya beli masyarakat sebesar 5 persen, maka akan
terjadi kenaikan daya beli sebesar 8,1 miliar rupiah, sehingga
didapat akumulasi dana sebesar 170,1 miliar rupiah. Kenaikan
daya beli sebesar 5 persen ini selanjutnya diasumsikan mampu
meningkatkan investasi perusahaan sebesar 5 persen, maka akan
didapat kenaikan investasi 8,5 miliar rupiah, sehingga jika
diakumulasi maka akan terjadi peningkatan dana sebesar 178,6
miliar rupiah. Penerimaan negara dalam bentuk pajak pun
diasumsikan akan meningkat sebesar 5 persen yaitu sebesar 8,93
miliar rupiah. Hal ini akan meningkatkan akumulasi dana menjadi
187,53 miliar rupiah. Sehingga jika diperbandingkan dengan dana
awal program sebesar 162 miliar rupiah, maka dengan
mengalokasikan kepada program non-ekonomi akan
memberikan efek pengganda sebesar 15,75 persen.
Jika diasumsikan wakaf uang diberikan pula kepada
program ekonomi, apabila program non-ekonomi dengan
simulasi sederhana terlihat mampu memberikan efek pengganda
sebesar 15,75 persen, maka berbasis kepada teori program
ekonomi akan memberikan efek pengganda sebesar 2 kali
lipatnya yaitu sebesar 31,5 persen. Sehingga dengan dana awal
program ekonomi sebesar 108 miliar, maka akan mampu
memberikan pengaruh akumulasi dana sebesar 142,67 miliar
rupiah. Apabila kita jumlahkan kedua program ini akan terdapat
peningkatan dana dalam perekonomian sebesar 330,2 miliar
rupiah, oleh karenanya akan terlihat bahwa telah terjadi efek
M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 311
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
pengganda wakaf uang di dalam perekonomian sebesar 22,29
persen.
Berdasarkan simulasi sederhana di atas, dengan berbagai
pelonggaran dalam asumsi-asumsi pada perekonomian
membuktikan bahwa wakaf uang mampu memberikan efek
pengganda yang cukup besar di dalam perekonomian. Apabila
potensi wakaf uang ini mampu dioptimalkan sehingga mampu
memberikan peningkatan efek pengganda sebesar 700 persen
sesuai dengan yang terdapat pada Surat al-Baqarah ayat 261
akanlah sangat baik. Hal ini menuntut pengelolaan yang
profesional, transparan, dan akuntabel dari Badan Wakaf
Indonesia, baik di tingkat pusat maupun di daerah, agar seluruh
potensi wakaf uang yang tersedia mampu berdayaguna di dalam
perekonomian.
Penutup
Dalam peristilahan syara secara umum, wakaf adalah sejenis
pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan
(pemilikan) asal (tah}bi>s al-as}l), lalu menjadikan manfaatnya berlaku
umum. Yang dimaksud tahbisul ashli ialah menahan barang yang
diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan,
digadaikan, disewakan, dan sejenisnya. Sedangkan cara
pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak
wakif tanpa imbalan.
Dalam ketentuan undang-undang terdapat dua model
wakaf uang, yaitu wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dan
wakaf uang untuk selamanya. Wakaf uang jangka waktu tertentu
haruslah diinvestasikan ke produk perbankan agar lebih aman
dan memudahkan pihak wakaf dalam menerima uangnya kembali
pada saat jatuh tempo. Sedangkan wakaf uang untuk selamanya,
pihak nazhir memiliki otoritas penuh untuk mengelola dan
mengembangkan uang wakaf untuk mencapai tujuan wakafnya.
Bila kegiatan investasi menggunakan dana penghimpunan wakaf,
maka atas keuntungan bersih usaha hasil investasi ini (yaitu
312 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
pendapatan kotor dikurangi dengan biaya operasional), akan
dibagikan sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf yaitu
90% keuntungan akan diperuntukkan untuk tujuan wakaf (mauqu>f
„alaih) dan 10% untuk penerimaan pengelola atau nazhir.
Wakaf uang yang dikelola dapat memberikan efek
pengganda dalam perekonomian, baik hasil investasi wakaf uang
tersebut diberikan dalam bentuk bantuan sektor ekonomi
maupun sektor non-ekonomi. Hasil ini secara langsung dan tidak
langsung akan mampu memberikan pengaruh signifikan dalam
mengentaskan kemiskinan.
M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf… 313
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
Daftar Pustaka
Al Arif, M. Nur Rianto, “Pemberdayaan Masyarakat Berbasis
Wakaf Uang”. Jurnal Asy-Syir‟ah, Vol. 44, No. II, 2010,
Yogyakarta: Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, 2010.
Al Arif, M. Nur Rianto, “Potensi Wakaf Uang dan Dampaknya
terhadap Perekonomian, Jurnal Dialog, No. 70, Tahun
XXXIII, Nopember 2010, Jakarta: Balitbangdiklat
Kemenag RI, 2010.
Al Arif, M. Nur Rianto, Teori Makroekonomi Islam: Konsep, Teori,
dan Analisis. Bandung: CV Alfabeta, 2010.
Ali, Mohammad Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf,
Jakarta: UI Press, 1988.
Badan Pusat Statistik, Evaluasi Pelaksanaan Program Pengentasan
Kemiskinan Terpadu 2000, Jakarta: BPS, 2001.
Depag, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, Jakarta: Dirjen Bimas
Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006.
Depag, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, Jakarta:
Dirjen Bimas Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf,
2006.
Faizin, Hamam, “Mengembangkan Wakaf Produktif di
Indonesia”, Jurnal Dialog, No. 70, Tahun XXXIII,
Nopember 2010, Jakarta: Balitbangdiklat Kemenag RI,
2010.
Kasdi, Abdurrahman, “Pemberdayaan Wakaf Produktif untuk
Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Umat (Optimalisasi
Potensi Wakaf Produktif di Indonesia)”, Jurnal Asy-
Syir‟ah, Vol. 44, No. II, Yogyakarta: Fakultas Syariah UIN
Sunan Kalijaga, 2010.
Khaf, Monzer, Toward The Revival of Awqaf a Few Fiqh Issues to
Consider, USA: Proceeding of the Third Harvard
University Forum on Islamic Finance, 1999.
Mannan, M. A., Cash Waqf Certificate Global Apportunities for
Developing The Social Capital Market in 21 Century Voluntary
314 M. Nur Rianto Al Arif: Efek Multiplier Wakaf…
Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012
Sector Banking, USA: Proceeding of the Third Harvard
University Forum on Islamic Finance, 1999.
Nafis, M. Cholil, “Wakaf Uang untuk Jaminan Sosial”, Jurnal Al-
Awqaf, Vol II, No. 2, April, Jakarta: BWI, 2009.
Nasution, Mustafa E dan Uswatun Hasanah (ed), Wakaf Tunai
Inovasi Finansial Islam, Jakarta: PSTTI-UI, 2006.
Qahaf, Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif, penerj. Muhyidin
Mas Rida, Jakarta: Khalifa, 2005.
Rahmawati, Yuke, “Efektivitas Mekanisme Funding Wakaf Uang
di Perbankan Syariah”, Jurnal Dialog, No. 70, Tahun
XXXIII, Nopember, Jakarta: Balibangdiklat Kemenag
RI, 2010.
Sula, M. Syakir, “Implementasi Wakaf dalam Instrumen Asuransi
Syariah”, Jurnal Al-Awqaf, Vol. II, No. 2, April 2009,
Jakarta: BWI: 2009.
View publication stats
Komentar
Posting Komentar